Thursday, 8 March 2012

LEMBAGA LEGISLATIF

*      Pengertian Lembaga Legislatif
Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Legislatif atau legislature yang dapat diterjemahkan sebagai pembuat undang-undang atau dengan istilah lain biasa disebut dengan parliament (parlemen) oleh Eropa, merupakan pembicaraan masalah kenegaraan yang menekankan unsur bicara dan merundingkan, dan legislature (legislatif) oleh Amerika, yang menjelaskan sebagai badan pembuat undang-undang. Perbedaan kedua arti ini hanya terletak pada fungsi politik masing-masing.
 Lembaga legislatif ini disimbolkan sebagai wakil dari rakyat yang berdaulat, yang secara teori rakyatlah yang berdaulat dan memiliki suatu kehendak. Sehingga keputusan-keputusan dari lembaga ini merupakan suara yang authentic, dan oleh karena itu keputusannya baik bersifat kebijakan maupun undang-undang mengikat seluruh rakyat. Jadi apapun nama dan sebutan yang diberikan, keberadaan lembaga perwakilan rakyat merupakan hal yang sangat esensial sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat banyak. Lewat lembaga perwakilan rakyat inilah aspirasi masyarakat ditampung dan dituangkan dalam berbagai kebijakan umum.
Dengan berkembangnya gagasan bahwa kedaulatan adalah ada ditangan rakyat, maka badan legislatif menjadi badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan itu. Dengan jalan menentukan kebijakan umum dan menuangkannya dalam undang-undang. Sehingga lembaga tersebut memiliki peran besar untuk menentukan undang-undang dan kebijakan umum atas asas kerakyatan.
Seorang tokoh politik Nelson W Polsby  menyatakan bahwa, parlemen atau legislatif berbeda secara khusus dari badan lainnya seperti eksekutif dan birokrasi, karena parlemen atau legislatif organisasi dengan anggota lebih dari satu, menggunakan metode negosiasi dan pemilihan sebelum mengambil keputusan dan bertanggung jawab pada rakyat. Sehingga tampaklah pengambilan keputusan berdasarkan permusyawaratan bersama yang merupakan pertanggung jawaban bersama, dalam mengemukakan pendapat para wakil masyarakat tersebut dan mempertanggung jawabkan pada rakyatnya.
Karena lembaga legislatif lebih sering dianggap sebagai lembaga perwakilan, dalam hal ini masalah tentang perwakilan tersebut dibagi atas dua kategori, yaitu kategori yang pertama perwakilan fungsional yang berarti bahwa anggota legislatif sebagai kepercayaan, tentu mempunyai peran sebagai pengemban amanah atau mandat. Kategori kedua perwakilan politik, yang berarti anggota badan legislatif yang mewakili rakyat melalui partai politik. Dan pemahaman tentang keterwakilan politik ini dapat berarti bahwa;
  1. Legislatif bekerja untuk memastikan aspirasi dan kepentingan rakyat dilayani dan dipenuhi oleh pemerintah dalam suatu negara.
  2. Legislatif  berfungsi menjamin rakyat terhindar dari kesewenag-wenangan penyelenggara kekuasaan negara.
  3. Legislatif perlu menjaga diri dari kemungkinan terjebak dalam penyalahgunaan wewenagnya.
*      Sejarah Berdirinya Lembaga Legislatif
Sejarah parlemen atau legislatif berawal dari kawasan Eropa terutama Inggris, yang dianggap sebagai negara yang memiliki parlemen yang tertua di dunia. Awal didirikannya parlemen hanya terdiri dari para raja, bangsawan, dan tuan-tuan tanah serta petinggi agama, yang disamping kewajiban mereka untuk menunjukan kesetiaan terhadap raja, juga permohonan bantuan keuangan. Abad XIV pertemuan ini dikembangkan menjadi media penghubung yang diperlukan raja. Para petinggi ini dimintai informasi atau nasihat oleh raja, berkenan dengan persoalan politik dan administrasi kerajaan yang dirasa mempengaruhi masa depan kerajaan. Kebangkitan kekuasaan parlemen menurun akibat perang saudara. Dari akhir Peperangan Mawar, raja kembali memiliki kekuasaan tertinggi. Raja ada di puncak kekuasaannya selama pemerintahan Henry VIII.
Pertentangan besar antara raja dan parlemen terjadi di masa pengganti James I, Charles I. House of Commons mengirimi Petition of Right, meminta mereka agar kembali memiliki hak, pada tahun 1628. Meski menyetujui petisi itu, sang raja kemudian menutup parlemen dan berkuasa tanpa mereka selama 11 tahun. Hanya setelah ada masalah keuangan sebagai akibat perang, ia terpaksa memanggil parlemen agar bisa mengatur perpajakan. Dan ternyata parlemen baru itu cukup suka melawan, sehingga raja menutup kembali parlemen tersebut, yang  baru berdiri 3 minggu,oleh karena itu parlemen  ini disebut Parlemen Pendek.
Namun, hal ini tak menolong raja dengan masalah keuangannya, sehingga ia sadar untuk memanggil kembali parlemen lain. Pertentangan untuk kekuasaan dengan raja menimbulkan Perang Saudara Inggris. Mereka yang mendukung parlemen disebut parlementarian atau “Roundheads”. Pada tahun 1649, Charles dihukum mati oleh Rump Parliament dan digantikan oleh kediktatoran militer Oliver Cromwell. Namun, setelah kematian Cromwell, monarki dikembalikan pada tahun 1660. Menyusul Restorasi tersebut, penguasa setuju untuk memanggil parlemen secara berkala. Namun tiada jaminan jelas atas kebebasan parlemen hingga masa James II.
Pada abad XVII hubungan raja dan parlemen berubah drastis. Besarnya pengaruh para bangsawan, pengusaha dan gereja dalam kehidupan ekonomi tercermin pada anggota parlemen. Sehingga hal ini menyebabkan dominasi parlemen oleh ketiga kekuatan politik tersebut. Namun setelah meluasnya sistem negara yang demokrasi di sejumlah negara. Menjadikan parlemen memiliki perubahan besar lebih pluralis pada anggota-anggotanya daripada sebelumnya.
*      Fungsi –Fungsi legislatif
  1. Fungsi legislasi
menurut teori yang berlaku tugas utama legislatif terletak di bidang perundang-undangan. Untuk membahas rancangan undang-undang sering dibentuk panitia-panitia yang berwenang untuk memanggil menteri atau pejabat lainnya  untuk dimintai keterangan seperlunya. Namun gejala saat ini undang-undang itu lebih dirumuskan dan dipersiapkan oleh eksekutif, sedangkan legislatif tinggal membahas dan mengamendemenkannya saja.
  1. Fungsi kontrol
lembaga legislatif berkewajiban untuk mengawasi aktivitas badan eksekutif, agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkannya.pengawasan dilakukan melalui sidang panitia-panitia legislatif dan melalui hak-hak kontrol yang khusus, seperti hak bertanya, interpelasi, dan sebagainya.
Ø  Hak bertanya, anggota badan legislatif berhak untuk mengjukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai suatu masalah. Pertanyaan ini biasanya diajukan secara tertulis dan dijawab pula secara tertulis oleh departemen yang bersangkutan.
Ø  Interpelasi, yaitu hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan di suatu bidang. Interpelasi ini bisa menjadi batu loncatan untuk diajukannya mosi tidak percaya yang diakibatkan penjelasan atau alasan yang dikemukakan oleh badan eksekutif bersifat negatif atau tidak memuaskan.
Ø  Angket, hak angket adalah hak anggota legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri. Dan untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang akan melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota legislatif lainnya, yang seterusnya merumuskan pendapatnya mengenai soal ini dengan harapan agar diperhatikan pemerintah.
Ø  Mosi, hak ini merupakan hak kontrol yang paling kuat dalam melumpuhkan suatu kabinet, karena jika badan legislatif menerima mosi tidak percaya maka kabinet itu harus mengundurkan diri.
  1. Fungsi komunikasi
anggota legislatif melakukan komunikasi dengan menghubungi para pemilih untuk menyalurkan keluhan dan kehendak pemilih serta menyuarakan kepentingan mereka dalam sidang-sidang diparlemen maupun dalam bentuk pernyataan politik yang didengar pemerintah serta dicata oleh media masa.
  1. Fungsi rekruitmen
 yaitu pengangkatan seorang anggota parlemen harus memiliki kemampuan-kemampuan dan syarat-syarat yang sesuai dengan calon anggota, dan kemampuan anggota parlemen selama bertahun-tahun merupakan modal politik guna memperoleh kedudukan di kabinet dengan demikian parlemen merupakan sumber penggodokan pemimpin dan bukan sekedar lingkungan pasif dan tidak dinamis. Jadi fungsi ini dapat menyiapkan anggota legislatif yang mempunyai jiwa kepemimpinan pemimpin ditingkat eksekutif.
  1. Fungsi lainnya
Beberapa fungsi lain dari lembaga legislatif yang dewasa ini lebih ditonjolkan adalah peranan edukatifnya. Lembaga legislatif dianggap forum kerjasama antara berbagai golongan serta partai dengan pemerintah, dimana beraneka ragam pendapat dikemukakan. Bagi anggota legislatif terbuka kesempatan untuk bertindak sebagai pembawa suara rakyat dan mengajukan beranekaragam pandangan yang berkembang secara dinamis dalam masyarakat. Dan melalui media masa masyarakat ramai diajak mengikuti persoalan yang menyangkut kepentinagan umum dan menilainya menurut kemampuan masing-masing. Dengan demikian rakyat dididik ke arah kewarganegaraan yang sadar dan bertanggung jawab,serta pertisipasi politiknya bisa dibina.
Lembaga Legislatif  di Indonesia
Lembaga legislatif di Indonesia adalah struktur politik yang berfungsi mewakili warga negara di dalam proses pembuatan kebijakan negara. Peran badan ini semakin signifikan dan mendetail utamanya pasca transisi politik Indonesia tahun 1998. Undang-undang Dasar 1945 pun telah beberapaka kali diamandemen, dan secara khusus menspesifikkan nama struktur dan fungsi dari badan-badan legislatif Indonesia. Bahkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Hal ini mengambarkan tentang kedudukan lembaga legislatif sebagai kekuatan besar dalam perwakilannya terhadap rakyat Indonesia yang secara konstitusi memiliki kedaulatan atau kekuasaan paling tinggi di Negara Indonesia.
Melalui UUD 1945, dapat diketahui bahwa struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Badan-badan ini memiliki fungsi dan wilayah kewenangan yang berbeda-beda. Sebab itu, Jimly Asshiddiqie menyebut Indonesia setelah Amandemen ke-4 UUD 1945, Indonesia menerapkan sistem Trikameral (sistem 3 kamar) dalam lembaga perwakilan rakyat.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR Indonesia sesungguhnya dirancang ke arah 2 kamar tersebut (DPR dan DPD). Namun, melalui amandemen terakhir UUD 1945, MPR tetap menjadi badan tersendiri yang diatur konstitusi. Argumentasi Trikameral ini sebagai berikut :
  1. Keberadaan Utusan Golongan telah dihapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional (functional representation) di MPR menjadi tidak ada lagi. Sebab itu, anggota MPR hanya terdiri atas anggota DPR mewakili prinsip keterwakilan politik (political representation) dan DPD mewakili prinsip keterwakilan daerah (regional representation).
  2. MPR tidak lagi berfungsi selaku “supreme body” yang punya kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol. Sebelumnya, MPR fungsi-fungsi : (1) menetapkan UUD dan mengubah UUD; (2) menetapkan GBHN; (3) memilih Presiden dan Wakil Presiden; (4) meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden; (5) memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden. Kini fungsi tersebut telah susut menjadi hanya : (1) menetapkan UUD dan atau Perubahan UUD; (2) melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan (3) memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden, dan (4) menetapkan Presiden dan atau Wakil Presiden Pengganti sampai terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden.
  3. Amandemen UUD 1945 menyuratkan kekuasaan membentuk Undang-undang Dasar ada di tangan DPR (bukan MPR lagi). Sebab itu, Indonesia kini menganut “separation of power” (pemisahan kekuasaan).
  4. Dengan diterapkannya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, MPR tidak lagi punya kuasa memilih keduanya. Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan langsung kepada rakyat.
  • Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (seterusnya disingkat DPR) merupakan sebuah lembaga yang menjalankan fungsi perwakilan politik (political representative). Jimly Asshiddiqie menyebut, fungsi legislatif berpusat di tangan DPR. Anggotanya terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota DPR melihat segala masalah dari kacamata politik. Melalui lembaga ini, masyarakat di suatu negara diwakili kepentingan politiknya dalam tata kelola negara sehari-hari. Kualitas akomodasi kepentingan sebab itu bergantung pada kualitas anggota dewan yang dimiliki.
Dalam skema sistem politik David Easton, DPR bekedudukan hampir di setiap lini: Dalam lini Input, DPR merespon kepentingan masyarakat melakukan mekanisme pengaduan harian; Di lini konversi, DPR bersama pemerintah bernegosiasi bagaimana kepentingan masyarakat diakomodir; dan di lini Output, DPR mengeluarkan Undang-undang yang merupakan kebijakan negara yang harus dijalankan lembaga kepresidenan.Lebih lanjut, Almond telah merinci aneka fungsi yang dimaksud skema sistem politik Easton. Dalam konteks pemikiran Almond, maka DPR adalah struktur yang menjalankan fungsi-fungsi Input (agregasi kepentingan, komunikasi politik) dan fungsi output yaitu Legislasi.
Lembaga legislatif di Indonesia menurut sejarahnya telah memiliki cukup banyak perubahan, dari masa kolonial sampai era reformasi. Inilah beberapa inilah beberapa badan legislatif Indonesia;
  1. Volksraad (1918-1942)
  2. Komite Nasional Indonesia (1945-1949)
  3. DPR dan Senat Republik Indonesia (1949-1950)
  4. DPR sementara (1950-1956)
  5. DPR pemilu 1955 dan peralihan (1956-1960)
  6. DPR Gontong Royong Demokrasi Terpimpin (1960-1966)
  7. DPR Gontong Royong Demokrasi Pancasila (1966-1971)
  8. DPR hasil pemilu (1971)
  9. DPR hasil pemilu (1977)
  10. DPR hasil pemilu (1982)
  11. DPR hasil pemilu (1987)
  12. DPR hasil pemilu (1992)
  13. DPR hasil pemilu (1997)
  14. DPR hasil pemilu (1999)
  15. DPR hasil pemilu (2004)
  16. DPR hasil pemilu (2009)
  • Dewan Perwakilan Daerah
DPD yang merupakan wakil dari daerahnya memiliki kedudukan dalam menentukan kebijakan daerahnya. Selain itu DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR. RUU tersebut harus berlingkup pada otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DPD ikut serta dengan DPR membahas RUU yang sudah disebut di atas. Selain itu, DPD juga dapat memberi pertimbangan kepada DPR seputar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta RUU yang berkaitan dengan masalah pajak, pendidikan, dan agama. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang sehubungan dengan hal telah disebut. Hasil dari pengawasan tersebut disampaikan kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti. Namun DPD tidak memiliki wewenang untuk menetapkan Undang-Undang. Karena telah ditetapkan dalam Pasal 22D UUD 1945 yang menyiratkan bahwa tidak ada satupun kekuasaan DPD untuk membuat UU, meskipun berhubungan dengan masalah daerahnya.











BAB III
KESIMPULAN

Legislatif merupakan bagian dari kekuasaan negara dalam mengatur kehidupan masyarakatnya melalui penetapan Undang-Undang dan kebijakan publik. Dalam sejarahnya legislatif atau lebih sering dikenal dengan parlemen memiliki berbagai macam fungsi, dan kedudukannya dalam masyarakat negara ialah sebagai wakil masyarakat, dalam mengaspirasikan pendapat dan keinginan rakyatnya.
Di negara modern fungsi legislatif sangat besar, selain sebagai wakil rakyat, mereka juga harus melakukan fungsi lainnya yaitu fungsi legislasi, sebagai penentu dalam pembuatan Undang-Undang, juga melaksanakan fungsi kontrol, yakninya mengawasi kenerja eksekutif dalam menjalankan atuaran yang telah dibuat.
Di Indonesia yang merupakan salah satu negara yang menganut salah satu sistem demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan rakyat, dan untuk mewakili dari sekian banyak rakyat tersebut berdirilah lembaga legislatif  yang dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sesuai dengan konstitusi Negara Indonesia UUD 1945 dan Pancasila. Selain itu juga terdapat badan lainnya dalam struktu legislatif  yaitu, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang masing-masing badan ini memiliki fungsi dan wilayah kewenangan yang berbeda. Dan perkembangan lembaga ini sudah cukup lama  dari masa kolonial sampai era reformasi.
Namun dalam perkembangannya, sering terjadi perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh banyak faktor. Dan pada saat ini lembaga legislatif  di Indonesia (DPR) mendapat sorotan buruk dari rakyatnya atas kinerja mereka yang kurang profesional dan banyaknya penyelewengan atas fungsi-fungsilembaga tersebut. Walaupun demikian, hal ini bukan sepenuhnya kegagalan legislatif dalam menjalankan perannya. Namun ini juga keburukan dari kinerja lembaga lainnya yaitu eksekutif dan yudikatif.

DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. “ Demokrasi di Indonesia, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Pancasila”. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996.
Budiardjo, Miriam. ” Dasar-Dasar Ilmu Politik (edisi Revisi)”. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.
Cipto, Bambang. “ DPR Dalam Era Pemerintahan Modern-Industrial ”.Jakarta: Raja Grafindo Persada,1995.
Marbun, B N. “ DPRD Pertumbuhan Masalah dan Masa Depannya (edisi revisi) “. Jakarta: Erlangga, 1994.
Winarno, Budi. “Sistem Politik Indonesia Era Reformasi ”. Yogyakarta: Media Press Indonesia, 2007.
http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/legislatif-di-indonesia.html

No comments:

Post a Comment