Pendahuluan
Negara merupakan subjek hukum internasional. Yang mana
sebelum berdiri sebuah negara memerlukan pengakuan dari negara lain. Pengakuan
tersebut terdiri dari berbagai macam antara lain de facto dan de jure. Selain
itu negara juga memiliki yurisdiksi baik itu secara teritorial, individu dan
sebagainya. Sebagai sebuah negara, negara pastinya memiliki tanggung jawab
terhadap hal-hal tertentu seperti tanggung jawab ketika tidak mentaati traktat
dan lain sebagainya.
Pengakuan
Identitas
dan jumlah negara-negara yang termasuk dalam masyarakat internasional selalu
tidak tetap, berubah-ubah. Seperti suatu negara melepaskan diri dari wilayahnya
atau suatu negara menggabungkan diri dengan negara lain, sehingga hal ini
memicu munculnya negara-negara baru. Transformasi-transformasi seperti ini
menimbulkan persoalan-persoalan bagi masyarakat internasional, salah satu dari
persoalan tersebut adalah pengakuan (recognation)
terhadap negara baru atau pemerintah baru atau hal-hal yang berkaitan
dengan perubahan status lainnya.
Negara
dapat diakui harus memiliki empat karakteristik sebagaimana disebutkan dalam
konvesi Montevideo, terutama yang berkenaan dengan kemampuannya untuk
menyelenggarakan hubungan-hubungan internasional, meskipun syarat-syarat
kepastian batas-batas wilayah umumnya tidak terlalu ditekankan. Pengakuan
menurut praktek negara modern bukan sekedar mengetahui (cognition), atau lebih daripada suatu pernyataan mengetahui bahwa
suatu negara atau pemerintah memenuhi syarat untuk diakui.
1.
Pengakuan Tidak langsung
Pengakuan
tidak langsung atau diam-diam (implied
recognation) melebihi masalah kehendak negara yang dinyatakan dalam
pemberian pengakuan. Kehendak tersebut diungkapkan hanya apabila
keadaan-keadaan secara tegas mengindikasikan kemauan untuk menjalin hubungan
resmi dengan negara baru atau pemerintah baru.
2.
Pengakuan Bersyarat
Kadang-kadang
negara diakui secara bersyarat, umumnya berupa suatu kewajiban yang harus
dipenuhi negara itu. Akibat pengakuan bersyarat demikian adalah apabila
kewajiban-kewajiban tidak dipenuhi tidak akan menghapus pengakuan, karena
sekali pengakuan itu diberikan maka tindakan tersebut tidak dapat ditarik
kembali.
3.
Pengakuan Kolektif
Adanya keuntungan-keuntungan dari pengakuan
oleh tindakan kolektif internasional, atau melalui media lembaga internasional
tidak dapat di bantah. Hal itu akan meniadakan ketimpangan-ketimpangan karena
tindakan sepihak pengakuan.
4.
Pengakuan Terhadap Kepala Negara atau
Kepala Pemerintahan
Apabila
pemerintah suatu negara menolak memberikan pengakuan terhadap suatu perubahan
dalam bentuk pemerintahan negara lain, maka hal ini bukan berarti menghapuskan
pengakuan terhadap status kenegaraannya.
Pengakuan De Jure dan
De Facto
Pengakuan De Jure berarti bahwa menurut negara yang
mengakui, negara atau pemerintah yang diakui secara formal telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi
secara efektif dalam masyarakat internasional.
Pengakuan De Facto berarti bahwa menurut negara yang
mengakui, untuk sementara dan secara temporer serta dengan segala reservasi
yang layak di masa mendatang, bahwa negara atau pemerintah yang diakui telah
memenuhi syarat berdasarkan fakta (de
facto).
Yurisdiksi
Negara
Praktek
pelaksanaan yurisdiksi oleh negara-negara terhadap orang, harta benda atau
tindakan-tindakan atau peristiwa-peristiwa berbeda-beda di setiap negara dan
perbedaan-perbedaan ini disebabkan faktor-faktor historis dan geografis, yang
meskipun kurang memainkan peranan penting karena, dengan alasan
perkembangan-perkembangan teknologi, negara-negara secara geografis lebih
bersatu. Hukum internasional hanya sedikit membatasi atau sama sekali tidak
membatasi yurisdiksi yang dapat dijalankan negara tertentu.
Yurisdiksi Teritorial
Pelaksanaan yurisdiksi oleh suatu negara terhadap harta
benda, orang tindakan atau peristiwa yang terjadi di dalam wilayahnya jelas
diakui oleh hukum internasional untuk semua negara anggota masyarakat
internasional.
Yurisdiksi Terhadap
Individu
Yurisdiksi terhadap individu, berbeda dengan yurisdiksi
atas wilayah, bergantung pada kualitas orang yang terlibat dalam peristiwa
hukum. Kualitas ini dapat membenarkan suatu negara atau negara-negara
menjalankan yurisdiksi apabila orang itu berada dalam kekuasaan negara, dan
proses peradilan dapat dilaksanakan terhadapnya. Hal ini terjadi apabila
seorang individu memasuki wilayah negara tersebut, baik secara sukarela maupun
tindakan ekstradisi.
Yurisdiksi menurut
perinsip perlindungan
Hukum internasional mengakui bahwa
setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan
yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital. Wewenang
ini didasarkan atas prinsip perlindungan (protective
principle).
Yurisdiksi
menurut prinsip universal: perompakan
Suatu tindak pidana yang tunduk pada
yurisdiksi universal adalah tindak pidana yang berada dibawah yurisdiksi semua
negara di mana pun tindakan itu dilakukan. Karena umumnya diterima, tindakan
yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat internasional, maka tindakan
itu di pandang sebagai delik jure gentium
dan semua negara berhak untuk menangkap dan menghukum pelaku-pelakunya.
Tanggung Jawab Negara
Kaidah-kaidah
hukum internasional mengenai tanggung jawab negara menyangkut keadaan-keadaan
di mana, dan prinsip-prinsip dengan mana, negara yang dirugikan menjadi berhak
atas ganti rugi untuk kerugian yang dideritanya. Kesalah atau kerugian-kerugan
yang menimbulakn tanggung jawab negara mungkin beragam jenisnya. Dengan
demikian, suatu negara bertangggung jawab karena melanggar traktat, berkaitan
dengan tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban kontraktual, karena
kerugian-kerugian terhadap warga negara dari negar lain dan sebagainya.
Pelanggaran kewajiban dapat berupa suatu tindakan atau kelalaian.
Hukum tentang tanggung jawab negara
masih dalam tingkat evolusi dan kemungkinan akan meningkat pada tahap di mana
negara-negara dan individu-individu yang
dikenai tanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran hukum internasional yang
merupakan kejahatan internasiona, yang berbeda dari tanggung jawab biasa bagi
pelanggaran-pelanggaran terhadap
kewajiban yang akibatnya menimbulkan penggantian kerugian atau
pembayaran ganti rugi.
Masalah penting lainnya yang mungkin
timbul dari pengembangan hukum tentang tanggung jawab negara adalah sejauh mana
negara terlibat atau dapat dilibatkan dalam pengawasan aktivitas-aktivitas yang
sangat membahayakan, misalnya, percobaan-percobaaan nuklir, pengembangan energi
nuklir, eksplorasi ruang angkasa, dan sonic boom atau sonic bang dari
jenis-jenis pesawat udara baru. Hal ini bukan bidang di mana prosedur-prosedur
protes diplomatik tradisional, tuntutan-tuntutan untuk pelunasan dan
klaim-klaim dianggap telah mencukupi. Bahaya-bahaya harus diantisipasi dan
andaikata mungkin sama sekali ditiadakan, misalnya apabila ada suatu risiko
seperti perubahan lingkungan bumi.
Kesimpulan
Sebagaimana yang telah dijelaskan di
atas bahwa negara memiliki berbagai jenis pengakuan yaitu pengakuan langsung,
pengakuan bersyarat, dan pengakuan kolektif. Dalam hal ini dari yang saya
analisis bahwa yang menguntungkan adalah pengakuan kolektif karena dengan
adanya tersebut negara yang diakui telah dengan leluasa dapat berhubungan
dengan banyak negara yang mengakuinya dan juga kemungkinan untuk diterima dalam
berbagai organisasi internasional sangat besar karena banyaknya dukungan dari
negara-negara yang telah mengakuinya. Selain itu negara juga memiliki
yurisdiksi yang antara lain terdiri dari yurisdiksi teritorial, yurisdiksi
terhadap individu, yurisdiksi menurut perinsip perlindungan dan juga yurisdiksi
menurut perinsip universal. Negara pastinya banyak memiliki tanggung jawab,
antara lain seperti klaim terhadap sesuatu, pelanggaran terhadap traktat, dan
sebagainya. Dan cara menyelesaikannya adalah melalui penggantian terhadap kerugian-kerugian
tertentu. Namun hal ini kembali lagi terhadap negara-negara yang menghadapi
masalah tersebut.
Referensi
Starke,
J.G. 2006. Pengantar Hukum Internasional.
Jakarta: Sinar Grafika.
Kusumaatmadja,
Mochtar & R. Agoe, Etty. 2003. Pengantar
Hukum Internasional. Bandung: Alumnmi.
kurang materinya
ReplyDeletewajar, ini cuma tugas short paper saya kok :D
Deletethak's....
ReplyDeletekunjungi jg blogku ya....
http://dfirst-arisz.blogspot.com/