Wednesday 28 March 2012

PERIMBANGAN KEKUATAN (BALANCE OF POWER)

Pendahuluan
            Balance of power atau pun perimbangan kekuatan merupakan salah satu bagian dari power dalam sistem internasional. Pemikiran sistem dikatakan bahwa masyarakat merupakan suatu keseluruhan yang saling bergantung satu sama lain. Keterhubungan tersebut dilihat dalam bentuk interaksi dalam hubungan antar negara. Dalam eksistensi negara-negara bangsa, senantiasa dilihat dalam konstruksi berupa negara-negara lainnya dan aktor-aktor yang besar dan juga kecil, beberapa diantaranya memiliki kekuatan besar dalam bidang militer dan ekonomi, dan yang lainnya tidak punya, ada yang dengan baik bisa mengelola sumber-sumber daya alamnya dan ada juga di antaranya tidak.
Balance of Power
            Teori yang dianggap paling tua dalam hubungannya dengan studi hubungan internasional adalah teori perimbangan kekuatan (Balance of Power). atau paling tidak secara ekspilisit mulai tampak sebagaimana yang pernah terjadi dalam sejarah Cina kuno dan Yunani Kuno, kendati pun secara formal tidak pernah diartikulasikan. Oleh karena itu, konsep ini sering dimasukkan ke dalam konstruksi sistem politik internasional klasik yang terjadi di kawasan Eropa dari pertengahan abad 17 sampai kepada Revolusi Perancis dari Perang Napoleon 1815. Dan selama periode itulah pula wacana utama untuk mempertahankan sistem politik internasional dalam bentuk-bentuk kekaisaran, kerajaan-kerajaan, dan sebagainya yang sejenis dengan itu, meletusnya perang dalam skala besar dan interdependensi hubungan internasional, menjadi suatu catatan yang sangat penting.
            Paling penting dalam kaitan ini bahwa aktor-aktor utama dalam sistem internasional kebanyakan berada di Erkopa. Untuk tujuan praktisnya, kemudian sistem politik internasional klasik dalam periode ini berisi pola-pola interaksi antara negara-negara Eropa. Sistem politik internasional yang dimaksudkan di atas, akan memberikan kontribusinya kepada bentuk tipikal pola perilaku negara-negara besar. Negara-negara yang bertujuan untuk mengejar cita-cita, harapan, kepentingan-kepentingan keamanan, misalnya dan bertujuan untuk memperluas wilayah pengawasannya ke dalam formulasi kebijaksanaan luar negerinya.
Perkembangan model organisasi sistem politik internasional dapat kiranya membantu untuk menjelaskan perilaku negara-bangsa manakala mereka ini masuk ke dalam lingkungan politik. Di dalam sebuah sistem, negara-negara dijadikan sebagai bagian dari ekspedisi perilaku itu. Model ini pula dijadikan sebagai suatu means of analyzing the international system.
            Adapun yang diartikan dengan konsep atau teori ataupun pemikiran “perimbangan kekuastan” di dalam konstelasi sistem internasional dijadikan sebagai suatu pemberian makna di dalam perspektif teoritis terutama di dalam kajian atau studi hubungan internasional. Bagi pandangan kelompom atau aliran/mashab realis politik internasional sebagai suatu pemikiran alternatif saja, dan dengan digunakannya konsep power sebagai sentral operasional konsepnya untuk menjelaskan perilaku internasional. Dan dalam rangka pembicaraan tentang konsep perimbangan kekuatan (balance of power) di sini, hanya dijadikan sebagai salah satu alat atau instrumen pengorganisasian sistem internasional itu. Gagasan atas konsep perimbangan kekuatan ituu yang digunakan di sini sebagai suatu sistem organisasi (a system of organization) yang terkadang tidak selalu konsisten dengan pemikiran sistem itu sendiri. Umpanya kita menggunakan konsep ini untuk memberikan penjelasan hubungan militer (military relationship) antara Amerika dan Uni Soviet, maka komentar dapat dikemukakan bahwa suatu perimbangan kekuatan ada “hanya”(eksis) dua negara (Amerika Serikat dan Uni Soviet). Kendati demikian, yang dimaksudkan di sini lebih kena kepada aspek kondisinya di dalam sebuah sistem internasional yakni kekuatan militer yang seimbang (equality) antara Amerika Serikat dan Uni Soviet.
             Di samping itu penggunaan terminologi perimbangan kekuatan (balance of power) bertenatangan dengan isi pokok konsepnya yakni terjadinya pergeseran. Konsep balance of power digunakan untuk menggambarkan suatu keseimbangan (balance) atau ketidakseimbangan (imbalance) terutama dalam konteks “power relationship”. Power relationship, antara dua negara atau penggabungan beberapa negara (koalisi). Benar, telah terjadi berbagai segi pengertian yang berbeda-beda pendapat dari para sarjana untuk mendefinisikan konsep balance of power.
            Erns B. Hass, “the b balance of power: prescription, concept of propaganda?”, menemukan setidaknya ada delapan oengertian yang berbeda-beda terhadap pengertian atas terminologi atau digunakan ke dalam delapan versi yang saling berbeda-beda yaitu:
  1. Keseimbangan sebagai akibat dari distribusi kekuatan yang seimbang di antara negara-negara.
  2. Keseimbangan sebagai akibat dari distribusi kekuatan yang tidak seimbang di antara negara-negara bangsa.
  3. Keseimbangan sebagai akibat dari dominasi salah satu negara-negara bangsa.
  4. Suatu sistem yang relatif stabil dan damai.
  5. Suatu sistem yang dicirikan oleh ketidakstabilan dan perang.
  6. Cara lain untuk menyebutkan keuntungan politik.
  7. Suatu dalil sejarah yang universal.
  8. Suatu pedoman bagi para pembuat kebijaksanaan.
Dalam perspektif teoritis, konsep perimbangan kekuatan (balance of power) diterima sebagai suatu kondisi atau bahkan sebagai suatu situasi/keadaan yang di dalamnya terdapat suatu universal tendency or law of state behavior dijadikan sebagai sebuah pedoman bagi negarawan ataupun bagi sebuah model untuk mempertahankan suatu karakter tipologis terhadap sistem internasional.
Namun sebagai suatu sistem pengorganisasian, walau bagaimanapun perimbangan kekuatan kiranya dapat dimanfaatkan sebagai alat kontrol terhadap timbulnya suatu konflik ataupun pertentanagn terutama bagi negara-negara besar.

Kesimpulan
            Negara-negara yang bertujuan untuk mengejar cita-cita, harapan, kepentingan-kepentingan keamanan, misalnya dan bertujuan untuk memperluas wilayah pengawasannya ke dalam formulasi kebijaksanaan luar negerinya. Suasana seperti ini akan menghasilkan suatu sistem yang berbentuk koalisi. Maka dengan demikian, suatu koalisi yang disebut sebagai yang stabil, yang dapat terpengaruhi di dalam sistem internasional, bilaman konsep perimbangan kekuatan tadi itu di bangun di dalam kerangka hubungan-hubungan negara-negara besar. Perimbangan kekuatan dapat dimasukkan ke dalam pengertian yang kiranya dapat dianggap sebagai alat untuk memecahkan permasalahan yang mungkin terjadi dalam hubungan antar negara-negara, namun yang penting dalam kerangka ini adalah bagaimana agar konflik tersebut dapat dibatasi atau bahkan dapat dikurangi.

Referensi
Sitepu, P. Anthonius. 2011. Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu.

1 comment: