Thursday, 8 March 2012

Sejarah Hukum Internasional

Pendahuluan
            Hukum internasional memiliki sejarah yang panjang, yang telah ada sejak zaman dahulu kala. Hal itu dapat dilihat dengan adanya peraturan-peraturan yang mengikat antara raja-raja ataupun bangsa-bangsa. Dari zaman dahulu hukum internasional telah ada dan mengalami perkembangan yang sangat luas pada saat ini yang mana hukum internasional telah mengatur hubungan antara setiap negara-negara di dunia.
Sejarah Hukum Internasional
            Hukum internasional dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan, ataupun prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antar bangsa-bangsa ataupun negara-negara dengan memiliki kekuatan mengikat yang mana memiliki sanksi tertentu bila dilanggar. Lahirnya hukum internasional modern ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian westphalia yang mana mengakhiri perang  tiga puluh tahun. Dengan adanya perjanjian tersebut maka terciptalah hukum antar bangsa ataupun hukum internasional. Namun sejarah hukum internasional yang ada sejak zaman dahulu kala bisa dikatakan ada ketika adanya peradaban kebudayaan India kuno yang mana mereka telah mengenal peraturan ataupun sistem kasta yang mengatur hubungan antar kasta, suku bangsa dan juga raja-raja. Hukum yang terdapat di India pada saat itu telah mengatur adanya hak istimewa  yang dimiliki oleh diplomat maupun para utusan raja atau yang yang disebut dengan duta. Selain india, bangsa Yahudi juga telah mengenal hukum internasional, hal ini terbukti dari buku-buku kuno mereka. Selain itu bangsa Yunani juga telah mengenal hukum ini, yang mana dalam melakukan perdagangannya mereka selalu mengirimkan perwakilan dagangnya. Selain itu sumbangan besar bangsa Yunani bagi perkembangan hukum internasional adalah adanya ajaran hukum alam, yaitu hukum yang berlaku dimana saja dan bersifat mutlak. Kemudian ajaran atau konsep hukum alam ini dikembangkan dan diteruskan ke Roma. Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum Roma yang merupakan dasar dari sistem hukum di Eropa khususnya bagian barat dan hal ini membawa pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan hukum internasional.
            Perjanjian Westphalia merupakan peristiwa penting dalam sejarah hukum internasional yang modern. Yang mana dengan adanya perjanjian ini maka bangsa-bangsa ataupun negara memiliki dasar negara yang baru yang didasarkan atas negara-negara nasional dan bukan didasarkan atas  kerajaan-kerajaan lagi.
            Selain itu peristiwa penting dalam sejarah dan perkembangan hukum internasional adalah adanya konferensi perdamaian Den Haag tahun 1899. Dengan adanya konferensi tersebut maka terciptalah tiga hal. Pertama, bahwa negara didasarkan atas kebangsaan yang saat itu telah menjadi kenyataan. Kemudian yang kedua, banyaknya tercipta perjanjian atau konferensi internasional yang sifatnya umum dan menyeluruh bagi bangsa-bangsa dan negara-negara. Dan yang ketiga adalah, terciptanya mahkamah internasional, sehingga dengan adanya mahkamah internasional ini dapat menciptakan masyarakat universal yang berdasarkan hukum.
            Perkembangan paling akhir dari hukum internasional adalah bahwasanya pemikiran para penulis mengenai hal ini tidak menjadi pengaruh utama lagi, karena para ahli-ahli hukum internasional lebih meletakkan perhatiannya kepada praktek dan keputusan pengadilan. Namun untuk praktek ajaran hukum alam pengaruhnya telah mengalami banyak kemunduran dibandingkan dengan masa sebelumnya, kemungkinan disebabkan negara di luar eropa yang tidak menganut ajaran kristiani seperti hukum alam ini atau memiliki kebudayaan yang berbeda sehingga memiliki persepsi yang berbeda mengenai hukum.
            Hukum internasional telah lama tunduk pada perkembangan di bidang teknologi, kebutuhan mengenai ekonomi modern dan lain sebagainya. Selain itu yang paling penting pada saat ini adalah adanya keadaan politik yang tidak menentu sehingga hukum internasional sangat dibutuhkan untuk mengatur itu semua baik itu terhadap pengelompokkan negara dengan blok-blok tertentu, negara maju, negara berkembang ataupun dunia ketiga dan bahkan negara yang baru berdiri. Pada saat ini dalam perkembangannya hukum internasional mengatur mengenai nuklir dan penggunaannya, selain itu juga mengatur mengenai cadangan minyak bumi, mengatur jalannya hubungan perdagangan internasional antar bangsa, mengawasi dan melindungi lingkungan hidup manusia, mengatur aspek komunikasi dan penyebaran informasi, dan lain sebagainya. Hukum internasional tentunya saat ini telah mengatur hubungan yang lebih dalam mengenai hubungan antar bangsa, dan saat ini hukum internasional perkembangannya juga mengikuti kebutuhan-kebutuhan negara-negara yang diaturnya dalam melaksanakan hubungan diplomasi antar bangsa tentunya dengan memiliki aturan-aturan yang mengikat dan memiliki sanksi tertentu jika dilanggar.
Kesimpulan
            Pada zaman modern ini, hukum internasional sangat diperlukan untuk mengatur hubungan bangsa-bangsa. Tanpa adanya aturan-aturan hukum internasional tentu saja tidak memungkinkan mereka dalam melakukan hubungan tertentu. Dalam perjalanan hukum internasional banyak yang mengatakan bahwa hukum internasional diciptakan untuk mengatur perdamaian dan ketertiban dunia. Namun dalam kenyataannya hal itu kurang tepat karena hukum internasional tidak berkaitan dengan hal-hal seperti itu. Dalam prakteknya para ahli-ahli hukum internasional menganggap dan menerapkan hukum ini sebagai alat untuk menanganai kasus tertentu, seperti pengklaiman barang atau sesuatu, perdagangan, keuangan, penerbangan, energi nuklir dan lain sebagainya. Sebagaimana yang seharusnya dapat diketahui bersama bahwasanya penyelenggaraan hukum internasional keseluruhan tujuannya bukanlah untuk perdamaian dunia.

Referensi
Kusumaatmadja, Mochtar & R. Agoe, Etty. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: P.T Alumni.
Starke, J.G. 1995. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

No comments:

Post a Comment