Thursday 8 March 2012

NEGARA DAN HUKUM INTERNASIONAL

Pendahuluan
            Negara merupakan subjek hukum internasional. Yang mana sebelum berdiri sebuah negara memerlukan pengakuan dari negara lain. Pengakuan tersebut terdiri dari berbagai macam antara lain de facto dan de jure. Selain itu negara juga memiliki yurisdiksi baik itu secara teritorial, individu dan sebagainya. Sebagai sebuah negara, negara pastinya memiliki tanggung jawab terhadap hal-hal tertentu seperti tanggung jawab ketika tidak mentaati traktat dan lain sebagainya.
Pengakuan
Identitas dan jumlah negara-negara yang termasuk dalam masyarakat internasional selalu tidak tetap, berubah-ubah. Seperti suatu negara melepaskan diri dari wilayahnya atau suatu negara menggabungkan diri dengan negara lain, sehingga hal ini memicu munculnya negara-negara baru. Transformasi-transformasi seperti ini menimbulkan persoalan-persoalan bagi masyarakat internasional, salah satu dari persoalan tersebut adalah pengakuan (recognation) terhadap negara baru atau pemerintah baru atau hal-hal yang berkaitan dengan perubahan status lainnya.
Negara dapat diakui harus memiliki empat karakteristik sebagaimana disebutkan dalam konvesi Montevideo, terutama yang berkenaan dengan kemampuannya untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan internasional, meskipun syarat-syarat kepastian batas-batas wilayah umumnya tidak terlalu ditekankan. Pengakuan menurut praktek negara modern bukan sekedar mengetahui (cognition), atau lebih daripada suatu pernyataan mengetahui bahwa suatu negara atau pemerintah memenuhi syarat untuk diakui.
1.      Pengakuan Tidak langsung
Pengakuan tidak langsung atau diam-diam (implied recognation) melebihi masalah kehendak negara yang dinyatakan dalam pemberian pengakuan. Kehendak tersebut diungkapkan hanya apabila keadaan-keadaan secara tegas mengindikasikan kemauan untuk menjalin hubungan resmi dengan negara baru atau pemerintah baru. 

2.      Pengakuan Bersyarat
Kadang-kadang negara diakui secara bersyarat, umumnya berupa suatu kewajiban yang harus dipenuhi negara itu. Akibat pengakuan bersyarat demikian adalah apabila kewajiban-kewajiban tidak dipenuhi tidak akan menghapus pengakuan, karena sekali pengakuan itu diberikan maka tindakan tersebut tidak dapat ditarik kembali.
3.      Pengakuan Kolektif
 Adanya keuntungan-keuntungan dari pengakuan oleh tindakan kolektif internasional, atau melalui media lembaga internasional tidak dapat di bantah. Hal itu akan meniadakan ketimpangan-ketimpangan karena tindakan sepihak pengakuan.
4.      Pengakuan Terhadap Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan
Apabila pemerintah suatu negara menolak memberikan pengakuan terhadap suatu perubahan dalam bentuk pemerintahan negara lain, maka hal ini bukan berarti menghapuskan pengakuan terhadap status kenegaraannya.
Pengakuan De Jure dan De Facto
            Pengakuan De Jure berarti bahwa menurut negara yang mengakui, negara atau pemerintah yang diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat internasional.
            Pengakuan De Facto berarti bahwa menurut negara yang mengakui, untuk sementara dan secara temporer serta dengan segala reservasi yang layak di masa mendatang, bahwa negara atau pemerintah yang diakui telah memenuhi syarat berdasarkan fakta (de facto).

Yurisdiksi Negara
            Praktek pelaksanaan yurisdiksi oleh negara-negara terhadap orang, harta benda atau tindakan-tindakan atau peristiwa-peristiwa berbeda-beda di setiap negara dan perbedaan-perbedaan ini disebabkan faktor-faktor historis dan geografis, yang meskipun kurang memainkan peranan penting karena, dengan alasan perkembangan-perkembangan teknologi, negara-negara secara geografis lebih bersatu. Hukum internasional hanya sedikit membatasi atau sama sekali tidak membatasi yurisdiksi yang dapat dijalankan negara tertentu.
Yurisdiksi Teritorial
            Pelaksanaan yurisdiksi oleh suatu negara terhadap harta benda, orang tindakan atau peristiwa yang terjadi di dalam wilayahnya jelas diakui oleh hukum internasional untuk semua negara anggota masyarakat internasional.
Yurisdiksi Terhadap Individu
            Yurisdiksi terhadap individu, berbeda dengan yurisdiksi atas wilayah, bergantung pada kualitas orang yang terlibat dalam peristiwa hukum. Kualitas ini dapat membenarkan suatu negara atau negara-negara menjalankan yurisdiksi apabila orang itu berada dalam kekuasaan negara, dan proses peradilan dapat dilaksanakan terhadapnya. Hal ini terjadi apabila seorang individu memasuki wilayah negara tersebut, baik secara sukarela maupun tindakan ekstradisi.
Yurisdiksi menurut perinsip perlindungan
            Hukum internasional mengakui bahwa setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital. Wewenang ini didasarkan atas prinsip perlindungan (protective principle).
Yurisdiksi menurut prinsip universal: perompakan
            Suatu tindak pidana yang tunduk pada yurisdiksi universal adalah tindak pidana yang berada dibawah yurisdiksi semua negara di mana pun tindakan itu dilakukan. Karena umumnya diterima, tindakan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat internasional, maka tindakan itu di pandang sebagai delik jure gentium dan semua negara berhak untuk menangkap dan menghukum pelaku-pelakunya.

Tanggung Jawab Negara
            Kaidah-kaidah hukum internasional mengenai tanggung jawab negara menyangkut keadaan-keadaan di mana, dan prinsip-prinsip dengan mana, negara yang dirugikan menjadi berhak atas ganti rugi untuk kerugian yang dideritanya. Kesalah atau kerugian-kerugan yang menimbulakn tanggung jawab negara mungkin beragam jenisnya. Dengan demikian, suatu negara bertangggung jawab karena melanggar traktat, berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban kontraktual, karena kerugian-kerugian terhadap warga negara dari negar lain dan sebagainya. Pelanggaran kewajiban dapat berupa suatu tindakan atau kelalaian.
            Hukum tentang tanggung jawab negara masih dalam tingkat evolusi dan kemungkinan akan meningkat pada tahap di mana negara-negara dan  individu-individu yang dikenai tanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran hukum internasional yang merupakan kejahatan internasiona, yang berbeda dari tanggung jawab biasa bagi pelanggaran-pelanggaran terhadap  kewajiban yang akibatnya menimbulkan penggantian kerugian atau pembayaran ganti rugi.
            Masalah penting lainnya yang mungkin timbul dari pengembangan hukum tentang tanggung jawab negara adalah sejauh mana negara terlibat atau dapat dilibatkan dalam pengawasan aktivitas-aktivitas yang sangat membahayakan, misalnya, percobaan-percobaaan nuklir, pengembangan energi nuklir, eksplorasi ruang angkasa, dan sonic boom atau sonic bang dari jenis-jenis pesawat udara baru. Hal ini bukan bidang di mana prosedur-prosedur protes diplomatik tradisional, tuntutan-tuntutan untuk pelunasan dan klaim-klaim dianggap telah mencukupi. Bahaya-bahaya harus diantisipasi dan andaikata mungkin sama sekali ditiadakan, misalnya apabila ada suatu risiko seperti perubahan lingkungan bumi.
Kesimpulan
            Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa negara memiliki berbagai jenis pengakuan yaitu pengakuan langsung, pengakuan bersyarat, dan pengakuan kolektif. Dalam hal ini dari yang saya analisis bahwa yang menguntungkan adalah pengakuan kolektif karena dengan adanya tersebut negara yang diakui telah dengan leluasa dapat berhubungan dengan banyak negara yang mengakuinya dan juga kemungkinan untuk diterima dalam berbagai organisasi internasional sangat besar karena banyaknya dukungan dari negara-negara yang telah mengakuinya. Selain itu negara juga memiliki yurisdiksi yang antara lain terdiri dari yurisdiksi teritorial, yurisdiksi terhadap individu, yurisdiksi menurut perinsip perlindungan dan juga yurisdiksi menurut perinsip universal. Negara pastinya banyak memiliki tanggung jawab, antara lain seperti klaim terhadap sesuatu, pelanggaran terhadap traktat, dan sebagainya. Dan cara menyelesaikannya adalah melalui penggantian terhadap kerugian-kerugian tertentu. Namun hal ini kembali lagi terhadap negara-negara yang menghadapi masalah tersebut.
Referensi
Starke, J.G. 2006. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Kusumaatmadja, Mochtar & R. Agoe, Etty. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumnmi.
           

3 comments:

  1. kurang materinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. wajar, ini cuma tugas short paper saya kok :D

      Delete
  2. thak's....
    kunjungi jg blogku ya....
    http://dfirst-arisz.blogspot.com/

    ReplyDelete