Thursday, 8 March 2012

KELEMBAGAAN POLITIK ISLAM

A.                Konsep-Konsep Konstitusi, Legislasi, Syura dan Demokrasi serta Ummah

1.      Konstitusi
Dalam fiqh siyasah Konstitusi disebut juga dustur, dustur berarti kumpulan kaedah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi). Menurut ulama fiqh siyasah, pada awalnya pola hubungan antara pemerintah dan rakyat ditentukan oleh adat istiadat. Dengan demikian, hubungan antara kedua belah pihak berbeda-beda pada masing-masing negara, sesuai dengan perbedaan masing-masing negara. Akan tetapi karena adat istiadat ini tidak tertulis, maka dalam hubungan tersebut tidak terdapat batasan-batasan yang tegas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akibatnya, karena pemerintah memegang kekuasaan, tidak jarang pemerintah bersikap absolut dan otoriter terhadap rakyat yang dipimpinnya. Mereka berlaku sewenang-wenang dan melanggar hak-hak asasi rakyatnya. Sebagai reaksi, rakyatpun melakukan pemberontakan, perlawanan, bahkan revolusi untuk menjatuhkan pemerintah yang berkuasa secara absolut tersebut. Dari revolusiini kemudian lahirlah pemikiran untuk menciptakan undang-undang dasar atau konstitusi sebagai pedoman dan aturan main dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat. Namun, tidak selamanya konstitusi dibentuk berdasarkan revolusi. Ada juga pembuatan konstitusi karena lahirnya sebuah negara baru.

2.      Legislasi
Dalam kajian fiqh siyasah, legislasi atau kekuasaan legislasi disebut juga dengan istilah al-sulthah al-tasyri’iyah, yaitu kekuasaan pemerintah islam dalam membuat dan menetapkan hukum. Kekuasaan legislasi berarti kekuasaan atau kewenangan pemerintah Islam untuk menetapkan hukum yang akan diberlakukan dan dilaksanakan oleh masyarakatnya berdasarkan ketentuan yang telah diturunkan Allah SWT. dalam syariat Islam. Dengan demikian, unsur-unsur legislasi dalam islam meliputi:
a.       Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan untuk menetapkan hukum yang akan diberlakukan dalam masyarakat Islam.
b.      Masyarakat Islam yang akan melaksanakannya.
c.       Isi peraturan atau hukum itu sendiri yang harus sesuai dengan nilai-nilai dasar syari’at Islam



3.      Ummah
Dalam piagam madinah, pemakaian kata ummah mengandung dua pengertian. Pertama, organisasi yang diikat oleh akidah islam. kedua, organsasi umat yang menghimpun jamaah atau komunitas yang beragam atas dasar ikatan sosial politik. Dari ayat-ayat Alqur’an dan piagam madinah dapat di catat beberapa ciri esensi yang menggambarkan ummah (Islam). pertama, ummah memiliki kepercayaan kepada Allah dan keyakinan kepada Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir, memiliki kitab yang satu dan bentuk pengabdian yang satu pula kepada Allah. Kedua, Islam yang memberiakn identitas pada ummah mengajarkan semangat universal. Ketiga, karena umat islam bersifat universal, maka secara alamiah umat islam juga bersifat organik. Keempat, berdasarkan prinsip ketiga, maka Islam tidka dapat mendukung ajaran kolektivitas komunisme dan individualisme kaum kapitalis. Kelima, dari prinsip tersebut, maka sistem politik yang digariskan Islam tidak sama dengan pandnagan Barat.

4.      Syura dan Demokrasi
Kata Syura berasal dari sya-wa-ra, yang secara etimologis berarti mengeluarkan madu dari sarang lebah. Kata syura dalam bahasa indonesia menjadi musyawarah mengandung makna segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain (termasuk pendapat) untuk memperoleh kebaikan. Al-Quran mengunakan kata Syura dalam tiga ayat. Dan al-quran tidak menjelaskan secara rinci mengenai syura. Namun etika musyawarah dijelaskan dalam surat ‘Ali ‘imran yaitu, pertama berlaku lemah lembut. Kedua, memberi maaf. Ketiga, hubungan vertikal dengan Allah. Sedangkan bagaimana cara melakuakn musyawarah, Allah tidka menjelaskan secara rinci. Ini diserahkan sepenuhnya kepada manusia. Dalam suatu pemerintahan atau negara, boleh saja musyawarah ini dilakuakn dengan membentuk suatu lembaga tersendiri, seperti parlemen atau apapun namanya. Sebagaimana halnya syura, demokrasi juga menekankan unsur musyawarah dalam mengambil keputusan. Demokrasi juga diartikan sebagi bentuk kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

B.     Negara Hukum dalam Siyasah Syar’iyah
Negara hukum berarti negara yang menegakkan supremasi hukum dalam pelaksaan pemerintahannya, bukan supremasi kekuasaan. Macam-macam konsep negara hukum antara lain:
a.       Konsep Barat
Pemikir barat yang banyak menegmukakan pemikirannya tentang negara hukum adalah Immanuel Kant dan Frederich Julius Stahl. Menurut Kant, negara hukum bertugas menjami ketertiban dan keamanan masyarakat. Konsep ini disebut dengan konsep negara hukum liberal. Sedangkan Stahl merumuskan empat unsur-unsur pokok negara hukum, yaitu pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), negara didasarkan pada trias politica, pemerintah diselenggarakan berdasarkan undnag-undnag dan adanya peradilan administrasi negara yang bertugas menangani ksus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah. Konsep ini dinamakan konsep negara hukum formal.

b.      Konsep Socialist Legality
Konspe ini lebih menekankan keberadaan negara daripada individu. Sebagaimana pandnagan Karl Marx, negara adalah manifestasi dari pertentangan kelas, antara borjuis dan proletar. Setelah negara terbentuk, maka yang berkuasa adalah sekelompok kaum proletar yang membawa masyarakat kepada kehidupan sosialis komunis.

c.       Negara Hukum Pancasila
Konsep negara pancasila, idelanya mengakui kebebasan individu, konsep ini juga menekankan peran pemerintah dalam menguasai sumber-sumebr daya alam yang penting dan dibutuhkan oleh rakyat banyak untuk kepentingan rakyat. Penguasaan ini dimaksudkan agar sumber daya alam yang vital tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh seluruh rakyat indonesia dan untuk kesejahteraan mereka.

Dalam nomokrasi islam, kepala negara menjalankan pemerintahan tidak berdasarkan mandat Tuahn, tetapai berdasarkan hukum-hukum syari’at yang diturunkan Tuhan kepada manusia melalui Rasulnya Muhammad SAW. Sejauh disebutkan secara tegas oleh syari’at maka penguasa tinggal melaksanakan saja apa yang disebutkan dalam sumber syari’at tersebut, yaitu Al-quran dan al-sunnah.

C.    Hubungan Timbal Balik Pemerintah dan Rakyat
Dalam sistem pemerintahan Islam, Khalifah, kepala negara tau imam hanyalah seseorang yang dipilih umat untuk mengurus dan mengatur kepentingan mereka demi kemaslahatan bersama. Posisinya dalam masyarakat digambarkan secara simbolis dalam ajaran shalat berjamaah. Kepala negara bukanlah pribadi yang luar biasa, yang tidak pernah salah. Karenanya kepala negara tidak boleh berada ajuh dari rakyatnya. Ia harus dapat mendengar dan menyahuti aspirasi rakyatnya dan menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Bila kepala negara telah melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka kepala negara juga memeproleh hak-hak yang harus dipenuhi oleh rakyatnya. Menurut Al-mawardi, hak kepala negara atas rakyatnya ada dua macam, yaitu hak untuk ditaati dan hak untuk memperoleh dukungan secara moral selama kepala negara menjalankan pemerintahan dengan baik.

Kesimpulan
            Kelembagaan dalam politik Islam antara lain terdiri dari adanya konsep-konsep mengenai konstitusi, legislasi, syura dan demokrasi dan juga mengenai ummah. Konstitusi dibuat dalam Islam adalah dalam rangka sebagai pedoman dan aturan main dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat. Legislasi dibuat untuk mengurusi masalah kenegaraan dan pemerintah menetapkan hukum yang akan diberlakukan dan dilaksanakan oleh rakyatnya. Sementara itu syura dan demokrasi merupakan dua hal yang saling berkaitan, syura merupakan musyawarah dan dalam demokrasi juga menekankan unsur musyawarah. Dan ummah atau umat dapat diartikan bangsa, rakyat, kaum, komunitas dan sebagainya. Bisa dikatakan bahwa umat merupakan organisasi yang diikat oleh kaidah Islam.

Referensi
Iqbal, Muhammad. 2001. Fiqh Siyasah: Kontektualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.

No comments:

Post a Comment