Thursday 8 March 2012

KONSEP KEKUASAAN DALAM PENGARUH HINDUISME TERHADAP NEGARA

Konsep Kekuasaan Dalam Pengaruh Hinduisme Terhadap Negara
Dalam sejarah peradaban Barat, jaman Yunani Kuno dianggap sebagai babak awal terhadap kajian-kajian tentang negara. Sebab pada jaman Yunani Kuno (sekitar 500 SM) itulah mulai muncul pemikiran-pemikiran tentang negara oleh para filofof seperti Plato dan Aristoteles. Namun setelah runtuhnya peradaban Yunani dan Romawi, dunia Barat memasuki abad kegelapan (dark ages) sekitar abad ke 5, dimana pemikiran tentang negara didominasi oleh gagasan Kristiani.

Sementara di dunia Timur tepatnya di India, dalam arthasastra yang ditulis kira-kira 321-300 SM oleh Kautilya, Perdana Menteri kerajaan Chandragupta Maurya juga telah mengemukakan pemikirannya tentang negara. Dalam bukunya itu, ia membentangkan teori tentang “ikan besar memakan ikan kecil” (fish law). Menurut penulis, teori yang dikemukakan Kautilya ini dapat mewakili pemikiran Hindu tentang negara. Berdasarkan teori yang dikemukakan Kautilya, dapat dipahami bahwa alasan adanya negara adalah untuk melindungi kelompok yang lemah dari ancaman kelompok yang lebih kuat. Negara diperlukan untuk mencegah terjadinya hukum rimba, dimana kelompok yang kuat menindas kelompok yang lemah. Dalam konteks ini pemikiran Hindu tentang negara bersifat “struktur-fungsional”. Artinya, eksistensi negara harus mampu memberikan perlindungan atas seluruh kehidupan sosial (ekonomi, politik, budaya dll) warga negaranya, terlepas dari latar belakang masyarakat yang ikut bergabung ke dalam negara tersebut.

Berdasarkan teori Kautilya, dapat diartikan pula tanpa eksistensi negara—dalam bentuk kongkritnya adalah pemerintah--akan menimbulkan kekacauan atau anarki akibat tiadanya otoritas yang bertindak sebagai penengah bila terjadi pertentangan antar kelompok dalam masyarakat. Pendek kata, dalam pandangan Hindu, keberadaan negara merupakan syarat penting bagi kelangsungan hidup bermasyarakat.

Di Barat, pandangan tentang eksistensi negara baru muncul kembali melalui pemikiran-pemikiran Thomas Hobbes sekitar awal abad ke 17 setelah peradaban Barat hampir 1000 tahun mengalami masa kegelapan (dark ages) akibat dominasi paham teokrasi yang dipengaruhi oleh doktrin Kristiani. Hal ini disebabkan karena ilmu pengetahuan tidak berkembang. Konteks sejarah kelahiran pemikiran Hobbes ini karena di Eropa saat itu dilanda perang antar kelompok yang berkecamuk tiada hentinya, tak ubahnya seperti anarki sosial. Dalam karyanya Leviathan—mahluk laut yang besar dan menakutkan—pada intinya Hobbes membayangkan adanya sebuah penguasa politik yang mampu menertibkan kekacauan sosial yang terjadi dalam masyarakat.

Sebagaimana diuraikan diatas, fungsi pokok negara dalam perspektif Hindu adalah untuk melindungi seluruh warga negara terutama untuk mencegah kesewenang-wenangan dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Untuk memperjelas pandangan Hindu tentang negara ini, ada baiknya diberikan sedikit perbandingan dari beberapa ideologi dan fakta-fakta sejarah yang mendukung.

Teokrasi adalah paham yang meyakini agama tertentu sebagai dasar untuk mengatur kehidupan negara. Asumsinya, karena ajaran agama diwahyukan oleh Tuhan itu baik, maka ia baik pula menjadi dasar untuk mengatur kehidupan negara. Namun masalahnya, unsur-unsur masyarakat pembentuk negara itu bersifat majemuk. Sekalipun dalam suatu negara dimana seluruh penduduknya menganut agama yang sama, maka tak terhindarkan terjadinya perdebatan dalam menafsirkan ajaran-ajaran agama tersebut. Dalam banyak kasus, di masing-masing agama terdapat perbedaan bahkan pertentangan pamahaman tentang teokrasi ini. Kelompok Islam politik di Indonesia misalnya, hingga hari ini juga belum menemukan kesepakatan bulat tentang bagaimana operasionalisasi dari konsep syariat Islam itu, meski sebagai tuntutan politik cukup eksplisit.

Disamping itu, sejarah peradaban Barat (sekitar abad 5 – 15) yang mengadopsi teokrasi menunjukkan terjadinya kontradiksi antara cita-cita dan kenyataan. Bentuk kongkrit teokrasi di Eropa saat itu adalah kekuasaan negara tunduk pada hukum-hukum gereja. Pemuka-pemuka agama telah berubah fungsi menjadi penguasa politik. Setiap orang harus tunduk pada peraturan gereja dan tidak ada kebenaran di luar gereja. Dalam prakteknya teokrasi menimbulkan banyak penyimpangan terhadap nilai-nilai agama (Kristiani) oleh para pemuka agama itu sendiri. Sebab itu, dalam sejarah peradaban Barat periode ini disebut dengan masa kegelapan (dark ages). Pada masa itu, negara tidak berfungsi melindungi kehidupan warga negara. Kegagalan bangsa-bangsa Barat dalam menerapkan gagasan teokrasi, merupakan bukti sejarah yang memperkuat alasan mengapa pandangan teokrasi itu harus ditolak.

Liberalisme adalah paham yang menekankan pentingnya hak-hak individu. Istilah liberalisme yang digunakan disini berkonotasi liberalisme-kapitalis bukan liberalisme-politik. Konteks kelahiran liberalisme merupakan reaksi atas absolutisme kekuasaan oleh monarki-monarki di Barat. Pemikir utama liberalisme adalah John Locke (1632-1704). Locke menyatakan, untuk membatasi kekuasaan absolut, individu harus diberi hak-hak pribadi terutama menyangkut hak milik.

Namun praktek liberalisme selanjutnya menimbulkan masalah baru yakni eksploitasi kaum buruh oleh kaum borjuis di Barat sendiri sekitar abad 18-19. Perkembangan selanjutnya, liberalisme meyakini mekanisme pasar bebas sebagai instrumen yang paling efisien dan efektif dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Paham ini meyakini perlunya membatasi campur tangan negara dalam mengurus soal kesejahteraan masyarakat. Menurut penganutnya, makin sedikit kebijakan yang dibuat pemerintah akan makin baik.

Yang patut dicermati dari pandangan ini adalah, liberalisme beranggapan entitas kekuasaan itu hanya terletak pada sektor politik saja, padahal kenyataannya entitas kekuasaan itu juga melekat pada sektor ekonomi. Liberalisme mengira bahwa kesewenang-wenangan hanya mungkin timbul dari kekuasaan politik, padahal pemilik modal dan mekanisme pasar bebas tanpa regulasi negara akan menimbulkan kesewenang-wenangan yang setara. Maka bila liberalisme dipraktekkan senyata-nyatanya niscaya negara akan terbatas kemampuannya untuk melindungi warga negaranya yang lemah secara politik dan ekonomi. Dalam konteks ini, dapat dimengerti mengapa para pendiri bangsa Indonesia menentang liberalisme-kapitalis. Para founding fathers meyakini tiada demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi. Setelah mendapat kritik tajam di Barat sendiri, konsep negara liberalisme selanjutnya mengalami transformasi menjadi negara kesejahteraan (welfare state). Negara bertanggung jawab terhadap hak-hak sosial warga negara seperti kesehatan, pendidikan, pengangguran dan lain-lain.

Menurut hemat penulis, Hindu kurang sependapat pandangan liberalisme-kapitalis yang membatasi peran negara yang mengakibatkan negara tidak berkutik untuk melindungi warga negaranya yang lemah. Kekuasaan negara yang berlebihan tentu saja harus dibatasi untuk menghidari otoriterisme dan praktek korupsi. Namun bukan berarti negara dikrangkeng hingga tak berdaya untuk melindungi rakyatnya sendiri. Dalam kehidupan nyata, kuat lemahnya fungsi negara ini bersifat dinamis karena dipengaruhi oleh berbagai interaksi kekuatan domestik maupun internasional.

Sebagaimana telah disinggung sedikit diatas bahwa praktek liberalisme di Eropa telah menimbulkan penderitaan bagi kaum buruh, menjadi inspirasi bagi lahirnya Marxisme sekitar awal abad ke 19. Antara marxisme dan komunisme terdapat beberapa perbedaan. Sebab itu menggunakan kedua istilah itu untuk maksud yang sama akan membingungkan. Membandingkan komunisme—bukan marxisme—disini dilakukan karena operasionalisasi kongkrit tentang negara hanya dapat diamati dalam rejim-rejim komunis.

Namun usaha untuk mendekonstruksi konsep negara marxis penting dilakukan agar memudahkan kita untuk melakukan kritik terhadap cita-cita dan praktek negara komunis. Karl Marx berasumsi bahwa negara hanya alat bagi kaum borjuis untuk mengeksploitasi kaum buruh. Sebab itu untuk menghilangkan penindasan oleh kaum borjuis negara harus dihancurkan. Marx mencita-citakan suatu masyarakat tanpa kelas (komunis), dimana alat-alat produksi menjadi milik kaum buruh yang direbut melalui sebuah revolusi.

Kekeliruan Marxisme karena Marx mengira dengan dihapuskannya negara, penderitaan kaum buruh/manusia akan segera berakhir dengan terciptanya masyarakat tanpa kelas. Nyatanya setelah revolusi Bolshevik 1917 usai, tesis Marx tentang masyarakat tanpa kelas sama sekali tidak terbukti. Partai komunis bahkan menjelma menjadi kelas baru yang menjalankan monopoli kekuasaan negara. Tragisnya lagi, dibawah rejim komunis terjadi ribuan pembantaian atas warga negaranya sendiri. Ini berarti secara fungsional negara telah gagal untuk melindungi hak hidup bagi warga negaranya sendiri. Kemudian sejarah membuktikan rejim komunis bertumbangan di Rusia dan Eropa Timur awal tahun 1990-an.


Kesimpulan
Eksistensi negara dalam pamikiran Hindu menekankan fungsionalisasi dari negara itu—dalam bentuk kongkritnya adalah pemerintah--agar mampu melindungi dan mengatur ketertiban masyarakat. Ini berati Hindu mengakui pentingnya kedua entitas, negara dan masyarakat. Pemikiran Hindu tentang negara ini memiliki relevansi dengan teori-teori demokrasi yang meyakini pentingnya keberadaan negara dalam hubungannya dengan masyarakat. Tiada demokrasi tanpa negara.

Menurut hemat penulis, pemikiran Hindu ini memberikan pandangan negara yang relatif moderat sehingga mencegah kita melompat-lompat dari perspektif ekstem “kanan” ke ekstrem “kiri”. Liberalisme-kapitalis, melulu menekankan hak-hak individu dalam perkembangannya “mempreteli” kekuasaan negara, sedangkan komunisme semata-mata memberikan kewenangan mutlak pada negara untuk mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat sehingga cenderung menjadi otoriter seperti penah dipraktekkan negara-negara komunis. Boleh jadi kita sedang menuju suatu keadaan dimana negara memiliki suatu derajat otonomi yang relative sifatnya. Sekalipun dalam kenyataan hidup bernegara sering dijumpai penindasan oleh kelompok yang kuat terhadap yang lemah, namun negara senantiasa dituntut untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan warga negara.

Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Agama_Hindu


No comments:

Post a Comment