Kata
good governance sering digunakan
tumpang tindih dengan kata good
goverment. Meskipun antara dua kata tersebut memang terdapat hubungan yang
erat tetapi harus di sadari bahwa pengertian yang terkandung dalam kata governance jauh lebih luas dari yang
terkandung dalam kata goverment.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai perihal atau mengurus atau
mengatur pemerintah.
Governance berarti
proses pengambilan keputusan itu dan proses dimana keputusan itu di
implementasikan atau tidak di implementasikan. Governance dapat di gunakan dalan beberapa konteks seperti corporate governance, international
governance, national governance dan local governance.
kepemerintahan
yang baik berorientasi pada dua hal, yaitu :
·
Orientasi
ideal negara
Yang
diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demokratisasi
dengan elemen: legitimacy,
Accountability, otonomi dan devolusi (pendelegasian
wewenang) kekuasaan pada daerah dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
·
Pemerintahan
yang berfungsi secara ideal
Yaitu
secara efektif dan efesien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini
tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur, dan
mekanisme politik serta administratif yang berfungsi secara efektif dan
efesien.
B.
Aspek-aspek
Good Governance
Dari
sisi pemerintah (government), good governance dapat dilihat melalui
aspek-aspek sebagai berikut :
ð Hukum / kebijakan
Merupakan
aspek yang di tujukan pada perlindungan
kebebasan.
ð Administrative
competence and transparency
Yaitu
kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien,
kemampuan melakukan penyederhanaan
organisasi, penciptaan disiplin, dan model administratif keterbukaan informasi.
ð Desentralisasi
Yaitu
desentralisasi regional dan dekosentrasi di dalam departemen.
ð Penciptaan pasar yang
kompetitif
Yaitu
penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen
lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan melakukan
kontrol terhadap makro ekonomi.
C. Karakteristik
kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997)
UNDP mengemukakan bahwa karakteristik atau
prinsip-prinsip yang harus di anut dan di kembangkan dalam praktek
penyelengaraan kepemerintahan yang baik
mencangkup:
1) Partisipasi
(participation),
Yaitu
keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat
dan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2) Aturan
hukum (rule of law)
Yaitu
hukum harus adil tanpa pandang bulu, ditegakan dan di patuhi secara utuh,
terutama aturan hukum tentang hak-hak asasi manusia.
3) Transparan
( transparency)
Yaitu
adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga
mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus disediakan secara
memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring
dan evaluasi.
4) Daya
tangkap (responsiveness)
Yaitu
setiap institusi prosesnya harus diarahkan
pada upaya untuk melayani berbagai pihak
yang berkepentingan (stakeholders).
5) Berorientasi
konsensus (consensus orientation)
Yaitu
bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk
mencapai kesepakatan. Jika di mungkinkan dapat di berlakukan terhadap berbagai
kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
6) Berkeadilan
(equity)
Yaitu
memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam
upaya meningkatkan dan memelihara
kualitas hidupnya.
7) Efektivitas
dan efisiensi (effectiveness and
efficiency)
Yaitu
segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang
benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber yang
tersedia.
8) Akuntabilitas
(accountability)
Yaitu
para pengambil keputusan (pemerintah, swasta, dan masyarakat madani) memiliki
pertangungjawaban kepada publik sesuai
dengan jenis keputusan baik internal maupun eksternal.
9) Bervisi
strategis ( strategic vision)
Yaitu para pemimpin dan
masyarakat memiliki presepektif yang luas dan jangka panjang dalam
penyelengaraan pemerintahan dan
pembangunan manusia dengan memahami aspek-aspek historis, kultural, dan
kompleksitas sosial yang mendasari prespektif mereka.
10) Saling
keterkaitan ( interrelated)
Yaitu adanya saling
memperkuat dan terkait (mutually
reinforcing) dan tidak bisa berdiri sendiri.
D.
Upaya
Mewujudkan Good Governance
Penciptaan good governance tentu saja tergantung pada stakeholders yang terlibat di dalam governance itu sendiri, yakni lembaga-lembaga pemerintah, semi
pemerintah, non pemerintah dan swasta. Aspek- aspek yang harus disentuh pun
komplek, mencangkup politik, budaya dan ekonomi. Dalam hal lembaga pemerintah
tentu saja perlu di utamakan relasi antar lembaga, yakni antara DPR, birokrasi,
polisi, jaksa, dan institusi pengawasan, yang bersifat check dan balance .
sementara itu di dalam tubuh birokrasi sendiri perlu di lakukan perubahan atau
reformasi sehingga tercipta birokrasi yang profesional. Birokrasi sebagai sistem
terbuka tidak boleh menolak perubahan melainkan harus selalu memperbaiki
dirinya dalam suatu proses pembelajaran yang berkelanjutan.
Tugas utama governance adalah menjamin berfungsinya suatu kerangka kerja (framework) dimana masyarakat dapat
mengatur kehidupan sosial mereka berdasarkan kesepakatan yang di setujui
bersama. Pemerintah melakukan itu semua dengan menetapkan undang-undang dan
peraturan serta mengupayakan pelaksanaanya kalau perlu dengan menggunakan
kekuatan (force) .
No comments:
Post a Comment