Thursday, 8 March 2012

Hukum Lingkungan

 PENGERTIAN HUKUM LINGKUNGAN
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

SEJARAH HUKUM LINGKUNGAN
Hukum lingkungan baru berkembang sangat pesat pada akhir tahun 1968 dan permulaan tahun 1970. Pada tahun 1972 diadakan Konferensi Internasional pertama dan bersejarah di Stockholm, Swedia atau lebih populernya disebut Konferensi Stockholm. Sejak itu negara-negara mulai sadar dan bangkit serta mulai menaruh perhatian besar dalam mengelola lingkungan termasuk penciptaan perangkat peraturan perundang-undangan mengenai pelestarian hidup manusia, penyusunan program-program untuk menanggulangi pencemaran, perusakan, pengurangan lingkungan. Drupsteen berpendapat sebagaimana dikutip oleh Hamzah.
Masalah lingkungan bagi manusia dapat dilihat dari segi menurunnya kualitas lingkungan. Kualitas lingkungan menyangkut nilai lingkungan untuk kesehatan, kesejahteraan, dan ketentraman manusia. Nilai lingkungan untuk berbagai bentuk pemanfaatan. Hilang dan berkurangnya nilai lingkungan karena pemanfaatan tertentu oleh umat manusia. Menurut Drupsteen, masalah lingkungan merupakan kemunduran kualitas lingkungan. Atau dengan kata lain, bahwa masalah lingkungan yang menyangkut gangguan terhadap lingkungan antara manusia dan lingkungan bentuknya berupa pencemaran, pengurasan, dan perusakan lingkungan.

PEMBAGIAN HUKUM LINGKUNGAN
1. Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

2.  Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu Recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk Milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (Bestuursrecht).
Hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/ General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

HUKUM ADMINISTRASI DALAM HUKUM LINGKUNGAN

Tugas pemerintah yaitu memberikan pelayanan kepada warga masyarakat, sebelum mereka melakukan kegiatan kehidupannya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Pelayanan Pemerintah kepada masyarakat adalah sesuai dengan tujuan pengelolaan lingkungan hidup secara berdaya guna dan berhasil guna. Masalah gugatan masyarakat terhadap kerugian penderitaan akibat kerusakan atau pencemaran lingkungan umumnya disebabkan oleh perilaku manusia yang meliputi beberapa aspek hukum, baik yang berkaitan masalah kepidanaan, keperadilan, ketatanegaraan maupun kepemerintahan Administrasi Negara/ Tata Usaha Negara.    Hukum yang merupakan aturan tentang sikap dan tingkah laku orang-orang, akan menjadi keyakinan bersama dari sebagian besar warga masyarakat, bahwa aturan itulah yang wajib dijunjung tinggi. Oleh karena itu kalau sampai terjadi pelanggaran terhadap aturan ini, maka pelanggar akan ditindak oleh petugas yang ditunjk oleh masyarakat itu sendiri. Selanjutnya Koesnadi Hardjosoemantri, dalam bukunya Hukum Tata Lingkungan, menegaskan bahwa landasan pengembangan Hukum Lingkungan dilakukan dengan sistem pendekatan terpadu. Sistem Hukum Administrasi Lingkungan sebagai salah satu bagian dari sistem Hukum Administrasi Negara dilakukan agar supaya kehendak Undang-Undang Lingkungan dapat terwujud dalam praktek kehidupan masyarakat dan negara sehari-hari.
Sistem Administrasi Lingkungan seperti halnya dengan Hukum Administrasi Negara, merupakan sistem yang khas sifatnya. Sistem Hukum Administrasi Lingkungan mempunyai 3 (tiga) arti dalam kenyataan kehidupan negara yang satu sama lain berkaitan, yaitu:
1)      Sistem Hukum Administrasi Lingkungan sebagai sub sistem dari Hukum Administrasi Negara.
2)      Sistem Hukum Administrasi Lingungan sebagai segi hukum dari Sistem Administrasi   Lingkungan.
3)      Sistem Hukum Administrasi Lingkungan sebagai penegak sistem Administrasi Lingkungan.
            Fungsi dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Administrasi Lingkungan
Negara, yaitu:
1)       Efektivitas kegiatan pemerintah didalam melaksanakan Hukum Administrasi Lingkungan harus mengenai tujuan yang telah ditetapkan (direncanakan).
2)       Legitimasi : kegiatan administrasi lingkungan tidak boleh menimbulkan kegelisahan atau keresahan warga masyarakat.
3)       Yuridikitas perbuatan pejabat administrasi lingkungan tidak boleh melawan hukum dalam arti luas
4)       Legalitas ini suatu syarat bahwa tidak satupun perbuatan atau keputusan administrasi lingkungan yang boleh dilakukan tanpa dasar suatu ketentuan Undang-undang yang berlaku. Apabila dalam keadaan “darurat”, maka “darurat” ini harus dapat dibuktikan, apabila tidak dapat digugat diperadilan.
5)       Moralitas syarat yang paling haurs diperhatikan oleh masyarakat, moral dan etika maupun kewajiban yang harus dijunjung tinggi.
6)       Efisiensi wajib dikejar seoptimal mungkin, kehematan biaya, dan produktifitas wajib dilaksanakan setinggi-tingginya.
7)       Teknik dan teknologi yang setinggi-tingginya wajib dipakai untuk mencapaidan mengamalkan atau mempertahankan dan mengamalkan mutu prestasi yang sebaik-baiknya. Penerapan hukum pidana atau pelanggaran hukum lingkungan banyak tergantung pada hukum administratif atau hukum pemerintahan, terutama menyangkut perizinan. Yang mengeluarkan izin adalah pejabat administrasi, baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat.

SIKLUS PENGATURAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN (REGULATOR CHAIN)

Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Hamzah (2005:52), bahwa penegakan hukum (law enforcement; rechtshandhaving) lingkungan merupakan mata rantai terakhir dalam siklus pengaturan (regulatory chain) perencanaan kebijakan (policy planning) tentang lingkungan, yang urutannya sebagai berikut:
1.      Perundang-undangan (legislation, wet en regelgening)
2.      Penentuan standar (standard setting, norm setting)
3.      Pemberian izin (licencing, vergunning verlening)
4.      Penerapan (implementation, uitvoering)
5.      Penegakan hukum (law enforcement, rechtshandhaving).

PROSES PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

Penegakan hukum lingkungan ini jauh lebih rumit dari pada delik lain, karena seperti telah dikemukakan sebelumnya hukum lingkungan menempati titik silang berbagai pendapat hukum klasik. Proses penegakan hukum administratif akan lain dari pada proses penegakan hukum perdata maupuan hukum pidana.
Menurut Hamzah (2005:51), pada umumnya masalah dimulai pada satu titik, yaitu terjadinya pelanggaran hukum lingkungan. Dari titik perangkat ini dapat dimulai dari orang pribadi anggota masyarakat, korban penegak hukum yang mengetahui langsung terjadinya pelanggaran tanpa adanya laporan atau pengaduan. Tujuan tempat pelapor kepada Bapedal
LSM atau organisasi lingkungan hidup jika ingin memilih jalan perdata terutama tuntutan perbuatan melanggar hukum dapat melakukan gugatan sendiri kepada hakim perdata atas nama masyarakat (algemen belang, maatschappelijk belang). Jika mereka kurang mampu memikul biaya perkara, berdasarkan Pasal 25 Keppres Nomor 55 tahun 1991, dapat meneruskan kepada jaksa yang akan menggugat perdata atas nama kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Di kejaksaan terdapat bidang khusus untuk ini, yaitu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Disamping itu, jika anggota masyarakat, korban, LSM, organisasi lingkungan hidup, bahkan siapa saja dapat membuat laporan pidana kepada polisi. Siapa pun juga mengetahui terjadinya kejahatan wajib melapor kepada penyidik. Dari kepolisian dapat diminta petunjuk jaksa secara teknis yuridis. Jalur ini jelas hukum pidana. Akan tetapi, jaksa masih dapat menyelesaikan berdasarkan azas oportunitas, baik dengan syarat maupun tanpa syarat. Jika semua jalur akan ditempuh berhubung pelanggaran telah demikian serius dan menyinggung semua dimensi, misalnya melanggar syarat-syarat suatu izin menimbulkan kerugian finansial kepada orang atau masyarakat, lagi pula ia seorang residiv bahkan telah menimbulkan korban luka atau mati, penegak hukum dan yang berkepentingan melakukan tugasnya. Agar sanksi yang dijatuhkan tidak tumpang tindih misalnya denda (berdasarkan sanksi administratif dan pidana) maka penegak hukum perlu bermusyawarah sehingga tindakan yang dilakukan masing-masing terkoordinasi dengan baik.

 KENDALA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DAN LANGKAH PENYELESAIANNYA
Maraknya kegiatan yang dilakukan selama ini yang menyangkut kerusakan lingkungan baik itu di Indonesia maupun diranah Internasional membuat hukum lingkungan sangat penting dan gencar untuk ditegakan guna menyelamatkan lingkungan tempat tinggal manusia.
Ada beberapa faktor yang membuat hukum lingkungan ini gencar ditegakkan adalah sebagai berikut:  
1.   Penyadaran untuk pengelolaan lingkungan hidup baik bagi pengusaha maupun masyarakat memerlukan proses dan waktu, disamping itu juga perlu dibangun komitmen stakeholders dalam partisipasi dan kerja sama guna menjaga serta melestarikan lingkungan hidup.
2.   Perusahaan di wilayah Kabupaten Demak masih banyak yang belum memiliki dokumen UKL-UPL sebagai persyaratan didalam kegiatan/usaha dalam kelayakan lingkungan (hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
3.   Perusahaan di wilayah Kabupaten Demak masih banyak yang belum mempunyai perizinan pemboran dan pemakaian Air Bawah Tanah (ABT).
4. Sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup masih relatif kurang baik kuantitas maupun kualitas aparatur, sehingga diperlukan penambahan jumlah aparatur dan peningkatan ketrampilan serta pengetahuan dalam pengendalian dampak lingkungan dan pengelolaan lingkungan.
5. Kerusakan tanaman mangrove semakin meningkat, sehingga tanaman mangrove sebagai sabuk hijau (green belt) dan merupakan pelindung kawasan konservasi pesisir terhadap abrasi pantai dan instrusi air laut.
6. Terbatasnya sarana dan prasrana oprasional untuk pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian dan pemulihan baik di masyarakat yang berpotensi terkena dampak lingkungan, tempat usaha (industri, pengrajin, industri rumah tangga), lahan yang rusak terkena abrasi pantai, daerah aliran sungai dan lain-lain, yang berada
di Kabupaten Demak.
 
KESIMPULAN
            Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
            Masalah lingkungan bagi manusia dapat dilihat dari segi menurunnya kualitas lingkungan. Kualitas lingkungan menyangkut nilai lingkungan untuk kesehatan, kesejahteraan, dan ketentraman manusia. Nilai lingkungan untuk berbagai bentuk pemanfaatan. Hilang dan berkurangnya nilai lingkungan karena pemanfaatan tertentu oleh umat manusia.
Penegakan hukum lingkungan ini pun jauh lebih rumit dari pada delik lain, karena seperti telah dikemukakan sebelumnya hukum lingkungan menempati titik silang berbagai pendapat hukum klasik. Proses penegakan hukum administratif akan lain dari pada proses penegakan hukum perdata maupuan hukum pidana.
Hukum lingkungan harus diterapkan dengan baik sesuai dengan peraturan, hal tersebut dilakukan agar lingkungan dapat terjaga kelesteraian dan kelangsungan hidupnya baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Hukum lingkungan memiliki pembagian yaitu hukum lingkungan modern dan hukum lingkungan klasik, kedua hukum tersebut dapat digunakan baik salah satu saja atau keduanya yang berguna untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan hidup makhluk hidup.


DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Lingkungan
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1704937-hukum-lingkungan


















1 comment:

  1. Very quickly this site will be famous amid all blog viewers, due to it's
    fastidious posts

    my web-site: Air Force 1 Supreme Men

    ReplyDelete