A. Tolak Ukur Pelayanan Yang Berkualitas
Pelayanan
yang berkualitas merupakan kemampuan seseorang dalam memberikan pelayanan yang
dapat memberikan kepuasan kepada para pelanggan dengan standar yang telah
ditentukan. Kualitas pelayanan prima tercermin dari:
1. Transparansi,
yaitu pelayanan yang bersifat terbuka, muda dan dapat diakses oleh semua pihak
yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas,
yaitu pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Kondisional,
yaitu pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima
pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4. Partisipatif,
yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dengan
memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan
hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat ddari aspek
apapun kususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial.
6. Keseimbangan
haak dan kewajiban, yaitu pelayaan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara
pemberi dan penerima pelayanan publik.
I.
KINERJA PELAYANAN PUBLIK
Kinerja merupakan gambaran mengenai
tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan, program, kebijaksanaan dalam
mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi. Dwiyanto menjelaskan
bebrapa tolak ukur kinerja birokrasi publik, yaitu sebagai berkut:
1. Produktivitas, yaitu tidak hanya mengukur
tingkat efisiensi, tetapi juga mengukur efektivitas pelayanan.
2. Kualitas Layanan, yaitu kemampuan dalam
kinerja organisasi pelayanan publik yang memberikan kepuasan pada masyarakat.
3. Responsivitas, yaitu kemampuan birokrasi
untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyususun, agenda dan prioritas
pelayanan, dan mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan aspirasi masyarakat.
4. Responsibilitas, yaitu menjelaskan apakah
pelaksanaan kegiatan birokrasi publik itu dilakukan sesuai dengan kebijakan
birokrasi.
5. Akuntabilitas, yaitu menunjuk pada
seberapa besar kebijakan dan kegiatan birokrasi publik tunduk pada para pejabat
politik yang dipilih oleh rakyat.
R Nugroho Dwijowiyoto menyatakan kondisi
sesungguhnya birokrasi Indonesia saat ini, digambarkan sebagai berikut :
1.
Secara
generik, ukuran keberhasilan birokrasi sendiri sudah tidak sesuai dengan
tuntutan organisasional yang baru. Di Indonesia, birokrasi di departemen atau
pemerintahan paling rendah, yang diutamakan adalah masukan dan proses, bukan
hasil. Karenanya, yang selalu diperhatikan oleh para pelaku birokrasi adalah
jangan sampai ada sisa pada akhir tahun buku.
- Birokrasi kita tidak pernah menyadari bahwa ada perubahan besar di dunia. Di mana semua hal harus mengacu kepada pasar, bisnis harus mengacu kepada permintaan pasar, dan kalau mau berhasil dalam kompetisi ia harus mampu melayani pasar. Pasar birokrasi adalah seluruh masyarakat, yang dilayani oleh birokrasi bukannya pejabat pemerintahan atau pimpinan birokrasi itu sendiri, tetapi rakyat.
3.
PERMASALAHAN PELAYANAN PUBLIK
1.
Rendahnya Kualitas Pelayanan Publik
Rendahnya kualitas pelayanan publik
merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perbaikan pelayanan publik di era
reformasi merupakan harapan seluruh masyarakat, namun dalam perjalanan
reformasi yang memasuki tahun ke enam, ternyata tidak mengalami perubahan yang
signifikan. Berbagai tanggapan masyarakat justru cenderung menunjukkan bahwa
berbagai jenis pelayanan publik mengalami kemunduran yang utamanya ditandai
dengan banyaknya penyimpangan dalam layanan publik tersebut. Sistem dan
prosedur pelayanan yang berbelit-belit, dan sumber daya manusia yang lamban
dalam memberikan pelayanan, mahal, tertutup, dan diskriminatif serta berbudaya
bukan melayani melainkan dilayani juga
merupakan aspek layanan publik yang banyak disoroti. Rendahnya kualitas
pelayanan publik yang dilaksanakan oleh sebagian aparatur pemerintahan atau
administrasi negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kondisi ini karena
di dalam kerangka hukum administrasi positif Indonesia saat ini telah diatur
tentang standar minimum kualitas pelayanan, namun kepatuhan terhadap standar minimum
pelayanan publik tersebut masih belum termanifestasikan dalam pelaksanaan tugas
aparatur pemerintah.
2.
Tingginya
Tingkat Penyalahgunaan Kewenangan dalam Bentuk KKN
Upaya
pemberantasan KKN merupakan salah satu tuntutan penting pada awal reformasi.
Namun prevalensi KKN semakin meningkat dan menjadi permasalahan di seluruh lini
pemerintahan dari pusat hingga daerah. Tuntutan akan peningkatan
profesionalisme sumber daya manusia aparatur negara yang berdaya guna,
produktif dan bebas KKN serta sistem yang transparan, akuntabel dan
partisipatif masih memerlukan solusi tersendiri. Ini berkaitan dengan semakin
buruknya citra dan kinerja birokrasi dan rendahnya kepercayaan masyarakat
terhadap penyelenggaraan pemerintahan. KKN telah menjadi extraordinary state of
affairs di Indonesia Laporan terakhir di penghujung tahun 2003 mengukuhkan
Indonesia di urutan ke-6 negara terkorup didunia. Berdasarkan hasil survei Transparency
International (TI) dari 133 negara, Indonesia berada diurutan ke 122 dari 133
negara terkorup.
3.
Birokrasi
yang panjang dan adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan.
Ini
menyebabkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi panjang dan melalui proses
yang berbelit-belit, sehingga besar kemungkinan timbul ekonomi biaya tinggi,
terjadinya penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlakuan
diskriminatif, dan lain-lain.
4. Rendahnya pengawasan external dari
masyarakat
Rendahnya
pengawasan external dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik,
merupakan sebagai akibat dari ketidakjelasan standar dan prosedur pelayanan,
serta prosedur peyampaian keluhan pengguna jasa pelayanan publik. Karena itu
tidak cukup dirasakan adanya tekanan sosial yang memaksa penyelenggara
pelayanan publik harus memperbaiki kinerja mereka.
5.
Belum Berjalannya Desentralisasi
Kewenangan Secara Efektif
Indonesia saat ini dihadapkan oleh
berbagai tantangan yang muncul sebagai akibat dari perkembangan global,
regional, nasional dan lokal pada hampir seluruh aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dari sisi manajemen pemerintahan, penerapan desentralisasi dan
otonomi daerah merupakan intrumen utama untuk mencapai suatu negara yang mampu
menghadapi tantangan-tatangan tersebut. Di samping itu, penerapan
desentralisasi kewenangan dan otonomi daerah juga merupakan prasyarat dalam
rangka mewujudkan demokrasi dan pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat.
6. Sistem pelayanan publik yang belum diatur
secara jelas dan tegas.
Unsur terpenting dari sebuah
sistem pelayanan publik yang belum diatur secara lebih jelas dan tegas di dalam
sistem pelayanan publik di Indonesia dewasa ini adalah Kode Perilaku Petugas
Pelaksana Pelayanan Publik (Code of Conduct for Public Servants). Hal ini
menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan sistem pelayanan publik,
terutama bila disadari bahwa sebagian besar dari permasalahan dan keluhan
mengenai pelayanan publik di Indonesia dapat dikembalikan pada unsur manusia
pengemban fungsi pelayanan publiknya (ekses-ekses KKN, conflict of interest,
dsb). Kehadiran sebuah Code of Conduct yang selengkapnya mungkin akan lebih
mengkokohkan struktur dasar dari Sistem Pelayanan Publik Indonesia.
Mantap.......!!!!!! terima kasih
ReplyDelete