PENGERTIAN HUKUM LINGKUNGAN
Hukum
lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu
hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu
segi hukum
administrasi, segi hukum
pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum
lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum
lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya
yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum
lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum
lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan
(lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup
semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia
dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan
memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad
hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern,
hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan
atau Environment-Oriented Law, sedang hukum
lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan
lingkungan atau Use-Oriented
Law.
SEJARAH HUKUM LINGKUNGAN
Hukum lingkungan baru berkembang
sangat pesat pada akhir tahun 1968 dan permulaan tahun 1970. Pada tahun 1972
diadakan Konferensi Internasional pertama dan bersejarah di Stockholm, Swedia atau
lebih populernya disebut Konferensi Stockholm. Sejak itu negara-negara mulai
sadar dan bangkit serta mulai menaruh perhatian besar dalam mengelola lingkungan
termasuk penciptaan perangkat peraturan perundang-undangan mengenai pelestarian
hidup manusia, penyusunan program-program untuk menanggulangi pencemaran,
perusakan, pengurangan lingkungan. Drupsteen berpendapat sebagaimana dikutip
oleh Hamzah.
Masalah lingkungan bagi manusia
dapat dilihat dari segi menurunnya kualitas lingkungan. Kualitas lingkungan
menyangkut nilai lingkungan untuk kesehatan, kesejahteraan, dan ketentraman
manusia. Nilai lingkungan untuk berbagai bentuk pemanfaatan. Hilang dan berkurangnya
nilai lingkungan karena pemanfaatan tertentu oleh umat manusia. Menurut
Drupsteen, masalah lingkungan merupakan kemunduran kualitas lingkungan. Atau
dengan kata lain, bahwa masalah lingkungan yang menyangkut gangguan terhadap
lingkungan antara manusia dan lingkungan bentuknya berupa pencemaran,
pengurasan, dan perusakan lingkungan.
PEMBAGIAN HUKUM LINGKUNGAN
1. Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan
norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk
melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk
menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh
generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern
berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat
dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru
kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan
Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada
dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
2. Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan
Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali
untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi
sumber-sumber
daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai
hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.
Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja
mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup
manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi
perkembangan Hukum Lingkungan
di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa
Hukum Lingkungan (Millieu Recht)
adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk Milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya
berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan.
Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum
Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (Bestuursrecht).
Hukum lingkungan
merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan
lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya
merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha
negara atau hukum pemerintahan.
Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “asas-asas
umum pemerintahan yang baik” (Algemene
Beginselen van Behoorlijk Bestuur/ General Principles of Good Administration).
Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang
dari tujuan
pengelolaan lingkungan hidup.
HUKUM ADMINISTRASI DALAM HUKUM LINGKUNGAN
Tugas pemerintah yaitu
memberikan pelayanan kepada warga masyarakat, sebelum mereka melakukan kegiatan
kehidupannya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Pelayanan
Pemerintah kepada masyarakat adalah sesuai dengan tujuan pengelolaan lingkungan
hidup secara berdaya guna dan berhasil guna. Masalah gugatan masyarakat
terhadap kerugian penderitaan akibat kerusakan atau pencemaran lingkungan
umumnya disebabkan oleh perilaku manusia yang meliputi beberapa aspek hukum,
baik yang berkaitan masalah kepidanaan, keperadilan, ketatanegaraan maupun
kepemerintahan Administrasi Negara/ Tata Usaha Negara. Hukum yang merupakan aturan tentang sikap dan tingkah laku
orang-orang, akan menjadi keyakinan bersama dari sebagian besar warga
masyarakat, bahwa aturan itulah yang wajib dijunjung tinggi. Oleh karena itu
kalau sampai terjadi pelanggaran terhadap aturan ini, maka pelanggar akan
ditindak oleh petugas yang ditunjk oleh masyarakat itu sendiri. Selanjutnya
Koesnadi Hardjosoemantri, dalam bukunya Hukum Tata Lingkungan, menegaskan bahwa
landasan pengembangan Hukum Lingkungan dilakukan dengan sistem pendekatan
terpadu. Sistem Hukum Administrasi Lingkungan sebagai salah satu bagian dari
sistem Hukum Administrasi Negara dilakukan agar supaya kehendak Undang-Undang
Lingkungan dapat terwujud dalam praktek kehidupan masyarakat dan negara
sehari-hari.
Sistem Administrasi
Lingkungan seperti halnya dengan Hukum Administrasi Negara, merupakan sistem
yang khas sifatnya. Sistem Hukum Administrasi Lingkungan mempunyai 3 (tiga)
arti dalam kenyataan kehidupan negara yang satu sama lain berkaitan, yaitu:
1)
Sistem Hukum Administrasi Lingkungan
sebagai sub sistem dari Hukum Administrasi Negara.
2)
Sistem Hukum Administrasi Lingungan
sebagai segi hukum dari Sistem Administrasi Lingkungan.
3)
Sistem Hukum Administrasi Lingkungan
sebagai penegak sistem Administrasi Lingkungan.
Fungsi
dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Administrasi Lingkungan
Negara, yaitu:
Negara, yaitu:
1)
Efektivitas kegiatan pemerintah didalam
melaksanakan Hukum Administrasi Lingkungan harus mengenai tujuan yang telah
ditetapkan (direncanakan).
2)
Legitimasi : kegiatan administrasi
lingkungan tidak boleh menimbulkan kegelisahan atau keresahan warga masyarakat.
3)
Yuridikitas perbuatan pejabat administrasi
lingkungan tidak boleh melawan hukum dalam arti luas
4)
Legalitas ini suatu syarat bahwa tidak
satupun perbuatan atau keputusan administrasi lingkungan yang boleh dilakukan
tanpa dasar suatu ketentuan Undang-undang yang berlaku. Apabila dalam keadaan
“darurat”, maka “darurat” ini harus dapat dibuktikan, apabila tidak dapat
digugat diperadilan.
5)
Moralitas syarat yang paling haurs
diperhatikan oleh masyarakat, moral dan etika maupun kewajiban yang harus
dijunjung tinggi.
6)
Efisiensi wajib dikejar seoptimal mungkin,
kehematan biaya, dan produktifitas wajib dilaksanakan setinggi-tingginya.
7)
Teknik dan teknologi yang setinggi-tingginya
wajib dipakai untuk mencapaidan mengamalkan atau mempertahankan dan mengamalkan
mutu prestasi yang sebaik-baiknya. Penerapan hukum pidana atau pelanggaran
hukum lingkungan banyak tergantung pada hukum administratif atau hukum
pemerintahan, terutama menyangkut perizinan. Yang mengeluarkan izin adalah
pejabat administrasi, baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat.
SIKLUS PENGATURAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN (REGULATOR CHAIN)
Berdasarkan teori yang
dikemukakan oleh Hamzah (2005:52), bahwa penegakan hukum (law enforcement;
rechtshandhaving) lingkungan merupakan mata rantai terakhir dalam siklus
pengaturan (regulatory chain)
perencanaan kebijakan (policy planning)
tentang lingkungan, yang urutannya sebagai berikut:
1.
Perundang-undangan (legislation, wet en regelgening)
2.
Penentuan standar (standard setting, norm setting)
3.
Pemberian izin (licencing, vergunning verlening)
4.
Penerapan (implementation, uitvoering)
5.
Penegakan hukum (law enforcement, rechtshandhaving).
PROSES PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Penegakan hukum lingkungan ini jauh
lebih rumit dari pada delik lain, karena seperti telah dikemukakan sebelumnya
hukum lingkungan menempati titik silang berbagai pendapat hukum klasik. Proses
penegakan hukum administratif akan lain dari pada proses penegakan hukum
perdata maupuan hukum pidana.
Menurut Hamzah (2005:51), pada
umumnya masalah dimulai pada satu titik, yaitu terjadinya pelanggaran hukum
lingkungan. Dari titik perangkat ini dapat dimulai dari orang pribadi anggota
masyarakat, korban penegak hukum yang mengetahui langsung terjadinya
pelanggaran tanpa adanya laporan atau pengaduan. Tujuan tempat pelapor kepada
Bapedal
LSM atau organisasi lingkungan hidup jika ingin memilih jalan perdata terutama tuntutan perbuatan melanggar hukum dapat melakukan gugatan sendiri kepada hakim perdata atas nama masyarakat (algemen belang, maatschappelijk belang). Jika mereka kurang mampu memikul biaya perkara, berdasarkan Pasal 25 Keppres Nomor 55 tahun 1991, dapat meneruskan kepada jaksa yang akan menggugat perdata atas nama kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Di kejaksaan terdapat bidang khusus untuk ini, yaitu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
LSM atau organisasi lingkungan hidup jika ingin memilih jalan perdata terutama tuntutan perbuatan melanggar hukum dapat melakukan gugatan sendiri kepada hakim perdata atas nama masyarakat (algemen belang, maatschappelijk belang). Jika mereka kurang mampu memikul biaya perkara, berdasarkan Pasal 25 Keppres Nomor 55 tahun 1991, dapat meneruskan kepada jaksa yang akan menggugat perdata atas nama kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Di kejaksaan terdapat bidang khusus untuk ini, yaitu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Disamping itu, jika anggota
masyarakat, korban, LSM, organisasi lingkungan hidup, bahkan siapa saja dapat
membuat laporan pidana kepada polisi. Siapa pun juga mengetahui terjadinya
kejahatan wajib melapor kepada penyidik. Dari kepolisian dapat diminta petunjuk
jaksa secara teknis yuridis. Jalur ini jelas hukum pidana. Akan tetapi, jaksa
masih dapat menyelesaikan berdasarkan azas oportunitas, baik dengan syarat maupun
tanpa syarat. Jika semua jalur akan ditempuh berhubung pelanggaran telah demikian
serius dan menyinggung semua dimensi, misalnya melanggar syarat-syarat suatu
izin menimbulkan kerugian finansial kepada orang atau masyarakat, lagi pula ia
seorang residiv bahkan telah menimbulkan korban luka atau mati, penegak hukum
dan yang berkepentingan melakukan tugasnya. Agar sanksi yang dijatuhkan tidak
tumpang tindih misalnya denda (berdasarkan sanksi administratif dan pidana)
maka penegak hukum perlu bermusyawarah sehingga tindakan yang dilakukan
masing-masing terkoordinasi dengan baik.
KENDALA DALAM PENEGAKAN HUKUM
LINGKUNGAN DAN LANGKAH PENYELESAIANNYA
Maraknya kegiatan yang dilakukan
selama ini yang menyangkut kerusakan lingkungan baik itu di Indonesia maupun
diranah Internasional membuat hukum lingkungan sangat penting dan gencar untuk
ditegakan guna menyelamatkan lingkungan tempat tinggal manusia.
Ada beberapa faktor yang membuat
hukum lingkungan ini gencar ditegakkan adalah sebagai berikut:
1.
Penyadaran untuk pengelolaan lingkungan hidup baik
bagi pengusaha maupun masyarakat memerlukan proses dan waktu, disamping itu
juga perlu dibangun komitmen stakeholders dalam partisipasi dan kerja sama guna
menjaga serta melestarikan lingkungan hidup.
2.
Perusahaan di wilayah Kabupaten Demak masih banyak
yang belum memiliki dokumen UKL-UPL sebagai persyaratan didalam kegiatan/usaha
dalam kelayakan lingkungan (hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
3.
Perusahaan di wilayah Kabupaten Demak masih banyak
yang belum mempunyai perizinan pemboran dan pemakaian Air Bawah Tanah (ABT).
4. Sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup masih relatif kurang baik
kuantitas maupun kualitas aparatur, sehingga diperlukan penambahan jumlah
aparatur dan peningkatan ketrampilan serta pengetahuan dalam pengendalian dampak
lingkungan dan pengelolaan lingkungan.
5. Kerusakan tanaman mangrove semakin meningkat, sehingga tanaman mangrove
sebagai sabuk hijau (green belt) dan merupakan pelindung kawasan konservasi
pesisir terhadap abrasi pantai dan instrusi air laut.
6. Terbatasnya sarana dan prasrana oprasional untuk pembinaan, pemantauan,
pengawasan, pengendalian dan pemulihan baik di masyarakat yang berpotensi
terkena dampak lingkungan, tempat usaha (industri, pengrajin, industri rumah tangga),
lahan yang rusak terkena abrasi pantai, daerah aliran sungai dan lain-lain,
yang berada
di Kabupaten Demak.
di Kabupaten Demak.
KESIMPULAN
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai
hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan
hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi,
termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat
dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta
kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Masalah lingkungan bagi manusia dapat dilihat dari
segi menurunnya kualitas lingkungan. Kualitas lingkungan menyangkut nilai
lingkungan untuk kesehatan, kesejahteraan, dan ketentraman manusia. Nilai
lingkungan untuk berbagai bentuk pemanfaatan. Hilang dan berkurangnya nilai
lingkungan karena pemanfaatan tertentu oleh umat manusia.
Penegakan hukum lingkungan ini pun
jauh lebih rumit dari pada delik lain, karena seperti telah dikemukakan
sebelumnya hukum lingkungan menempati titik silang berbagai pendapat hukum
klasik. Proses penegakan hukum administratif akan lain dari pada proses
penegakan hukum perdata maupuan hukum pidana.
Hukum
lingkungan harus diterapkan dengan baik sesuai dengan peraturan, hal tersebut
dilakukan agar lingkungan dapat terjaga kelesteraian dan kelangsungan hidupnya
baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Hukum lingkungan memiliki
pembagian yaitu hukum lingkungan modern dan hukum lingkungan klasik, kedua
hukum tersebut dapat digunakan baik salah satu saja atau keduanya yang berguna
untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan hidup makhluk hidup.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Lingkungan
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1704937-hukum-lingkungan
Very quickly this site will be famous amid all blog viewers, due to it's
ReplyDeletefastidious posts
my web-site: Air Force 1 Supreme Men