Pendahuluan
Hukum internasional memiliki sejarah
yang panjang, yang telah ada sejak zaman dahulu kala. Hal itu dapat dilihat
dengan adanya peraturan-peraturan yang mengikat antara raja-raja ataupun
bangsa-bangsa. Dari zaman dahulu hukum internasional telah ada dan mengalami
perkembangan yang sangat luas pada saat ini yang mana hukum internasional telah
mengatur hubungan antara setiap negara-negara di dunia.
Sejarah Hukum Internasional
Hukum
internasional dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan, ataupun
prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antar bangsa-bangsa ataupun
negara-negara dengan memiliki kekuatan mengikat yang mana memiliki sanksi
tertentu bila dilanggar. Lahirnya hukum internasional modern ditandai dengan
ditandatanganinya perjanjian westphalia yang mana mengakhiri perang tiga puluh tahun. Dengan adanya perjanjian
tersebut maka terciptalah hukum antar bangsa ataupun hukum internasional. Namun
sejarah hukum internasional yang ada sejak zaman dahulu kala bisa dikatakan ada
ketika adanya peradaban kebudayaan India kuno yang mana mereka telah mengenal
peraturan ataupun sistem kasta yang mengatur hubungan antar kasta, suku bangsa
dan juga raja-raja. Hukum yang terdapat di India pada saat itu telah mengatur
adanya hak istimewa yang dimiliki oleh
diplomat maupun para utusan raja atau yang yang disebut dengan duta. Selain
india, bangsa Yahudi juga telah mengenal hukum internasional, hal ini terbukti
dari buku-buku kuno mereka. Selain itu bangsa Yunani juga telah mengenal hukum
ini, yang mana dalam melakukan perdagangannya mereka selalu mengirimkan
perwakilan dagangnya. Selain itu sumbangan besar bangsa Yunani bagi
perkembangan hukum internasional adalah adanya ajaran hukum alam, yaitu hukum
yang berlaku dimana saja dan bersifat mutlak. Kemudian ajaran atau konsep hukum
alam ini dikembangkan dan diteruskan ke Roma. Sehingga dapat dikatakan bahwa
hukum Roma yang merupakan dasar dari sistem hukum di Eropa khususnya bagian
barat dan hal ini membawa pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan hukum
internasional.
Perjanjian Westphalia merupakan
peristiwa penting dalam sejarah hukum internasional yang modern. Yang mana
dengan adanya perjanjian ini maka bangsa-bangsa ataupun negara memiliki dasar
negara yang baru yang didasarkan atas negara-negara nasional dan bukan
didasarkan atas kerajaan-kerajaan lagi.
Selain itu peristiwa penting dalam sejarah
dan perkembangan hukum internasional adalah adanya konferensi perdamaian Den
Haag tahun 1899. Dengan adanya konferensi tersebut maka terciptalah tiga hal.
Pertama, bahwa negara didasarkan atas kebangsaan yang saat itu telah menjadi
kenyataan. Kemudian yang kedua, banyaknya tercipta perjanjian atau konferensi
internasional yang sifatnya umum dan menyeluruh bagi bangsa-bangsa dan
negara-negara. Dan yang ketiga adalah, terciptanya mahkamah internasional,
sehingga dengan adanya mahkamah internasional ini dapat menciptakan masyarakat
universal yang berdasarkan hukum.
Perkembangan paling akhir dari hukum
internasional adalah bahwasanya pemikiran para penulis mengenai hal ini tidak
menjadi pengaruh utama lagi, karena para ahli-ahli hukum internasional lebih
meletakkan perhatiannya kepada praktek dan keputusan pengadilan. Namun untuk
praktek ajaran hukum alam pengaruhnya telah mengalami banyak kemunduran
dibandingkan dengan masa sebelumnya, kemungkinan disebabkan negara di luar
eropa yang tidak menganut ajaran kristiani seperti hukum alam ini atau memiliki
kebudayaan yang berbeda sehingga memiliki persepsi yang berbeda mengenai hukum.
Hukum internasional telah lama
tunduk pada perkembangan di bidang teknologi, kebutuhan mengenai ekonomi modern
dan lain sebagainya. Selain itu yang paling penting pada saat ini adalah adanya
keadaan politik yang tidak menentu sehingga hukum internasional sangat
dibutuhkan untuk mengatur itu semua baik itu terhadap pengelompokkan negara
dengan blok-blok tertentu, negara maju, negara berkembang ataupun dunia ketiga
dan bahkan negara yang baru berdiri. Pada saat ini dalam perkembangannya hukum
internasional mengatur mengenai nuklir dan penggunaannya, selain itu juga
mengatur mengenai cadangan minyak bumi, mengatur jalannya hubungan perdagangan
internasional antar bangsa, mengawasi dan melindungi lingkungan hidup manusia,
mengatur aspek komunikasi dan penyebaran informasi, dan lain sebagainya. Hukum
internasional tentunya saat ini telah mengatur hubungan yang lebih dalam
mengenai hubungan antar bangsa, dan saat ini hukum internasional
perkembangannya juga mengikuti kebutuhan-kebutuhan negara-negara yang diaturnya
dalam melaksanakan hubungan diplomasi antar bangsa tentunya dengan memiliki
aturan-aturan yang mengikat dan memiliki sanksi tertentu jika dilanggar.
Kesimpulan
Pada
zaman modern ini, hukum internasional sangat diperlukan untuk mengatur hubungan
bangsa-bangsa. Tanpa adanya aturan-aturan hukum internasional tentu saja tidak
memungkinkan mereka dalam melakukan hubungan tertentu. Dalam perjalanan hukum
internasional banyak yang mengatakan bahwa hukum internasional diciptakan untuk
mengatur perdamaian dan ketertiban dunia. Namun dalam kenyataannya hal itu
kurang tepat karena hukum internasional tidak berkaitan dengan hal-hal seperti itu.
Dalam prakteknya para ahli-ahli hukum internasional menganggap dan menerapkan
hukum ini sebagai alat untuk menanganai kasus tertentu, seperti pengklaiman
barang atau sesuatu, perdagangan, keuangan, penerbangan, energi nuklir dan lain
sebagainya. Sebagaimana yang seharusnya dapat diketahui bersama bahwasanya
penyelenggaraan hukum internasional keseluruhan tujuannya bukanlah untuk
perdamaian dunia.
Referensi
Kusumaatmadja, Mochtar & R. Agoe, Etty. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung:
P.T Alumni.
Starke, J.G. 1995. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
No comments:
Post a Comment