Saturday 16 June 2012

Politik Luar Negeri Dan Diplomasi Indonesia: Makna Bebas Aktif Dan Politik Luar Negeri Sebagai Sumber Kebijakan

Pendahuluan
            Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya sebagai negara merdeka di peta dunia. Sehari kemudian (18 Agustus 1945) Undang-Undang Dasar 1945 di sahkan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Indonesia berkewajiban “melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”, maka lahirlah politik luar negeri pemerintah Republik Indonesia yang dikenal dengan “Politik Bebas Aktif.” Politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI.
  1. Makna Bebas Aktif
Prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif dikemukakan pertama kalo oleh Mohammad Hatta dalam keterangannya di depan badan KNIP pada 2 September 1948. Menurut Hatta, bebas artinya menentukan jalan sendiri, tidak terpengaruh oleh pihak manapun juga. Sedangkan aktif artinya menuju perdamaian dunia dan bersahabat dengan segala bangsa. Sementara dalam pengertian secara universal maksudnya bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada di dunia. Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalah-masalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah, sikap, dan keinginanannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, pengambilan keputusan kebijakan Indonesia tidak dapat dipengaruhi oleh kebijakan politik luar negeri negara lain.

LANDASAN DAN PERINSIP DIPLOMASI INDONESIA

Pendahuluan
            Diplomasi biasanya didefinisikan sebagai praktek pelaksanaan politik luar negeri suatu negara dengan cara negosiasi dengan negara lain. Diplomasi, yang sering digambarkan “The Politics of International Relations” telah bekembang terus-menerus seiring dengan sejarah sebagai suatu metode yang berhubungan dengan dunia yang keras. Di dalam dunia yang terdiri dari sistem kenegaraan yang kompetitif, negara-negara bersaing satu sama lain untuk bertahan hidup, memajukan kepentingan nasional mereka dan menguasai negara lain. Persaingan terus berlangsung antar negara-negara dalam mengejar tujuannya. Tujuan-tujuan politik suatu negara harus seimbang dengan sumberdaya dan powernya. Tetapi terkadang sebuah negara kecil, dengan menjalankan diplomasi yang pandai bisa menempuh tujuan-tujuannya. Oleh karena itu dalam pelaksanaan diplomasi sebuah negara memerlukan adanya landasan dan perinsip berdiplomasi yang telah ditentukan oleh negaranya untuk pencapaian tujuan diplomasi itu sendiri.
  1. Landasan Diplomasi Indonesia
Landasan diplomasi Indonesia didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Hal ini berarti, pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan garis-garis besar dalam dasar bagi pelaksanaan diplomasi dan juga dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Di samping petunjuk-petunjuk relevan lainnya yang tersimpul dalam pembukaan tersebut, telah menjadi salah satu tujuan pokok politik luar negeri RI hingga sekarang. Upaya mewujudkan ketertiban dan tata dunia baru itu dilakukan dengan mengembangkan politik luar negeri dan diplomasi yang didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan idiilnya, serta dipandu oleh politik bebas aktif sebagai prinsip dasarnya.

DEFINISI, TUJUAN, METODE DAN INSTRUMEN DIPLOMASI

Pendahuluan
            Kata diplomasi merupakan berasal dari kata Yunani “Diploun” yang berarti melipat. Menurut tradisi Yunani kuno, ‘diploma’ merupakan sertifikat kelulusan dari suatu program studi, biasanya dilipat dua. Pada era Imperium Romawi, kata “diploma” digunakan untuk mnggambarkan dokumen resmi perjalanan, seperti paspor dan izin perjalanan di wilayah kerajaan, yang distempel pada dua lempengan logam. Diplomasi menunjukkan keahlian atau keberhasilan dalam melakukan hubungan internasional dan perundingan. Menurut Earnest Satow, Burke memakai kata diplomasi untuk  menunjukkan keahlian atau keberhasilan dalam melakukan hubungan internasional dan perundingan di tahun 1796. Kemungkinan besar itu adalah penggunaan pertama kali dalam bahasa Inggris dalam arti yang kita ketahui sekarang ini. Ia jugag mengatakan “lembaga diplomatik” pada tahun yang sama. Contoh paling awal dari penggunaan kata “jasa diplomatik”, yang menunjukkan cabang pelayanan negara yang menyediakan personil-personil misi tetap di luar negeri dijumpai dalakm Annual Registrar tahun 1787.
  1. Definisi Diplomasi
Secara sederhana, diplomasi dapat didefinisikan sebagai seni dan praktik negosiasi antara wakil-wakil dari negara atau sekelompok negara. Istilah ini biasanya merujuk pada diplomasi internasional, dimana hubungan internasional melalui perantasra diplomat profesional terkait isu-isu perdamaian, perdagangan, perang, ekonomi dan budaya. Begitu pula perjanjian internasional yang biasanya dinegosiasikan oleh para diplomat sebelum disetujui oleh politisi nasional dalam negeri.