Sengketa internasionala
dapat dikatakann sebagai suatu konflik, dan dalam penyelesaiannya memiliki
beberapa jalur, naik itu jalur damai maupun jalur kekerasan. Namun dalam
menghadapp sengketa antar negara, biasanya negara-negara tersebut sebisa
mungkin lebih memilih untuk menyelesaikannya melalui jalur damai.
- Pengertian Sengketa Internasional
Setiap
sengketa adalah konflik, tetapi tidak semua konlik dapat dikategorikan sebagai
sengketa (dispute). Sengketa
internasional adalah sengketa yang bukan secara eksklusif merupakan urusan
dalam negeri suatu negara. Sengketa internasional juga tidak hanya eksklusif
menyangkut hubungan antarnegara saja mengingat subjek-subjek hukum
internasional saat ini sudah mengalami perluasan sedemikian rupa melibatkan
banyak aktor non negara. Permasalahan yang disengketakan dalam suatu sengekta
internasional dapat menyangkut banyak hal. Menyangkut substansi sengketa itu,
beberapa pakar mencoba untuk memisahkan antara sengketa hukum (legal dispute) dengan sengketa politik (political dispute). Friedmann misalnya
mengemukakan bahwa karakteristik sengketa hukum adalah sebagai berikut:
1. Mampu diselesaikan
oleh penerapan prinsip-prinsip
tertentu dan aturan-aturan hukum internasional.
2. Pengaruh kepentingan
vital negara seperti integritas
teritorial.
3. Pelaksanaan hukum internasional yang ada cukup untuk meningkatkan keputusan keadilan dan dukungan
untuk hubungan internasional
yang progresif.
4. Sengketa terkait
dengan hak hukum dengan klaim untuk mengubah aturan
yang ada.
Selanjutnya
pasal 36 ayat (2) Statuta mahkamah menegaskan bahwa sengketa hukum yang dapat
dibawa ke Mahkamah menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1.
Interpretasi perjanjian.
2.
Persoalan mengenai hukum internasional.
3.
Adanya fakta
apapun yang jika didirikan
akan merupakan pelanggaran kewajiban internasional.
4.
Sifat atau tingkat perbaikan yang
akan dibuat untuk pelanggaran
kewajiban internasional.
- Cara-cara Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Internasional
1.
Secara Damai
a.
Jalur Politik
-
Negosiasi
Pada
umumnya negosiasi merupakan cara yang pertama kali dan paling banyak digunakan
pihak-pihak bersengketa dalam penyelesaian sengketa internasional mereka. Dapat
dilakukan secara bilateral maupun multilateral, formal maupun informal dan
tidak ada kewajiban untuk memilih prosedur ini dulu baru bisa menggunakan
cara-cara lain.
-
Jasa Baik (Good Offices)
Keterlibatan
pihak ketiga dalam good offices tidak
lebih dari mengupayakan pertemuan pihak-pihak bersengkata untuk berunding,
tanpa terlibat dalam perundingan itu sendiri. Pihak ketiga ini sering juga
disebut saluran tambahan komunikasi.
-
Mediasi
Apabila
dibandingkan dengan good offices maka
keterlibatan pihak ketiga dalam mediasi sudah lebih besar. Dalam mediasi
mediator berperan aktif mendamaikan pihak-pihak bersengketa, memiliki
kewenangan tertentu juga mendistribusikan proposal masing-masing pihak
bersengketa.
-
Pencari Fakta (fact finding/Inquiry)
Fungsi
dari Inquiry adalah untuk
memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan mencari kebenaran fakta, tidak
memihak, melalui investigasi secara terus-menerus sampaiu fakta yang
disampaikan salah satu pihak dapat diterima oleh pihak yang lain.
-
Konsiliasi (Conciliation)
-
Penyelesaian Melalui PBB
-
Penyelesaian Melalui Organisasi
Regional
b. Jalur
Hukum
-
Jalur Arbitrase
Penyelesaian
sengketa melalui arbitrase menurut hukum Internasional adalah prosedur untuk penyelesaian sengketa antara negara-negara dengan penghargaan yang mengikat berdasarkan hukum.
Sebagaimana halnya penyelesaian sengketa secara damai yang lain, prinsip
sukarela juga mendasari penyelesaian sengketa melalui lembaga ini.
-
Pengadilan Internasional
Pengadilan
Internasional antara lain Internatinal
Court of Justice (ICJ), Permanent
Court of International of Justice (PCIJ), Internatinal Tribunal for the Law of the Sea, berbagai Ad
Hoc Tribunal, juga Internatinal
Criminal Court (ICC). Namun ICJ sering dianggap sebagai cara utama
penyelesaian sengketa hukum antar negara.
2. Jalur
Kekerasan
a. Retorsi
Retorsi
yaitu tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap
negara lain yang telah lebih dahulu melakukan tindakan yang tidak bersahabat
dan ikan tindakan yang sah dimaksudkan untuk merugikan negara yang telah
melakukan pelanggaran.
b. Reprisal
Reprisal
yaitu sebagai upaya paksa oleh suatu negara terhadap negara lain, dengan maksud
untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena negara yang dikenai reprisal
telah melakukan tindakan yang ilegal atau tidak dibenarkan.
c. Blokade
Damai (pacific Blocade)
Blokade
damai dilakukan untuk memaksa negara yang diblokade agar memenuhi permintaan
ganti rugi yang diderita negara yang memblokade.
d. Embargo
Embargo
adalah larangan ekspor barang ke negara yang dikenaii embargo.
e. Perang
Perang
bertujuan untuk menaklukan negara lawan sehingga negara yang kalah tidak
memiliki alternatif lain kecuali menerima syarat-syarat penyelesaian yang
ditentukan oleh negara pemenang perang.
Kesimpulan
Sebagaimana
yang telah dijelaskan bahwa dalam sengketa internasional dalam penyelesaiannya
memiliki banyak jalur. Baik itu jalur damai ataupun melalui jalur kekerasan.
Penyelesaian melalui jalur damai terbagi dua yaitu melalui jalur politik dan
juga melalui jalur hukum. Penyelesaian sengketa dengan cara ini lebih banyak
digunakan karena cara ini lebih aman untuk dilakukan daripada melalui
kekerasan. Namun jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara damai maka
negara hanya untuk menjaga dan menahan diri dari tindakan-tindakan yang makin
memperburuk situasi. Jika sengketa tersebut sudah tidak bisa lagi diselesaikan
dengan jalan tersebut maka jalan terakhir adalah penyelesaian sengketa melalui
jalur kekerasan atau penyelesaian secara tidak damai yang dapat berupa, perang,
retorsi, blokade damai dan lain sebagainya.
Referensi
Sefriani.
2010. Hukum Internasional Suatu
Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
jika suatu konflik, bagaimana penyelesaiannya ya?
ReplyDelete