A.
Sumber Hukum Internasional
Para ahli berpendapat bahwa sumber hukum internasional terdiri
dari kebiasaan internasional, konvensi atau traktat internasional dan juga adanya
asas-asas hukum umum. Sumber hukum dalam artian material dalam hukum
internasional dapat dibedakan dalam consensus antara negara-negara sebagai aturan
tertentu, seperti misalnya keputusan-keputusan Mahkamah Internasional, Resolusi
Majelis Umum PBB, dan perjanjian antara negara yang mengikat negara-negara tertentu.
Sedangkan sumber hukum dalam arti formal menunjukkan kepada mekanisme cara diciptakannya
peraturan –peraturan tersebut.
1.
Negara
Peraturan-peraturan
dalam hukum internasional merupakan aturan-aturan yang harus ditaati oleh negara-negara,
dan dengan cara yang sama traktat mengenakan kewajiban-kewajiban yang hanya mengikat
negara-negara yang ikut menandatangani traktat tersebut.
2.
Organisasi Internasional
Organisasi
Internasional beserta segala bentuk organnya diakui sebagai subjek hukum
internasional berdasarkan advisory of
opinion international court of justice, mengenai status PBB. Oleh Karena itu,
Organisasi Internsional memiliki hak dan kewajiban serta kapasitas untuk mengajukan
tuntutan internasional sebagai mana layaknya sebuah negara, ditentukan oleh suatu
negara.
C.
Objek Hukum Internasional
Objek hukum merupakan sesuatu yang
dapat berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum
yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang
dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum dan kawasan geografis suatu negara
juga dapat dikatakans ebagai objek hukum internasional. Contoh objek hukum internasional
antara lain adalah hukum internasional hak asasi manusia,
hukum humaniter internasional dan hukum terhadap kejahatan manusia.
No comments:
Post a Comment