Pendahuluan
Balance of power
atau pun perimbangan kekuatan merupakan salah satu bagian dari power dalam
sistem internasional. Pemikiran sistem dikatakan bahwa masyarakat merupakan
suatu keseluruhan yang saling bergantung satu sama lain. Keterhubungan tersebut
dilihat dalam bentuk interaksi dalam hubungan antar negara. Dalam eksistensi
negara-negara bangsa, senantiasa dilihat dalam konstruksi berupa negara-negara
lainnya dan aktor-aktor yang besar dan juga kecil, beberapa diantaranya
memiliki kekuatan besar dalam bidang militer dan ekonomi, dan yang lainnya
tidak punya, ada yang dengan baik bisa mengelola sumber-sumber daya alamnya dan
ada juga di antaranya tidak.
Balance of Power
Teori yang
dianggap paling tua dalam hubungannya dengan studi hubungan internasional
adalah teori perimbangan kekuatan (Balance
of Power). atau paling tidak secara ekspilisit mulai tampak sebagaimana
yang pernah terjadi dalam sejarah Cina kuno dan Yunani Kuno, kendati pun secara
formal tidak pernah diartikulasikan. Oleh karena itu, konsep ini sering
dimasukkan ke dalam konstruksi sistem politik internasional klasik yang terjadi
di kawasan Eropa dari pertengahan abad 17 sampai kepada Revolusi Perancis dari
Perang Napoleon 1815. Dan selama periode itulah pula wacana utama untuk
mempertahankan sistem politik internasional dalam bentuk-bentuk kekaisaran,
kerajaan-kerajaan, dan sebagainya yang sejenis dengan itu, meletusnya perang
dalam skala besar dan interdependensi hubungan internasional, menjadi suatu
catatan yang sangat penting.
Paling penting dalam kaitan ini
bahwa aktor-aktor utama dalam sistem internasional kebanyakan berada di Erkopa.
Untuk tujuan praktisnya, kemudian sistem politik internasional klasik dalam
periode ini berisi pola-pola interaksi antara negara-negara Eropa. Sistem
politik internasional yang dimaksudkan di atas, akan memberikan kontribusinya
kepada bentuk tipikal pola perilaku negara-negara besar. Negara-negara yang
bertujuan untuk mengejar cita-cita, harapan, kepentingan-kepentingan keamanan,
misalnya dan bertujuan untuk memperluas wilayah pengawasannya ke dalam
formulasi kebijaksanaan luar negerinya.
Perkembangan
model organisasi sistem politik internasional dapat kiranya membantu untuk
menjelaskan perilaku negara-bangsa manakala mereka ini masuk ke dalam
lingkungan politik. Di dalam sebuah sistem, negara-negara dijadikan sebagai
bagian dari ekspedisi perilaku itu. Model ini pula dijadikan sebagai suatu means of analyzing the international system.
Adapun yang diartikan dengan konsep
atau teori ataupun pemikiran “perimbangan kekuastan” di dalam konstelasi sistem
internasional dijadikan sebagai suatu pemberian makna di dalam perspektif
teoritis terutama di dalam kajian atau studi hubungan internasional. Bagi pandangan
kelompom atau aliran/mashab realis politik internasional sebagai suatu
pemikiran alternatif saja, dan dengan digunakannya konsep power sebagai sentral
operasional konsepnya untuk menjelaskan perilaku internasional. Dan dalam
rangka pembicaraan tentang konsep perimbangan kekuatan (balance of power) di sini, hanya dijadikan sebagai salah satu alat
atau instrumen pengorganisasian sistem internasional itu. Gagasan atas konsep
perimbangan kekuatan ituu yang digunakan di sini sebagai suatu sistem organisasi
(a system of organization) yang
terkadang tidak selalu konsisten dengan pemikiran sistem itu sendiri. Umpanya
kita menggunakan konsep ini untuk memberikan penjelasan hubungan militer (military relationship) antara Amerika
dan Uni Soviet, maka komentar dapat dikemukakan bahwa suatu perimbangan
kekuatan ada “hanya”(eksis) dua negara (Amerika Serikat dan Uni Soviet).
Kendati demikian, yang dimaksudkan di sini lebih kena kepada aspek kondisinya
di dalam sebuah sistem internasional yakni kekuatan militer yang seimbang (equality) antara Amerika Serikat dan Uni
Soviet.
Di samping itu penggunaan terminologi
perimbangan kekuatan (balance of power) bertenatangan
dengan isi pokok konsepnya yakni terjadinya pergeseran. Konsep balance of power
digunakan untuk menggambarkan suatu keseimbangan (balance) atau ketidakseimbangan (imbalance) terutama dalam konteks “power relationship”. Power
relationship, antara dua negara atau penggabungan beberapa negara (koalisi).
Benar, telah terjadi berbagai segi pengertian yang berbeda-beda pendapat dari
para sarjana untuk mendefinisikan konsep balance
of power.
Erns B. Hass, “the b balance of power: prescription,
concept of propaganda?”, menemukan setidaknya ada delapan oengertian yang
berbeda-beda terhadap pengertian atas terminologi atau digunakan ke dalam
delapan versi yang saling berbeda-beda yaitu:
- Keseimbangan sebagai akibat dari distribusi kekuatan yang seimbang di antara negara-negara.
- Keseimbangan sebagai akibat dari distribusi kekuatan yang tidak seimbang di antara negara-negara bangsa.
- Keseimbangan sebagai akibat dari dominasi salah satu negara-negara bangsa.
- Suatu sistem yang relatif stabil dan damai.
- Suatu sistem yang dicirikan oleh ketidakstabilan dan perang.
- Cara lain untuk menyebutkan keuntungan politik.
- Suatu dalil sejarah yang universal.
- Suatu pedoman bagi para pembuat kebijaksanaan.
Dalam
perspektif teoritis, konsep perimbangan kekuatan (balance of power) diterima sebagai suatu kondisi atau bahkan
sebagai suatu situasi/keadaan yang di dalamnya terdapat suatu universal tendency or law of state behavior dijadikan
sebagai sebuah pedoman bagi negarawan ataupun bagi sebuah model untuk
mempertahankan suatu karakter tipologis terhadap sistem internasional.
Namun
sebagai suatu sistem pengorganisasian, walau bagaimanapun perimbangan kekuatan
kiranya dapat dimanfaatkan sebagai alat kontrol terhadap timbulnya suatu
konflik ataupun pertentanagn terutama bagi negara-negara besar.
Kesimpulan
Negara-negara yang bertujuan untuk
mengejar cita-cita, harapan, kepentingan-kepentingan keamanan, misalnya dan
bertujuan untuk memperluas wilayah pengawasannya ke dalam formulasi kebijaksanaan
luar negerinya. Suasana seperti ini akan menghasilkan suatu sistem yang
berbentuk koalisi. Maka dengan demikian, suatu koalisi yang disebut sebagai
yang stabil, yang dapat terpengaruhi di dalam sistem internasional, bilaman
konsep perimbangan kekuatan tadi itu di bangun di dalam kerangka
hubungan-hubungan negara-negara besar. Perimbangan kekuatan dapat dimasukkan ke
dalam pengertian yang kiranya dapat dianggap sebagai alat untuk memecahkan
permasalahan yang mungkin terjadi dalam hubungan antar negara-negara, namun
yang penting dalam kerangka ini adalah bagaimana agar konflik tersebut dapat
dibatasi atau bahkan dapat dikurangi.
Referensi
Sitepu,
P. Anthonius. 2011. Studi Hubungan
Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Terimakasih
ReplyDelete