- Imamah dan Negara
Kata
Imamah biasanya diidentikkan dengan Khilafah. Keduanya menunjukkan arti
kepemimpinan tertinggi dalam islam. Penegakan institusi Imamah atau Khilafah,
menurut para fuqaha’, mempunyai dua fungsi, yaitu menegakkan agama Islam dan melaksanakan
hukum-hukumnya, serta menjalankan politik kenegaraan dalam batas-batas yang
digariskan Islam. Dalam pandangan Islam, antara fungsi religius dan fungsi
politik imam atau khalifah tidak dapat dipisah-pisahkan. Antara keduanya
terdapat hubungan timbal balik yang berat sekali. Agar kepemimpinan islam
tersebut berlaku efektif dalam dunia Islam, maka umat islam membutuhkan
pendirian negara untuk merealisasikan ajaran-ajaran islam.
Negara
dibutuhkan dalam islam utnuk merealisasikan wahyu-wahyu Allah, maka Islam
memandang bahwa negara hanyalah merupakan alat, bukan tujuan itu sendiri. Karena merupakan alat, para ulama berbeda
pendapat tentang landasan berdirinya negara dalam Islam. Tujuanpendirian negara
tidak terlepas dari tujuan yang hendak dicapai oleh umat Islam, yaitu
memperoleh kebahagiaan di dunia dan keselamatan di akhirat. Karena tujuan ini
tidak mungkin dicapai hanya secara pribadi-pribadi saja, maka Islam menekankan
pentingnya pendirian negara sebagai sarana untuk memperoleh tujuan tersebut.
Ibn Abi Rabi’ menjelaskan tujuan negara dengan pandangan sosiologis historis.
Menurutnya, manusia diciptakan oleh Allah dengan watak dan kecenderungan
berkumpul dan bermasyarakat. Ini didasarkan kenyataan bahwa manusia secara pribadi
tidak mungkin mampu memenuhi semua kebutuhan hidupnya secara pribadi tanpa
bantuan orang lain. Al-Mawardi menjelaskan bahwa tujuan pembentukan negara
adalah mengganti kenabian dalam rangka memelihara agama dan mengatur dunia.
Sementara Ibn Khaldun merumuskan tujuan negara adalah untuk mengusahakan
kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Sesuai dengan tujuan negara menciptakan
kemaslahatan bagi seluruh manusia, maka
negara mempunyai tugas-tugas penting untuk merealisasikan tujuan tersebut. ada
tiga tugas utama yang dimainkan negara dalam hal ini. Pertama, trugas
menciptakan perundang-undangan yang sesuai dengan ajaran-ajaran islam. Kedua,
tugas melaksanakan undang-undnag. Ketiga, tugas mempertahankan hukum dan
perundnag-undangan yang telah diciptakan oleh lembaga legislatif.
- Ahl Al-Hall Wa Al-‘Aqd
Para
ahli fiqh siyasah merumuskan pengertian ahl al-hall wa al-‘aqd sebagai orang
yang memiliki wewenang untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat
(warga negara). Dengan kata lain, ahl al-hall wa al-‘aqd adalah lembaga
perwakilan yang menampung aspirasi atau suara masyarakat. Anggota ahl al-hall
wa al-‘aqd ini terdiir dari orang-orang yang berasal dari berbagai kalangan dan
profesi. Merekalah yang antara lain bertugas menetapkan dan mengangkat kepala
negara sebagai pemimpin pemerintahan. Dalam sejarah Islam pembentukan lembaga
ahl al-hall wa al-‘aqd pertama kali dilakukan oleh pemerintahan Bani Umaiyah di
Spanyol. Pembentkan lembaga ahl al-hall
wa al-‘aqd dirasa perlu dalam pemerintahan Islam, mengingat banyaknya
permasalahan kenegaraan yang harus diputuskan secara bijak dan oandangan yang
tajam, sehingga mampu menciptakan kemaslahatan umat islam.
Pada
masa modern, sejalan dengan masuknya pengaruh pemikiran politik barat terhadap
islam, pemikiran tentang ahl al-hall wa al-‘aqd juga berkembang.
Dalampraktiknya, mekanisme pemilihan anggota ahl al-hall wa al-‘aqd atau DPR
ini menurut al-Anshari dilakuan melalui beberapa cara: pertama, pemilihan umum
yang dilaksanakan secaar berkala. Kedua, pemilihan anggota ahl-al-hall wa
al-‘aqd melalui seleksi dalam masyarakat. Ketiga, anggota yang diangklat oelh
kepala negara. Di antara ketiga cara demikian, cara yang pertamalah yang lebih
kecil kelemahannya, karena cara ini mencerminkan kehendak rakyat secara bebas.
- Wizarah
Kata
wizarah terambil dari kata al-wazr, yang berarti al-tsuqi atau berat. Dikatakan
demikian, karena seorang wazir memikul beban tugas-tugas kenegaraan yang berat.
Al-mawardi lebih merinci tiga pendapat tentang asal-usul kata wizarah ini.
Pertama, wizarah berasal dari kata al-wizar,yang berarti al-tsuql
(beban),karena wazir memikul tugas yang dibebankan oleh kepala negara
kepadanya. Kedua, wizarah terambil dari kata al-wazar,yang berarti
al-malja’(tenpat kembali). Dinamakan demikian, karena kepala negara membutuhkan
pemikiran dan pendapat wazirnya sebagai tempat kembali untuk menentukan dan
memutuskan kebijaksanaan negara. Ketiga, wizarah juga berasal dari al-azr
yang berarti al-zhuhr (punggung). Ini
sesuai dengan fungsi dan tugas wazir yang menjadi tulang punggung bagi
pelaksanaan kekuasaan kepala negara, sebagaimana halnya badan menjadi kuat
tegak berdiri karena ditopang oleh punggung.
Wizarah
bukanlah sesuatu yang baru dan terdapat
pada pemerintahan Islam saja. Wizarah telah ada sejak zaman Pra-islam. Wizarah
ini telah dikenal jauh pada masa Mesir kuno, bani Israil dan Persia Kuno. Dalam
sejarah islam, pengertian wazir sebagai pembantu dapat dilihat dari peran yang
dimainkan oleh Abu bakr dalam membantu tugas-tugas kerasulan dan kenegaraan
Nabi Muhammad SAW. Pada masa Umar, dinasti Bani Umaiyah dan Bani Abbas memiliki
perbedaan peran dalam wazir. Pada masa bani abbas kata wazir ini mulai dipakai
untuk lembaga kementerian negara. Wazir pertama yang diangkat oleh Abu al-‘abbas
al-saffah pada masa ini adalah Abu Salamah al-Khallal. Kepadanya khalifah
melimpahkan sebagian tugas-tugas kenegaraan. Dia menjalankan tugas-tugasnya
atas nama khalifah. Berdasarkan perbedaan peran dalam hal wazir maka Al-mawardi
membagi kementerian ini menjadi dua bentuk, yaitu wazir al-tafwidh dan wazir
al-tanfidz. Wazir al-tafwidh adalah menteri yang memiliki kekuasaan yang luas
dalam memutuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan politik negara. Di sini ia
berperan sebagai perdana menteri. Wazir tanfidz hanyalah pelaksana
kebijaksanaan negara yang diputuskan oleh kepala negara atau wazir tafwidz.
Kekuasaannya jauh lebih kecil dari wazir tafwidh.
Kesimpulan
konsep-konsep
penting dalam pemerintahan islam terdiri dari antara lain imamah dan negara,
Ahl al-hall wa al-‘aqd, dan wizarah. Negara dalam islam bukanlah merupakan
faktor mutlak. Tetapi negara merupakan perwujudan Islam dalam melaksanakan
risalah Allah dan menegakkan
peraturan-peraturan duniawi berdasarkan ajaran-ajaran islam untuk
mencapai kehidupoan dan kemaslahatan baik di dunia dan juga di akhirat. Agar
tujuan negara dapat tercapai maka negara juga memiliki tugas-tugas antara lain,
membuat undang-undang, melaksanakan undang-undang, dan mempertahankan hukum
atau undang-undnag yang telah dibuat. Ahl al-hall wa al-‘aqd merupakan lembaga
perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara masyarakat dan
terdiri dari berbagai macam profesi. Al-mawardi menjelaskan syarat mutlak yang
harus dipenuhi oleh anggota ahl-al hall wa al-‘aqd adalah adil, mengetahii
dengan baik kandidat kepala negara yang akan dipilih dan mempunyai kebijakanm
serta wawasan yang luas sehingga tidak salah dalam memilih kepala negara.
Referensi
Iqbal,
Muhammad. 2001. Fiqh Siyasah:
Kontektualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.
http://zulchizar.wordpress.com/2010/07/09/konsep-pemerintahan-islam-dalam-perspektif-ibnu-taimiyah/
No comments:
Post a Comment