Pendahuluan
Nation sering diartikan sebagai bangsa. Bangsa (nation)
dapat didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara merupakan
integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan
politik. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan
dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan atau
asosiasi, maupun oleh negara sendiri.
Kepentingan nasional secara
konseptual, dipergunakan untuk menjelaskan perilaku politik luar negeri dari
suatu negara. Orang-orang yang memiliki pemikiran
aliran realis dalam studi hubungan internasional yang secara sistematis
merumuskan dan mendukung premis bahwa strategi diplomasi harus didorong oleh
kepentingan nasional. Dan pandangan ini berbeda dengan kelompok aliran
pemikiran idealis, bahwa masalah kepentingan nasional senantiasa dengan
nilai-nilai moral, legalitas dan kriteria ideologis.
Nation State dan Kepentingan Nasional
Dalam melihat bentuk negara, terdapat beberapa
konsep yang menjadi diskursus bagi para pemikir, diantara diskursus tersebut
adalah negara dalam bentuk negara bangsa (nation state). Sebuah
negara bangsa adalah suatu jiwa, sebuah prinsip kerohanian, dengan
landasan nasionalisme yang merupakan suatu paham yang berpendapat bahwa
kesetiaan tertinggi harus diserahkan kepada negara kebangsaan yang didalamnya
terdapat unsur etnisitas, bahasa dan agama sebagai identitas bersama (common
identity). Ia juga mempunyai unsur lain yang bersifat kontraktual, karena
ia muncul secara artifisal dan didesak oleh suatu kebutuhan kontrak sosial,
dengan didalamnya terdapat sebuah ikatan timbal balik yang berbentuk hak dan
kewajiban antar negara bangsa dengan warganya.
Negara bangsa adalah suatu gagasan tentang
negara yang di dirikan untuk seluruh bangsa atau untuk seluruh umat,
berdasarkan kesepakatan bersama yang menghasilkan hubungan kontraktual dan
transaksional terbuka antara pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan itu. Negara Bangsa merupakan hasil sejarah alamiah yang semi
kontraktual dimana nasionalisme merupakan landasan bangunannya yang paling
kuat. Nasionalisme dapat dikatakakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana
kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas
nama sebuah bangsa. Dalam situasi perjuangan kemerdekaan, di butuhkan suatu
konsep sebagai dasar pembenaran rasional dari tuntunan terhadap penentuan nasib
sendiri yang dapat mengikat ke-ikutsertaan semua orang atas nama sebuah bangsa.
Dasar pembenaran tersebut, selanjutnya mengkristal dalam konsep paham ideologi
kebangsaan yang biasa disebut dengan nasionalisme. Dari sinilah kemudian lahir
konsep-konsep turunannya seperti bangsa (nation), negara (state)
dan gabungan keduanya menjadi konsep negara bangsa (nation state)
sebagai komponen-komponen yang membentuk identitas nasional atau kabangsaan.
Bahwa setiap orang dalam negaranya masing-masing
memiliki nasionalitas yang sama, dan demikian juga bahasa yang sama, dan dapat
berperan serta dalam perdebatan yang bermakna mengenai kebudayaan, akan tetapi
kebanyakan negara adalah multi-kebangsaan yang terdiri dari dua atau lebih
komunitas bahasa. Dengan demikian bangsa (nation)
merupakan suatu badan atau wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang
memiliki persamaan keyakinan yang mereka miliki seperti ras, etnis, agama,
bahasa dan budaya. Dan gabungan dari dua ide tentang bangsa (nation) dan
negara (state) tersebut terwujud dalam sebuah konsep tentang negara
bangsa atau lebih dikenal dengan Nation-State dengan pengertian yang lebih luas
dari sekedar sebuah negara dalam pengertian state.
- Kepentingan Nasional
Kepentingan nasional secara konseptual, dipergunakan
untuk menjelaskan perilaku politik luar negeri dari suatu negara. Umpamanya,
pada saat jepang memberikan bantuannya kepada Indonesia, itu didasarkan kepada
kepentingan nasionalnya yakni, menjamin kelancaran atas pasok bahan dasar
industrinya. Demikian juga ketika pemerintah Indonesia memberikan bantuannya
kepada Nelson Mandela yang berkaitan dengan kepentingan nasional Indonesia di
forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan masalah Timor-Timor.
Namun di samping kepopuleran konsep kepentingan
nasional tersebut, ada kendala dijumpai pada saat awal konseptualisasi dan
definisi dari para ilmuan dan praktisi politik hubungan internasional yang
lahir dari berbagai variasi pendapat dan pandangan-pandangan. Dalam upaya
mencari justifikasi pandangan tentang konsepsi kepentingan nasional maka dalam
hal ini Hans J. Morghentau, Frederick L. Schumann, George F. Kennan dan Henry
A. Kissinger termasuk orang-orang yang memiliki pemikiran aliran realis dalam
studi hubungan internasional yang secara sistematis merumuskan dan mendukung
premis bahwa strategi diplomasi harus didorong oleh kepentingan nasional. Dan
pandangan ini berbeda dengan kelompok aliran pemikiran idealis, bahwa masalah
kepentingan nasional senantiasa dengan nilai-nilai moral, legalitas dan
kriteria ideologis.
Arti minimum yang inheren dengan konsep kepentingan
nasional adalah kelangsungan hidup (survival). Maka dalam kaitan ini hans J.
Morghentau mengatakan bahwa kemampuan minimum bangsa-bangsa adalah untuk
melindungi identitas fisik, politik dan identitas budaya mereka oleh
gangguan-gangguan negara-negara lain. Diterjemahkan dalam arti lebih khusus,
negara-negara harus mempertahankan integritas wilayahnya (phisical identity),
mempertahankan identitas politik (political identity), mempertahankan rezim-rezim
ekonomi politiknya seprti misalnya demokratis kompetitif, komunisme,
kapitalisme, sosialisme, otoriter dantotaliter dan sebagainya. Dalam
perbandingan terhadap identitas cultural senantiasa berkaitan dengan etnis,
agama, bahasa, norma-norma, dan sejarahnya.
Dari pengertian yang ditinjau secara umum ini kalau
menurut Hans J. Morghentau, seorang negarawan bisa menurunkan
kebijaksanaan-kebijaksanaannya yang secara khusus (spesifik) baik itu yang
bersifat kerjasama (cooperative) maupun itu yang bersifat tindakan kekerasan
(konfliktual) seperti halnya dalam kerangka perlombaan senjata nuklir, balance
of power, subversi, perang ekonomi, dan propaganda. Namun dmeikian yang
mewarnai perdebatan tentang konsep kepentingan nasional yang menimbulkan
bebagai pertanyaan-pertanyaan semuanya mengarah kepada formulasi bahwa
kepentingan nasional itu merupakan konsep politik.
Hans J. Morghentau mengasumsikan bahwa sistem
internasional bukanlah suatu sistem yang penuh dengan keharmonisan
(keselasaran) namun bukan juga sebuah sistem yang ditakdirkan untuk sellau
menimbulkan peperangan. Diasumsikan bahwa pada tingkat-tingkat tertentu, ada
sajaj konflik-konflik dan ancaman perang dan semuanya itu dapat dikurangi
(dieliminir) dengan cara sedikit demi sedikit menyesuaikannnya dengan
kepentingan-kepentingan yang saling bertentang dengan melalui tindakan-tindakan
diplomatik. Maka dlam hal ini Morghentau menentang atas tindakan suatu negara
yang didasarkan kepada prinsip-prinsip abstark dan prinsip-prinsip yang
bersifat universal selain kepentingan nasional.
Dalam kaitannya dengan kepentingan nasional,
kepentingan regional, ataupun dengan kepentingan suatu aliansi, Hans J.
Morghentau mengatakan bahwa kepentingan nasional mendominasi kepentingan
regional. Bagi pandangannya, manaat aliansi lebih baik didukung oleh
dasra-dasar keuntungan dan keamanan yang timbal-balik dari negara-negara yang
ikut serta (mutual security of participating nations-state) bukan atas dasar
dan prinsip-prinsip ideologis dan moral.
Kesimpulan
Negara-Bangsa adalah suatu
perjanjian antara rakyat dan pemerintahnya tanpa batas-batas geografis yang
jelas. Konsep Negara-Bangsa mewakili rakyat, memberikan kepada rakyat sebuah
perasaan, yaitu mereka merupakan bagian dari sebuah kesatuan. Konsep ini
mengakomodasikan harapan dan aspirasi rakyat, yang memberi Negara kesetiaan.
Rakyat dengan rela berkorban demi sebuah konstruksi abstrak yang disebut konsep
Negara-Bangsa.
Banyak bangsa tanpa negara
yang berhasil menanamkan keinginan yang hampir sama untuk berkomitmen kepada suatu
ide abstrak. Tetapi, sampai sistem-kepercayaan tersebut digabungkan pada sebuah
negara formal, dengan yurisdiksi sah dan hukum-hukum umum mengenai kerakyatan,
mereka tidak dapat dimasukkan pada kategori yang sama.
Secara
konseptual kepentingan nasional adalah nilai-nilai dasar yang terpelihara dan
dipertahankan oleh suatu negara dalam mencapai tujuannya. Kepentingan nasional
menyangkut beberapa unsur yaitu:keutuhan wilayah dan bangsa,menjaga SDA dan
SDM,berbagai aspek seperti ekonomi,politik,sosial,budaya,hankam,serta peranan
suatu negara dalam lalu lintas hubungan antar negara. Kepentingan nasional
suatu negara memiliki beberapa tingkatan yaitu: Sangat Vital,meliputi survive-nya
suatu bangsa serta menjaga keutuhan wilayah dan pertahanan keamanan. Vital,meliputi
beberapa aspek seperti politik,ideologi,serta ekonomi. Kurang vital,meliputi
aspek sosial dan budaya.
Referensi
Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik Edisi Revisi.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kymlicka,
Will. 2004. FILSAFAT POLITIK KONTEMPORER:
Kajian Khusus atas Teori-teori
Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sitepu,
P. Anthonius. 2011. Studi Hubungan
Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu.
No comments:
Post a Comment