Pengertian
Lembaga Legislatif
Legislatif dikenal dengan beberapa
nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional.
Legislatif atau legislature yang dapat
diterjemahkan sebagai pembuat undang-undang atau dengan istilah lain biasa
disebut dengan parliament (parlemen)
oleh Eropa, merupakan pembicaraan masalah kenegaraan yang menekankan unsur
bicara dan merundingkan, dan legislature
(legislatif) oleh Amerika, yang menjelaskan sebagai badan pembuat
undang-undang. Perbedaan kedua arti ini hanya terletak pada fungsi politik
masing-masing.
Lembaga legislatif ini disimbolkan sebagai
wakil dari rakyat yang berdaulat, yang secara teori rakyatlah yang berdaulat
dan memiliki suatu kehendak. Sehingga keputusan-keputusan dari lembaga ini
merupakan suara yang authentic, dan oleh karena itu keputusannya baik bersifat
kebijakan maupun undang-undang mengikat seluruh rakyat. Jadi apapun nama dan sebutan yang
diberikan, keberadaan lembaga perwakilan rakyat merupakan hal yang sangat
esensial sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat banyak. Lewat
lembaga perwakilan rakyat inilah aspirasi masyarakat ditampung dan dituangkan dalam
berbagai kebijakan umum.
Dengan
berkembangnya gagasan bahwa kedaulatan adalah ada ditangan rakyat, maka badan
legislatif menjadi badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan itu. Dengan
jalan menentukan kebijakan umum dan menuangkannya dalam undang-undang. Sehingga
lembaga tersebut memiliki peran besar untuk menentukan undang-undang dan
kebijakan umum atas asas kerakyatan.
Seorang
tokoh politik Nelson W Polsby menyatakan
bahwa, parlemen atau legislatif berbeda secara khusus dari badan lainnya seperti
eksekutif dan birokrasi, karena parlemen atau legislatif organisasi dengan
anggota lebih dari satu, menggunakan metode negosiasi dan pemilihan sebelum
mengambil keputusan dan bertanggung jawab pada rakyat. Sehingga tampaklah
pengambilan keputusan berdasarkan permusyawaratan bersama yang merupakan
pertanggung jawaban bersama, dalam mengemukakan pendapat para wakil masyarakat
tersebut dan mempertanggung jawabkan pada rakyatnya.
Karena
lembaga legislatif lebih sering dianggap sebagai lembaga perwakilan, dalam hal
ini masalah tentang perwakilan tersebut dibagi atas dua kategori, yaitu kategori
yang pertama perwakilan fungsional
yang berarti bahwa anggota legislatif sebagai kepercayaan, tentu mempunyai
peran sebagai pengemban amanah atau mandat. Kategori kedua perwakilan politik, yang berarti anggota badan legislatif
yang mewakili rakyat melalui partai politik. Dan pemahaman tentang keterwakilan
politik ini dapat berarti bahwa;
- Legislatif bekerja untuk memastikan aspirasi dan kepentingan rakyat dilayani dan dipenuhi oleh pemerintah dalam suatu negara.
- Legislatif berfungsi menjamin rakyat terhindar dari kesewenag-wenangan penyelenggara kekuasaan negara.
- Legislatif perlu menjaga diri dari kemungkinan terjebak dalam penyalahgunaan wewenagnya.
Sejarah
Berdirinya Lembaga Legislatif
Sejarah
parlemen atau legislatif berawal dari kawasan Eropa terutama Inggris, yang
dianggap sebagai negara yang memiliki parlemen yang tertua di dunia. Awal
didirikannya parlemen hanya terdiri dari para raja, bangsawan, dan tuan-tuan
tanah serta petinggi agama, yang disamping kewajiban mereka untuk menunjukan
kesetiaan terhadap raja, juga permohonan bantuan keuangan. Abad XIV pertemuan
ini dikembangkan menjadi media penghubung yang diperlukan raja. Para petinggi
ini dimintai informasi atau nasihat oleh raja, berkenan dengan persoalan
politik dan administrasi kerajaan yang dirasa mempengaruhi masa depan kerajaan.
Kebangkitan kekuasaan parlemen menurun akibat perang
saudara. Dari akhir Peperangan Mawar, raja
kembali memiliki kekuasaan tertinggi. Raja ada di puncak kekuasaannya selama
pemerintahan Henry VIII.
Pertentangan
besar antara raja dan parlemen terjadi di masa pengganti James I, Charles I. House
of Commons mengirimi Petition of Right,
meminta mereka agar kembali memiliki hak, pada tahun 1628. Meski menyetujui petisi itu, sang raja kemudian
menutup parlemen dan berkuasa tanpa mereka selama 11 tahun. Hanya setelah ada
masalah keuangan sebagai akibat perang, ia terpaksa memanggil parlemen agar
bisa mengatur perpajakan.
Dan ternyata parlemen baru itu cukup suka melawan, sehingga raja menutup
kembali parlemen tersebut, yang baru
berdiri 3 minggu,oleh karena itu parlemen
ini disebut Parlemen Pendek.
Namun,
hal ini tak menolong raja dengan masalah keuangannya, sehingga ia sadar untuk
memanggil kembali parlemen lain. Pertentangan untuk kekuasaan dengan raja
menimbulkan Perang
Saudara Inggris. Mereka yang mendukung parlemen disebut parlementarian atau
“Roundheads”. Pada tahun 1649, Charles dihukum mati oleh Rump Parliament dan
digantikan oleh kediktatoran militer Oliver Cromwell. Namun,
setelah kematian Cromwell, monarki dikembalikan pada tahun 1660. Menyusul Restorasi tersebut,
penguasa setuju untuk memanggil parlemen secara berkala. Namun tiada jaminan
jelas atas kebebasan parlemen hingga masa James II.
Pada
abad XVII hubungan raja dan parlemen berubah drastis. Besarnya pengaruh para
bangsawan, pengusaha dan gereja dalam kehidupan ekonomi tercermin pada anggota
parlemen. Sehingga hal ini menyebabkan dominasi parlemen oleh ketiga kekuatan
politik tersebut. Namun setelah meluasnya sistem negara yang demokrasi di
sejumlah negara. Menjadikan parlemen memiliki perubahan besar lebih pluralis pada
anggota-anggotanya daripada sebelumnya.
Fungsi
–Fungsi legislatif
- Fungsi legislasi
menurut
teori yang berlaku tugas utama legislatif terletak di bidang perundang-undangan.
Untuk membahas rancangan undang-undang sering dibentuk panitia-panitia yang
berwenang untuk memanggil menteri atau pejabat lainnya untuk dimintai keterangan seperlunya. Namun
gejala saat ini undang-undang itu lebih dirumuskan dan dipersiapkan oleh eksekutif,
sedangkan legislatif tinggal membahas dan mengamendemenkannya saja.
- Fungsi kontrol
lembaga
legislatif berkewajiban untuk mengawasi aktivitas badan eksekutif, agar sesuai
dengan kebijakan yang telah ditetapkannya.pengawasan dilakukan melalui sidang panitia-panitia
legislatif dan melalui hak-hak kontrol yang khusus, seperti hak bertanya,
interpelasi, dan sebagainya.
Ø Hak
bertanya, anggota badan legislatif berhak untuk mengjukan pertanyaan kepada
pemerintah mengenai suatu masalah. Pertanyaan ini biasanya diajukan secara
tertulis dan dijawab pula secara tertulis oleh departemen yang bersangkutan.
Ø Interpelasi,
yaitu hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan di suatu
bidang. Interpelasi ini bisa menjadi batu loncatan untuk diajukannya mosi tidak
percaya yang diakibatkan penjelasan atau alasan yang dikemukakan oleh badan
eksekutif bersifat negatif atau tidak memuaskan.
Ø Angket,
hak angket adalah hak anggota legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri.
Dan untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang akan
melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota legislatif lainnya, yang
seterusnya merumuskan pendapatnya mengenai soal ini dengan harapan agar
diperhatikan pemerintah.
Ø Mosi,
hak ini merupakan hak kontrol yang paling kuat dalam melumpuhkan suatu kabinet,
karena jika badan legislatif menerima mosi tidak percaya maka kabinet itu harus
mengundurkan diri.
- Fungsi komunikasi
anggota
legislatif melakukan komunikasi dengan menghubungi para pemilih untuk
menyalurkan keluhan dan kehendak pemilih serta menyuarakan kepentingan mereka
dalam sidang-sidang diparlemen maupun dalam bentuk pernyataan politik yang
didengar pemerintah serta dicata oleh media masa.
- Fungsi rekruitmen
yaitu pengangkatan seorang anggota parlemen
harus memiliki kemampuan-kemampuan dan syarat-syarat yang sesuai dengan calon
anggota, dan kemampuan anggota parlemen selama bertahun-tahun merupakan modal
politik guna memperoleh kedudukan di kabinet dengan demikian parlemen merupakan
sumber penggodokan pemimpin dan bukan sekedar lingkungan pasif dan tidak
dinamis. Jadi fungsi ini dapat menyiapkan anggota legislatif yang mempunyai
jiwa kepemimpinan pemimpin ditingkat eksekutif.
- Fungsi lainnya
Beberapa
fungsi lain dari lembaga legislatif yang dewasa ini lebih ditonjolkan adalah
peranan edukatifnya. Lembaga legislatif dianggap forum kerjasama antara
berbagai golongan serta partai dengan pemerintah, dimana beraneka ragam
pendapat dikemukakan. Bagi anggota legislatif terbuka kesempatan untuk
bertindak sebagai pembawa suara rakyat dan mengajukan beranekaragam pandangan
yang berkembang secara dinamis dalam masyarakat. Dan melalui media masa masyarakat
ramai diajak mengikuti persoalan yang menyangkut kepentinagan umum dan
menilainya menurut kemampuan masing-masing. Dengan demikian rakyat dididik ke
arah kewarganegaraan yang sadar dan bertanggung jawab,serta pertisipasi
politiknya bisa dibina.
Lembaga Legislatif di Indonesia
Lembaga legislatif di Indonesia adalah
struktur politik yang berfungsi mewakili warga negara di dalam proses pembuatan
kebijakan negara. Peran badan ini semakin signifikan dan mendetail utamanya
pasca transisi politik Indonesia tahun 1998. Undang-undang Dasar 1945 pun telah
beberapaka kali diamandemen, dan secara khusus menspesifikkan nama struktur dan
fungsi dari badan-badan legislatif Indonesia. Bahkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD
1945 yang berbunyi “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Hal ini mengambarkan tentang kedudukan
lembaga legislatif sebagai kekuatan besar dalam perwakilannya terhadap rakyat
Indonesia yang secara konstitusi memiliki kedaulatan atau kekuasaan paling
tinggi di Negara Indonesia.
Melalui UUD 1945, dapat diketahui
bahwa struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan
DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Badan-badan ini memiliki fungsi dan wilayah
kewenangan yang berbeda-beda. Sebab itu, Jimly Asshiddiqie menyebut Indonesia
setelah Amandemen ke-4 UUD 1945, Indonesia menerapkan sistem Trikameral (sistem
3 kamar) dalam lembaga perwakilan rakyat.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR Indonesia sesungguhnya dirancang
ke arah 2 kamar tersebut (DPR dan DPD). Namun, melalui amandemen terakhir UUD
1945, MPR tetap menjadi badan tersendiri yang diatur konstitusi. Argumentasi
Trikameral ini sebagai berikut :
- Keberadaan Utusan Golongan telah dihapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional (functional representation) di MPR menjadi tidak ada lagi. Sebab itu, anggota MPR hanya terdiri atas anggota DPR mewakili prinsip keterwakilan politik (political representation) dan DPD mewakili prinsip keterwakilan daerah (regional representation).
- MPR tidak lagi berfungsi selaku “supreme body” yang punya kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol. Sebelumnya, MPR fungsi-fungsi : (1) menetapkan UUD dan mengubah UUD; (2) menetapkan GBHN; (3) memilih Presiden dan Wakil Presiden; (4) meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden; (5) memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden. Kini fungsi tersebut telah susut menjadi hanya : (1) menetapkan UUD dan atau Perubahan UUD; (2) melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan (3) memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden, dan (4) menetapkan Presiden dan atau Wakil Presiden Pengganti sampai terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden.
- Amandemen UUD 1945 menyuratkan kekuasaan membentuk Undang-undang Dasar ada di tangan DPR (bukan MPR lagi). Sebab itu, Indonesia kini menganut “separation of power” (pemisahan kekuasaan).
- Dengan diterapkannya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, MPR tidak lagi punya kuasa memilih keduanya. Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan langsung kepada rakyat.
- Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (seterusnya
disingkat DPR) merupakan sebuah lembaga yang menjalankan fungsi perwakilan
politik (political representative). Jimly Asshiddiqie menyebut, fungsi
legislatif berpusat di tangan DPR. Anggotanya terdiri atas wakil-wakil partai
politik. Anggota DPR melihat segala masalah dari kacamata politik. Melalui
lembaga ini, masyarakat di suatu negara diwakili kepentingan politiknya dalam
tata kelola negara sehari-hari. Kualitas akomodasi kepentingan sebab itu
bergantung pada kualitas anggota dewan yang dimiliki.
Dalam skema sistem politik David
Easton, DPR bekedudukan hampir di setiap lini: Dalam lini Input, DPR merespon
kepentingan masyarakat melakukan mekanisme pengaduan harian; Di lini konversi,
DPR bersama pemerintah bernegosiasi bagaimana kepentingan masyarakat
diakomodir; dan di lini Output, DPR mengeluarkan Undang-undang yang merupakan
kebijakan negara yang harus dijalankan lembaga kepresidenan.Lebih lanjut,
Almond telah merinci aneka fungsi yang dimaksud skema sistem politik Easton.
Dalam konteks pemikiran Almond, maka DPR adalah struktur yang menjalankan
fungsi-fungsi Input (agregasi kepentingan, komunikasi politik) dan fungsi
output yaitu Legislasi.
Lembaga legislatif di Indonesia
menurut sejarahnya telah memiliki cukup banyak perubahan, dari masa kolonial
sampai era reformasi. Inilah beberapa inilah beberapa badan legislatif
Indonesia;
- Volksraad (1918-1942)
- Komite Nasional Indonesia (1945-1949)
- DPR dan Senat Republik Indonesia (1949-1950)
- DPR sementara (1950-1956)
- DPR pemilu 1955 dan peralihan (1956-1960)
- DPR Gontong Royong Demokrasi Terpimpin (1960-1966)
- DPR Gontong Royong Demokrasi Pancasila (1966-1971)
- DPR hasil pemilu (1971)
- DPR hasil pemilu (1977)
- DPR hasil pemilu (1982)
- DPR hasil pemilu (1987)
- DPR hasil pemilu (1992)
- DPR hasil pemilu (1997)
- DPR hasil pemilu (1999)
- DPR hasil pemilu (2004)
- DPR hasil pemilu (2009)
- Dewan Perwakilan Daerah
DPD
yang merupakan wakil dari daerahnya memiliki kedudukan dalam menentukan
kebijakan daerahnya. Selain itu DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR. RUU
tersebut harus berlingkup pada otonomi daerah, hubungan pusat-daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya daerah, serta berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
DPD
ikut serta dengan DPR membahas RUU yang sudah disebut di atas. Selain itu, DPD
juga dapat memberi pertimbangan kepada DPR seputar RUU tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta RUU yang berkaitan dengan masalah pajak,
pendidikan, dan agama. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang sehubungan dengan hal telah disebut. Hasil dari pengawasan
tersebut disampaikan kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti. Namun DPD
tidak memiliki wewenang untuk menetapkan Undang-Undang. Karena telah ditetapkan
dalam Pasal 22D UUD 1945 yang menyiratkan bahwa tidak ada satupun kekuasaan DPD
untuk membuat UU, meskipun berhubungan dengan masalah daerahnya.
BAB III
KESIMPULAN
Legislatif
merupakan bagian dari kekuasaan negara dalam mengatur kehidupan masyarakatnya
melalui penetapan Undang-Undang dan kebijakan publik. Dalam sejarahnya
legislatif atau lebih sering dikenal dengan parlemen memiliki berbagai macam
fungsi, dan kedudukannya dalam masyarakat negara ialah sebagai wakil
masyarakat, dalam mengaspirasikan pendapat dan keinginan rakyatnya.
Di
negara modern fungsi legislatif sangat besar, selain sebagai wakil rakyat,
mereka juga harus melakukan fungsi lainnya yaitu fungsi legislasi, sebagai
penentu dalam pembuatan Undang-Undang, juga melaksanakan fungsi kontrol,
yakninya mengawasi kenerja eksekutif dalam menjalankan atuaran yang telah
dibuat.
Di
Indonesia yang merupakan salah satu negara yang menganut salah satu sistem
demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan rakyat, dan untuk mewakili dari
sekian banyak rakyat tersebut berdirilah lembaga legislatif yang dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) yang sesuai dengan konstitusi Negara Indonesia UUD 1945 dan Pancasila. Selain
itu juga terdapat badan lainnya dalam struktu legislatif yaitu, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), dan DPD (Dewan
Perwakilan Daerah) yang masing-masing badan ini memiliki fungsi dan wilayah
kewenangan yang berbeda. Dan perkembangan lembaga ini sudah cukup
lama dari masa kolonial sampai era
reformasi.
Namun
dalam perkembangannya, sering terjadi perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh
banyak faktor. Dan pada saat ini lembaga legislatif di Indonesia (DPR) mendapat sorotan buruk
dari rakyatnya atas kinerja mereka yang kurang profesional dan banyaknya
penyelewengan atas fungsi-fungsilembaga tersebut. Walaupun demikian, hal ini
bukan sepenuhnya kegagalan legislatif dalam menjalankan perannya. Namun ini
juga keburukan dari kinerja lembaga lainnya yaitu eksekutif dan yudikatif.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. “ Demokrasi di Indonesia,
Demokrasi Parlementer, Demokrasi Pancasila”. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 1996.
Budiardjo, Miriam. ” Dasar-Dasar Ilmu Politik (edisi Revisi)”.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.
Cipto,
Bambang. “ DPR Dalam Era Pemerintahan
Modern-Industrial ”.Jakarta: Raja Grafindo Persada,1995.
Marbun,
B N. “ DPRD Pertumbuhan Masalah dan Masa
Depannya (edisi revisi) “.
Jakarta: Erlangga, 1994.
Winarno,
Budi. “Sistem Politik Indonesia Era
Reformasi ”. Yogyakarta: Media Press Indonesia, 2007.
http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/legislatif-di-indonesia.html
No comments:
Post a Comment