Wednesday, 7 March 2012

GOOD GOVERNANCE

Kata good governance sering digunakan tumpang tindih dengan kata good goverment. Meskipun antara dua kata tersebut memang terdapat hubungan yang erat tetapi harus di sadari bahwa pengertian yang terkandung dalam kata governance jauh lebih luas dari yang terkandung dalam kata goverment. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai perihal atau mengurus atau mengatur pemerintah.
Governance berarti proses pengambilan keputusan itu dan proses dimana keputusan itu di implementasikan atau tidak di implementasikan. Governance dapat di gunakan dalan beberapa konteks seperti corporate governance, international governance, national governance dan local governance.
kepemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal, yaitu :
·        Orientasi ideal negara
Yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demokratisasi dengan elemen: legitimacy, Accountability, otonomi dan devolusi (pendelegasian wewenang) kekuasaan pada daerah dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
·        Pemerintahan yang berfungsi secara ideal
Yaitu secara efektif dan efesien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur, dan mekanisme politik serta administratif yang berfungsi secara efektif dan efesien.
B.   Aspek-aspek Good Governance
Dari sisi pemerintah (government), good governance dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut :
ð  ­­­­Hukum / kebijakan
Merupakan aspek yang di tujukan  pada perlindungan kebebasan.
ð  Administrative competence and transparency
Yaitu kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan  penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administratif keterbukaan informasi.
ð  Desentralisasi
Yaitu desentralisasi regional dan dekosentrasi di dalam departemen.
ð  Penciptaan pasar yang kompetitif
Yaitu penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan melakukan kontrol terhadap makro ekonomi.

C.     Karakteristik kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997)
UNDP  mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip-prinsip yang harus di anut dan di kembangkan dalam praktek penyelengaraan  kepemerintahan yang baik mencangkup:
1)      Partisipasi (participation),
Yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2)      Aturan hukum (rule of law)
Yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu, ditegakan dan di patuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak-hak asasi manusia.
3)      Transparan ( transparency)
Yaitu adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi.
4)      Daya tangkap (responsiveness)
Yaitu setiap institusi prosesnya harus diarahkan  pada upaya untuk melayani berbagai pihak  yang berkepentingan (stakeholders).
5)      Berorientasi konsensus (consensus orientation)
Yaitu bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan. Jika di mungkinkan dapat di berlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
6)      Berkeadilan (equity)
Yaitu memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan  dan memelihara kualitas hidupnya.

7)      Efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency)
Yaitu segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan  yang sebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia.
8)      Akuntabilitas (accountability)
Yaitu para pengambil keputusan (pemerintah, swasta, dan masyarakat madani) memiliki pertangungjawaban  kepada publik sesuai dengan jenis keputusan baik internal maupun eksternal.
9)      Bervisi strategis ( strategic vision)
Yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki presepektif yang luas dan jangka panjang dalam penyelengaraan pemerintahan  dan pembangunan manusia dengan memahami aspek-aspek historis, kultural, dan kompleksitas sosial yang mendasari prespektif mereka.
10)  Saling keterkaitan ( interrelated)
Yaitu adanya saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak bisa berdiri sendiri.



D.   Upaya Mewujudkan Good Governance
Penciptaan good governance tentu saja tergantung pada stakeholders yang terlibat di dalam governance itu sendiri, yakni lembaga-lembaga pemerintah, semi pemerintah, non pemerintah dan swasta. Aspek- aspek yang harus disentuh pun komplek, mencangkup politik, budaya dan ekonomi. Dalam hal lembaga pemerintah tentu saja perlu di utamakan relasi antar lembaga, yakni antara DPR, birokrasi, polisi, jaksa, dan institusi pengawasan, yang bersifat check dan balance . sementara itu di dalam tubuh birokrasi sendiri perlu di lakukan perubahan atau reformasi sehingga tercipta birokrasi yang profesional. Birokrasi sebagai sistem terbuka tidak boleh menolak perubahan melainkan harus selalu memperbaiki dirinya dalam suatu proses pembelajaran yang berkelanjutan.
Tugas utama governance adalah menjamin berfungsinya suatu kerangka kerja (framework) dimana masyarakat dapat mengatur kehidupan sosial mereka berdasarkan kesepakatan yang di setujui bersama. Pemerintah melakukan itu semua dengan menetapkan undang-undang dan peraturan serta mengupayakan pelaksanaanya kalau perlu dengan menggunakan kekuatan (force) .





No comments:

Post a Comment