A. Pengertian Politik
Kata
politik berasal dari bahasa latin politicus yang berarti relating to citizen
(hubungan warga negara), keduanya berasal dari kata polis yang berarti kota. Dalam bahasa arab, politik
biasa diterjemahkan dengan kata siyasah, kata ini diambil kata sasa-yasuusu
yang diartikan mengemudi, mengendalikan dan mengatur. Jadi kata politik
diartikan mengurus, mengatur kepentingan seseorang.
Sekurang-kurangnya
ada lima kerangka konseptual yang dapat digunakan dalam memahami politik.
Pertama, politik dipahami sebagai usaha warga negara dalam membicarakan dan
mewujudkan kebaikan bersama. Kedua, politik sebagai segala hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan negara dan pemerintah. Ketiga, politik sebagai segala
kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam
masyarakat. Keempat, politik sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan umum. Kelima, politik sebagai konflik dalam rangka
mencari atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap.
B.
Hubungan
antara Agama dengan Politik
Umat
islam berbeda pendapat tentang kedudukan politik dalam syari’at islam. Pendapat
pertama, menyatakan bahwa islam adalah agama yang serba lengkap. Di dalamnya
terdapat juga sistem ketatanegaraan atau politik. Dengan kata lain, sistem
politik atau yang disebut fiqh siyasah merupakan bagian integral dari ajaran
islam. Lebih jauh kelom;pok ini berpendapat bahwa sistem ketatanegaraan yang
harus diteladani adalah sistem yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan
oleh para Khulafa al-Rasyidin yaitu sistem Khilafah.
Kedua,
kelompok yang berpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat,
artinya agama tidak ada hubungannya urusan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi
Muhammad hanyalah seorang Rasul, seperti Rasul-rasul yang lain yang bertugas
menyampaikan risalah Tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas mendirikan
dan memimpin suatu negara.
Aliran
ketiga, menolak bahwa islam adalah agama yang serba lengkap yang terdapat di
dalamnya segala sistem kehidupan termasuk sistem ketatanegaraan. Tetapi juga
menolak pendapat sebagaimana pandangan barat bahwa islam hanya mengatur
hubungan manusia dengan Tuhan. Aliran ini berpendapat bahwa dalam islam memang
tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai
etika bagi kehidupan bernegara.
C.
Prinsip
Dasar Politik Islam
Politik
islam didasarkan pada tiga prinsip, yaitu tauhid, risalah dan khalifah. Tauhid
berarti mengesakan Allah SWT selaku pemilik kedaulatan tertinggi. Oleh karena
itu manusia sebagai pengemban amanah, sehingga tindak tanduk politik yang
dilakukan muslim terkait erat dengan keyakinan kepada Allah SWT.
Risalah
merupakan medium perantara penerimaan manusia terhadap hukum-hukum Allah SWT.
Sebagai orang yang beriman kepada risalah tersebut berkewajiban menjadikannya
sebagai pegangan hidup. Jadi, risalah berfungsi sebagai fungsi norma dan nilai
dalam melaksanakan politik.
Khalifah
berarti pemimpin atau wakil Allah di bumi. Oleh karena itu dituntut untuk
melakukan tugas kekhalifahan dengan baik dan maksimal sebagai aturan-aturan
yang ditetapkan Allah.
Dalam
pelaksanaan politik, islam juga memiliki norma-norma yang harus diperhatikan.
Norma-norma itu merupakan karakteristik pembeda politik islam dari sistem
politik lainnya. Diantara norma-norma itu adalah:
1. Politik
merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan, bukan dijadikan sebagai
tujuan akhir atau satu-satunya.
2. Politik
islam berhubungan dengan kemaslahatan umat.
3. Kekuasaan
mutlak adalah milik Allah.
4. Manusia
diberi amanah sebagai khalifah untuk mengatur alam ini secara bijak.
5. Pengangkatan
pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.
6. Ketaatan
kepada pemimpin wajib hukumnya setelah taat kepada Allah dan Rasul.
7. Islam tidak menentukan secara eksplisit bentuk
pemerintahan negara.
D.
Ruang
Lingkup Politik (Siyasah) Islam
Pada
garis besarnya objek pembahasan sistem politik islam meliputi:
1. Siyasah
“dusturiyah” atau dalam fikih modern disebut dengan hukum tata negara. Siyasah
dusturiyah ini secara global membahas hubungan pemimpin dengan rakyat serta
institusi-institusi yang dibutuhkan dalam sebuah negara, meliputi antara lain;
persoalan imamah, hak dan kewajibannya, persoalan rakyat, status, hak dan
kewajibannya, persoalan bai’at, persoalan waliyyul ‘ahdi, persoalan perwakilan
dll.
2. Siyasah
“dauliyyah” atau biasa disebut dengan hubungan internasional yang dalam islam
didasarkan pada: kesatuan umat manusia, keadilan, persamaan, kehormatan
manusia, toleransi, kerjasama, kebebasan, prilaku moral yang baik,
prinsip-prinsip pemilikan harta, tanggung jawab sosial yang kokoh,zakat, harta
karun, pajak/jizyah, ghanimah dan fa’I, bea cukai, eksploitasi sumber daya
alam.
E.
Kontribusi
Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional
Kontribusi umat islam dalam perpolitikan
nasionall sudah dimulai sejak masa penjajahaan (pra kemerdekaan). Di dalam
sejarah terbukti bahwa perjuangan gigih untuk mendapatkan kemerdekaan yang
digerakkan oleh tokoh-tokoh muslim diberbagai daerah.
Pada fase kemerdekaan tokoh-tokoh muslim
pun berperan aktif dalam menetapkan dasar-dasar ideologi berbangsa dan
bernegara. Lahirnya pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan refleksi
dari nilai-nilai ajarann islam dalam kehidupan berbangsa di indonesia. Hal ini
dapat dipahami dari sila-sila pancasila yang memuat prinsip-prinsip tauhid,
kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan mufakat serta keadilan sosial. Begitu
juga dengan dicantumkannya pada pembukaan UUD1945 tentang kemerdekaan sebagai
rahmat Allah SWT.
Selanjutnya pada masa orde baru
tokoh-tokoh muslim juga memberikan konstibusi politik yang berarti sangat
berarti bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara seperti lahirnya Tri
Kerukunan umat beragama yang mengatur
tentang kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Pada masa ini juga
dikeluarkan UU peradilann agama dan komplikasi hukum indonesia (KHI) yang
menjawab kebutuhan masyarakat muslim terhadap hukum islam politik Indonesia.
Sedangkan pada masa reformasi perjuangan
politik umat islam semakin terbuka lebar, hal ini didukung olehh perkembangan
demokrasi politik di indonesia. Perjuangan politik itu diiringi dengan
menjamurnya partai-partai politik baru yang berasaskan islam yang dimotori oleh
para politikus islam. Selain itu juga dikeluarkan berbagai peraturan
perundangan negara yang berhubungan dengan kebutuhan umat islam seperti
undang-undang pengelolaan zakat no 38 tahun 1999 dan disejajarkan pada posisi
Peradilan Agama dengan tiga peradilan lainnya ( Pengadilan Negeri, Pengadilan
Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara) di bawah Mahkamah Agung.
Beberapa contoh tentang perjuangan umat
islam dalam konteks bernegara diatas menunjukkan bahwa islam dan ajarannya
mampu memberi kontribusi yang berarti dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia. Ini terbukti dalam kesuksesan islam dengann ajarannya
yang mampu merespon berbagai persoalan kehidupan manusia untuk menjadi
masyarakat dan individu yang memiliki peradaban mulia dan terhormat.
DAFTAR PUSTAKA
Mansoer,
Hamdan,dkk. 2004. Materi Instruksional
Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Jakarta: Depag
Koto,
Alaidin. 2009. Islam, Indonesia dan
Kepemimpinan nasional. Jakarta: Ciputat Press.
Awaluddin.
Basri. 2010. Buku Ajar Pendidikan Agama
Islam di Perguruan Tinggi Umum untuk Pengembangan Kepribadian. Pekanbaru:
PUSBANGDIK.
Baktiar,
Nurhasanah. 2010. Pendidikan Agama Islam
untuk Perguruan Tinggi Umum. Penerbit: Universitas Riau.
No comments:
Post a Comment