Thursday, 8 March 2012

RELASI AGAMA DENGAN POLITIK

A.    Pengertian Politik
Kata politik berasal dari bahasa latin politicus yang berarti relating to citizen (hubungan warga negara), keduanya berasal dari kata polis yang  berarti kota. Dalam bahasa arab, politik biasa diterjemahkan dengan kata siyasah, kata ini diambil kata sasa-yasuusu yang diartikan mengemudi, mengendalikan dan mengatur. Jadi kata politik diartikan mengurus, mengatur kepentingan seseorang.
Sekurang-kurangnya ada lima kerangka konseptual yang dapat digunakan dalam memahami politik. Pertama, politik dipahami sebagai usaha warga negara dalam membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Kedua, politik sebagai segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintah. Ketiga, politik sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat. Keempat, politik sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum. Kelima, politik sebagai konflik dalam rangka mencari atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap.
B.     Hubungan antara Agama dengan  Politik
Umat islam berbeda pendapat tentang kedudukan politik dalam syari’at islam. Pendapat pertama, menyatakan bahwa islam adalah agama yang serba lengkap. Di dalamnya terdapat juga sistem ketatanegaraan atau politik. Dengan kata lain, sistem politik atau yang disebut fiqh siyasah merupakan bagian integral dari ajaran islam. Lebih jauh kelom;pok ini berpendapat bahwa sistem ketatanegaraan yang harus diteladani adalah sistem yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan oleh para Khulafa al-Rasyidin yaitu sistem Khilafah.
Kedua, kelompok yang berpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat, artinya agama tidak ada hubungannya urusan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad hanyalah seorang Rasul, seperti Rasul-rasul yang lain yang bertugas menyampaikan risalah Tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas mendirikan dan memimpin suatu negara.
Aliran ketiga, menolak bahwa islam adalah agama yang serba lengkap yang terdapat di dalamnya segala sistem kehidupan termasuk sistem ketatanegaraan. Tetapi juga menolak pendapat sebagaimana pandangan barat bahwa islam hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Aliran ini berpendapat bahwa dalam islam memang tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
C.    Prinsip Dasar Politik Islam
Politik islam didasarkan pada tiga prinsip, yaitu tauhid, risalah dan khalifah. Tauhid berarti mengesakan Allah SWT selaku pemilik kedaulatan tertinggi. Oleh karena itu manusia sebagai pengemban amanah, sehingga tindak tanduk politik yang dilakukan muslim terkait erat dengan keyakinan kepada Allah SWT.
Risalah merupakan medium perantara penerimaan manusia terhadap hukum-hukum Allah SWT. Sebagai orang yang beriman kepada risalah tersebut berkewajiban menjadikannya sebagai pegangan hidup. Jadi, risalah berfungsi sebagai fungsi norma dan nilai dalam melaksanakan politik.
Khalifah berarti pemimpin atau wakil Allah di bumi. Oleh karena itu dituntut untuk melakukan tugas kekhalifahan dengan baik dan maksimal sebagai aturan-aturan yang ditetapkan Allah.
Dalam pelaksanaan politik, islam juga memiliki norma-norma yang harus diperhatikan. Norma-norma itu merupakan karakteristik pembeda politik islam dari sistem politik lainnya. Diantara norma-norma itu adalah:
1.      Politik merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan, bukan dijadikan sebagai tujuan akhir atau satu-satunya.
2.      Politik islam berhubungan dengan kemaslahatan umat.
3.      Kekuasaan mutlak adalah milik Allah.
4.      Manusia diberi amanah sebagai khalifah untuk mengatur alam ini secara bijak.
5.      Pengangkatan pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.
6.      Ketaatan kepada pemimpin wajib hukumnya setelah taat kepada Allah dan Rasul.
7.      Islam  tidak menentukan secara eksplisit bentuk pemerintahan negara.
D.    Ruang Lingkup Politik (Siyasah) Islam
Pada garis besarnya objek pembahasan sistem politik islam meliputi:
1.      Siyasah “dusturiyah” atau dalam fikih modern disebut dengan hukum tata negara. Siyasah dusturiyah ini secara global membahas hubungan pemimpin dengan rakyat serta institusi-institusi yang dibutuhkan dalam sebuah negara, meliputi antara lain; persoalan imamah, hak dan kewajibannya, persoalan rakyat, status, hak dan kewajibannya, persoalan bai’at, persoalan waliyyul ‘ahdi, persoalan perwakilan dll.
2.      Siyasah “dauliyyah” atau biasa disebut dengan hubungan internasional yang dalam islam didasarkan pada: kesatuan umat manusia, keadilan, persamaan, kehormatan manusia, toleransi, kerjasama, kebebasan, prilaku moral yang baik, prinsip-prinsip pemilikan harta, tanggung jawab sosial yang kokoh,zakat, harta karun, pajak/jizyah, ghanimah dan fa’I, bea cukai, eksploitasi sumber daya alam.
E.     Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional       
Kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasionall sudah dimulai sejak masa penjajahaan (pra kemerdekaan). Di dalam sejarah terbukti bahwa perjuangan gigih untuk mendapatkan kemerdekaan yang digerakkan oleh tokoh-tokoh muslim diberbagai daerah.
Pada fase kemerdekaan tokoh-tokoh muslim pun berperan aktif dalam menetapkan dasar-dasar ideologi berbangsa dan bernegara. Lahirnya pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan refleksi dari nilai-nilai ajarann islam dalam kehidupan berbangsa di indonesia. Hal ini dapat dipahami dari sila-sila pancasila yang memuat prinsip-prinsip tauhid, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan mufakat serta keadilan sosial. Begitu juga dengan dicantumkannya pada pembukaan UUD1945 tentang kemerdekaan sebagai rahmat Allah SWT.
Selanjutnya pada masa orde baru tokoh-tokoh muslim juga memberikan konstibusi politik yang berarti sangat berarti bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara seperti lahirnya Tri Kerukunan  umat beragama yang mengatur tentang kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Pada masa ini juga dikeluarkan UU peradilann agama dan komplikasi hukum indonesia (KHI) yang menjawab kebutuhan masyarakat muslim terhadap hukum islam politik Indonesia.
Sedangkan pada masa reformasi perjuangan politik umat islam semakin terbuka lebar, hal ini didukung olehh perkembangan demokrasi politik di indonesia. Perjuangan politik itu diiringi dengan menjamurnya partai-partai politik baru yang berasaskan islam yang dimotori oleh para politikus islam. Selain itu juga dikeluarkan berbagai peraturan perundangan negara yang berhubungan dengan kebutuhan umat islam seperti undang-undang pengelolaan zakat no 38 tahun 1999 dan disejajarkan pada posisi Peradilan Agama dengan tiga peradilan lainnya ( Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara) di bawah Mahkamah Agung.
Beberapa contoh tentang perjuangan umat islam dalam konteks bernegara diatas menunjukkan bahwa islam dan ajarannya mampu memberi kontribusi yang berarti dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Ini terbukti dalam kesuksesan islam dengann ajarannya yang mampu merespon berbagai persoalan kehidupan manusia untuk menjadi masyarakat dan individu yang memiliki peradaban mulia dan terhormat.
                                                                                                                                                                                                         


DAFTAR PUSTAKA
Mansoer, Hamdan,dkk. 2004. Materi Instruksional Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Jakarta: Depag
Koto, Alaidin. 2009. Islam, Indonesia dan Kepemimpinan nasional. Jakarta: Ciputat Press.
Awaluddin. Basri. 2010. Buku Ajar Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum untuk Pengembangan Kepribadian. Pekanbaru: PUSBANGDIK. 
Baktiar, Nurhasanah. 2010. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi Umum. Penerbit: Universitas Riau.

No comments:

Post a Comment