Thursday 8 March 2012

KONSEP PENTING PEMERINTAHAN ISLAM

  1. Imamah dan Negara
Kata Imamah biasanya diidentikkan dengan Khilafah. Keduanya menunjukkan arti kepemimpinan tertinggi dalam islam. Penegakan institusi Imamah atau Khilafah, menurut para fuqaha’, mempunyai dua fungsi, yaitu menegakkan agama Islam dan melaksanakan hukum-hukumnya, serta menjalankan politik kenegaraan dalam batas-batas yang digariskan Islam. Dalam pandangan Islam, antara fungsi religius dan fungsi politik imam atau khalifah tidak dapat dipisah-pisahkan. Antara keduanya terdapat hubungan timbal balik yang berat sekali. Agar kepemimpinan islam tersebut berlaku efektif dalam dunia Islam, maka umat islam membutuhkan pendirian negara untuk merealisasikan ajaran-ajaran islam.
Negara dibutuhkan dalam islam utnuk merealisasikan wahyu-wahyu Allah, maka Islam memandang bahwa negara hanyalah merupakan alat, bukan tujuan itu sendiri.  Karena merupakan alat, para ulama berbeda pendapat tentang landasan berdirinya negara dalam Islam. Tujuanpendirian negara tidak terlepas dari tujuan yang hendak dicapai oleh umat Islam, yaitu memperoleh kebahagiaan di dunia dan keselamatan di akhirat. Karena tujuan ini tidak mungkin dicapai hanya secara pribadi-pribadi saja, maka Islam menekankan pentingnya pendirian negara sebagai sarana untuk memperoleh tujuan tersebut. Ibn Abi Rabi’ menjelaskan tujuan negara dengan pandangan sosiologis historis. Menurutnya, manusia diciptakan oleh Allah dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan bermasyarakat. Ini didasarkan kenyataan bahwa manusia secara pribadi tidak mungkin mampu memenuhi semua kebutuhan hidupnya secara pribadi tanpa bantuan orang lain. Al-Mawardi menjelaskan bahwa tujuan pembentukan negara adalah mengganti kenabian dalam rangka memelihara agama dan mengatur dunia. Sementara Ibn Khaldun merumuskan tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
 Sesuai dengan tujuan negara menciptakan kemaslahatan bagi seluruh manusia,  maka negara mempunyai tugas-tugas penting untuk merealisasikan tujuan tersebut. ada tiga tugas utama yang dimainkan negara dalam hal ini. Pertama, trugas menciptakan perundang-undangan yang sesuai dengan ajaran-ajaran islam. Kedua, tugas melaksanakan undang-undnag. Ketiga, tugas mempertahankan hukum dan perundnag-undangan yang telah diciptakan oleh lembaga legislatif.
  1. Ahl Al-Hall Wa Al-‘Aqd
Para ahli fiqh siyasah merumuskan pengertian ahl al-hall wa al-‘aqd sebagai orang yang memiliki wewenang untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga negara). Dengan kata lain, ahl al-hall wa al-‘aqd adalah lembaga perwakilan yang menampung aspirasi atau suara masyarakat. Anggota ahl al-hall wa al-‘aqd ini terdiir dari orang-orang yang berasal dari berbagai kalangan dan profesi. Merekalah yang antara lain bertugas menetapkan dan mengangkat kepala negara sebagai pemimpin pemerintahan. Dalam sejarah Islam pembentukan lembaga ahl al-hall wa al-‘aqd pertama kali dilakukan oleh pemerintahan Bani Umaiyah di Spanyol.  Pembentkan lembaga ahl al-hall wa al-‘aqd dirasa perlu dalam pemerintahan Islam, mengingat banyaknya permasalahan kenegaraan yang harus diputuskan secara bijak dan oandangan yang tajam, sehingga mampu menciptakan kemaslahatan umat islam.
Pada masa modern, sejalan dengan masuknya pengaruh pemikiran politik barat terhadap islam, pemikiran tentang ahl al-hall wa al-‘aqd juga berkembang. Dalampraktiknya, mekanisme pemilihan anggota ahl al-hall wa al-‘aqd atau DPR ini menurut al-Anshari dilakuan melalui beberapa cara: pertama, pemilihan umum yang dilaksanakan secaar berkala. Kedua, pemilihan anggota ahl-al-hall wa al-‘aqd melalui seleksi dalam masyarakat. Ketiga, anggota yang diangklat oelh kepala negara. Di antara ketiga cara demikian, cara yang pertamalah yang lebih kecil kelemahannya, karena cara ini mencerminkan kehendak rakyat secara bebas.
  1. Wizarah
Kata wizarah terambil dari kata al-wazr, yang berarti al-tsuqi atau berat. Dikatakan demikian, karena seorang wazir memikul beban tugas-tugas kenegaraan yang berat. Al-mawardi lebih merinci tiga pendapat tentang asal-usul kata wizarah ini. Pertama, wizarah berasal dari kata al-wizar,yang berarti al-tsuql (beban),karena wazir memikul tugas yang dibebankan oleh kepala negara kepadanya. Kedua, wizarah terambil dari kata al-wazar,yang berarti al-malja’(tenpat kembali). Dinamakan demikian, karena kepala negara membutuhkan pemikiran dan pendapat wazirnya sebagai tempat kembali untuk menentukan dan memutuskan kebijaksanaan negara. Ketiga, wizarah juga berasal dari al-azr yang  berarti al-zhuhr (punggung). Ini sesuai dengan fungsi dan tugas wazir yang menjadi tulang punggung bagi pelaksanaan kekuasaan kepala negara, sebagaimana halnya badan menjadi kuat tegak berdiri karena ditopang oleh punggung.
Wizarah bukanlah sesuatu yang  baru dan terdapat pada pemerintahan Islam saja. Wizarah telah ada sejak zaman Pra-islam. Wizarah ini telah dikenal jauh pada masa Mesir kuno, bani Israil dan Persia Kuno. Dalam sejarah islam, pengertian wazir sebagai pembantu dapat dilihat dari peran yang dimainkan oleh Abu bakr dalam membantu tugas-tugas kerasulan dan kenegaraan Nabi Muhammad SAW. Pada masa Umar, dinasti Bani Umaiyah dan Bani Abbas memiliki perbedaan peran dalam wazir. Pada masa bani abbas kata wazir ini mulai dipakai untuk lembaga kementerian negara. Wazir pertama yang diangkat oleh Abu al-‘abbas al-saffah pada masa ini adalah Abu Salamah al-Khallal. Kepadanya khalifah melimpahkan sebagian tugas-tugas kenegaraan. Dia menjalankan tugas-tugasnya atas nama khalifah. Berdasarkan perbedaan peran dalam hal wazir maka Al-mawardi membagi kementerian ini menjadi dua bentuk, yaitu wazir al-tafwidh dan wazir al-tanfidz. Wazir al-tafwidh adalah menteri yang memiliki kekuasaan yang luas dalam memutuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan politik negara. Di sini ia berperan sebagai perdana menteri. Wazir tanfidz hanyalah pelaksana kebijaksanaan negara yang diputuskan oleh kepala negara atau wazir tafwidz. Kekuasaannya jauh lebih kecil dari wazir tafwidh.
Kesimpulan
            konsep-konsep penting dalam pemerintahan islam terdiri dari antara lain imamah dan negara, Ahl al-hall wa al-‘aqd, dan wizarah. Negara dalam islam bukanlah merupakan faktor mutlak. Tetapi negara merupakan perwujudan Islam dalam melaksanakan risalah Allah dan menegakkan  peraturan-peraturan duniawi berdasarkan ajaran-ajaran islam untuk mencapai kehidupoan dan kemaslahatan baik di dunia dan juga di akhirat. Agar tujuan negara dapat tercapai maka negara juga memiliki tugas-tugas antara lain, membuat undang-undang, melaksanakan undang-undang, dan mempertahankan hukum atau undang-undnag yang telah dibuat. Ahl al-hall wa al-‘aqd merupakan lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara masyarakat dan terdiri dari berbagai macam profesi. Al-mawardi menjelaskan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh anggota ahl-al hall wa al-‘aqd adalah adil, mengetahii dengan baik kandidat kepala negara yang akan dipilih dan mempunyai kebijakanm serta wawasan yang luas sehingga tidak salah dalam memilih kepala negara.
           
           
Referensi
Iqbal, Muhammad. 2001. Fiqh Siyasah: Kontektualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.
http://zulchizar.wordpress.com/2010/07/09/konsep-pemerintahan-islam-dalam-perspektif-ibnu-taimiyah/

No comments:

Post a Comment