Pendahuluan
Organisasi
internasional
adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang
memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari
perjanjian atau charter. Organisasi
internasional antara lain seperti PBB, NATO, ASEAN dan OKI. Masing-masing
organisasi internasional tersebut memiliki tujuan-tujuan bersama dan
menciptakan agar tujuan-tujuan tersebut dapat tercapai. Selain itu organisasi internasional juga merupakan suatu
organisasi yang dibuatoleh anggota masyarakat internasional secara
sukarela atau atasdasar kesamaan yang bertujuan untuk menciptakan perdamaian dalam
tata hubungan internasional.
Peran Organisasi
Internasional
Secara
umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi bukan negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian
internasional. Kedudukan
organisasi internasional sebagai subjek hukum inetrnasional sekarang tidak
diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini.
Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau
bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama.
Memasuki abad ke-21, terjadi dekolonialisasi
besar-besaran di dunia yang melahirkan begitu banyak negara-negara baru dengan
ideologi dan national interest yang berbeda-beda. Ternyata dengan
adanya fenomena kemerdekaan negara-negara tersebut menstimulasi pertumbuhan
organisasi-organisasi di berbagai konsentrasi pula. Klasifikasi organisasi internasional berdasarkan Clive
Archer di mana organisasi internasional dibedakan berdasarkan tiga kriteria
yaitu keanggotaan, tujuan dan aktivitas, serta struktur organisasi
internasional.
Saat sekarang ini tidak hanya aktor negara yang bisa menjadi anggota
organisasi internasional, tetapi aktor-aktor non negara pun bisa menjadi
anggota organisasi internasional. Negara berdaulat tidak mutlak menjadi
satu-satunya anggota organisasi internasional karena lahirnya banyak
aktor-aktor lain yang juga berperan. Oleh sebab itu, ada begitu banyak
organisasi internasional yang memberikan manfaat bagi anggotanya sesuai dengan
kepentingan bersama organisasi internasional tersebut.
Hal yang paling umum dan paling baik dalam mengklasifikasikan organisasi
internasional adalah berdasarkan apa yang ia lakukan dan untuk apa ia melakukan
itu. Pada dasarnya tujuan setiap organisasi internasional pasti telah dibuat
sejak awal berdirinya namun bukan berarti tidak memungkinkan adanya tambahan
tujuan melalui program kerja atau dengan kata lain berbagai manuver sangat
mungkin untuk terjadi. Tujuan dari organisasi
internasional bisa sangat umum dan luas bisa pula lebih spesifik dan tertentu,
begitu pula dengan aktivitasnya yang pasti berkenaan dengan tujuan organisasi
yang telah ditetapkan sebelumnya.
Organisasi
internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh
Internasional (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam
konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.
Berdasarkan kenyataan ini sebenarnya sudah dapat dikatakn bahwa PBB dan Organisasi
internasional semacamnya merupakan subjek hukum internasional, setidak-tidaknya
menurut hukum internasional khusus yang bersumberkan konvensi internasional
tadi. Yang masih menjadi persoalan secara yuridis pada waktu itu ialah untuk
menegaskan bahwa PBB dan organisasi sejenis itu merupakan suatu subjek hukum
menurut hukum internasional (umum).
Dalam Hubungan internasional, negara adalah aktor
utama, dan nonstate /non negara adalah aktor
sampingan. mengenai
nonstate actor organisasi
internasional, pada dasarnya adalah organisasi yang membantu masyarakat atau
pemerintah sebagai pintu gerbang dunia internasional. namun,jika dilihat dari
kacamata yang lebih kritis, organisasi internasional sebenarnya adalah sarana
kongkrit negara-negara maju dalam menyebarkan issue global demi interest mereka
ke negara-negara lain.
Organisasi internasional
juga memiliki peran untuk membina perdamaian internasional dan juga
menyelesaikan sengketa ataupun konflik yang bersifat regional ataupun
internasional. Penyelesaian dalam tataran regional atas berbagai konflik
internasional (regional) secara damai dengan menggunakan jasa
organisasi-organisasi regional (regional
organization). Negara-negara organisasi internasional seperti Perserikatan
Bangsa-Bangsa sebelum berusaha untuk menyelesaikannya dengan melalui
penyelesaian regional, yang menjadi anggota-anggota organisasi regioanl diminta
untuk mengajukan sengketa-sengketanya yang timbul antara mereka ke Dewan
Keamanan (security Council) Perserikatan
Bangsa-Bangsa sebelum berusaha menyelesaikannya melalui penyelesaian regional.
Masing-masing organisasi internasional sudah mempunyai aturan mengenai
cara-cara penyelesaian secara damai sengketa yang terjadi pada negara-negara
anggota organisasi yang bersangkutan.
Berikut ini adalah
beberapa organisasi internasional dan juga peran yang mereka miliki
masing-masing:
1. Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama
dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di
Church House, London).
2. NATO
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah
sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada
tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang
ditanda tangani di Washington DC
pada 4 April 1949.
3. ASEAN
Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association
of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik
dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di
Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia,
Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara
anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara
anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November.
4. OKI
Organisasi
Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antarpemerintahan yang
menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab
1389 H (25 September
1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia
Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa
pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen
dan Yahudi di Yerussalem.
Kesimpulan
. Pada dasarnya
tujuan setiap organisasi internasional pasti telah dibuat sejak awal berdirinya
namun bukan berarti tidak memungkinkan adanya tambahan tujuan melalui program
kerja atau dengan kata lain berbagai manuver sangat mungkin untuk terjadi. Dalam
Hubungan internasional, negara adalah aktor
utama, dan nonstate /non negara adalah aktor
sampingan. mengenai
nonstate actor organisasi
internasional, pada dasarnya adalah organisasi yang membantu masyarakat atau
pemerintah sebagai pintu gerbang dunia internasional. Organisasi internasional juga memiliki peran untuk membina perdamaian
internasional dan juga menyelesaikan sengketa ataupun konflik yang bersifat regional
ataupun internasional. Penyelesaian dalam tataran regional atas berbagai
konflik internasional (regional) secara damai dengan menggunakan jasa
organisasi-organisasi regional (regional
organization).
Referensi
Sitepu,
P. Anthonius. 2011. Studi Hubungan
Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Kusumaatmadja, Mochtar & R.
Agoe, Etty. 2003. Pengantar Hukum
Internasional. Bandung: PT. Alumni.
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_internasional
http://www.scribd.com/doc/38439102/Pengertian-organisasi-internasional
No comments:
Post a Comment