Wednesday, 28 March 2012

NATION STATE DAN KEPENTINGAN NASIONAL

Pendahuluan
            Nation sering diartikan sebagai bangsa. Bangsa (nation) dapat didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri.
            Kepentingan nasional secara konseptual, dipergunakan untuk menjelaskan perilaku politik luar negeri dari suatu negara. Orang-orang yang memiliki pemikiran aliran realis dalam studi hubungan internasional yang secara sistematis merumuskan dan mendukung premis bahwa strategi diplomasi harus didorong oleh kepentingan nasional. Dan pandangan ini berbeda dengan kelompok aliran pemikiran idealis, bahwa masalah kepentingan nasional senantiasa dengan nilai-nilai moral, legalitas dan kriteria ideologis.
Nation State dan Kepentingan Nasional
  1. Nation State
Dalam  melihat bentuk negara, terdapat beberapa konsep yang menjadi diskursus bagi para pemikir, diantara diskursus tersebut adalah negara dalam bentuk negara bangsa (nation state). Sebuah  negara bangsa adalah suatu jiwa, sebuah prinsip kerohanian, dengan landasan nasionalisme yang merupakan suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi harus diserahkan kepada negara kebangsaan yang didalamnya terdapat unsur etnisitas, bahasa dan agama sebagai identitas bersama (common identity). Ia juga mempunyai unsur lain yang bersifat kontraktual, karena ia muncul secara artifisal dan didesak oleh suatu kebutuhan kontrak sosial, dengan didalamnya terdapat sebuah ikatan timbal balik yang berbentuk hak dan kewajiban antar negara bangsa dengan warganya.
Negara bangsa adalah suatu  gagasan tentang negara yang di dirikan untuk seluruh bangsa atau untuk seluruh umat, berdasarkan kesepakatan bersama yang menghasilkan hubungan kontraktual dan transaksional terbuka antara pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan itu. Negara Bangsa merupakan hasil sejarah alamiah yang semi kontraktual dimana nasionalisme merupakan landasan bangunannya yang paling kuat. Nasionalisme dapat dikatakakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Dalam situasi perjuangan kemerdekaan, di butuhkan suatu konsep sebagai dasar pembenaran rasional dari tuntunan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat mengikat ke-ikutsertaan semua orang atas nama sebuah bangsa. Dasar pembenaran tersebut, selanjutnya mengkristal dalam konsep paham ideologi kebangsaan yang biasa disebut dengan nasionalisme. Dari sinilah kemudian lahir konsep-konsep turunannya seperti bangsa (nation), negara (state) dan gabungan keduanya menjadi konsep negara bangsa (nation state) sebagai komponen-komponen yang membentuk identitas nasional atau kabangsaan.
Bahwa setiap orang dalam negaranya masing-masing memiliki nasionalitas yang sama, dan demikian juga bahasa yang sama, dan dapat berperan serta dalam perdebatan yang bermakna mengenai kebudayaan, akan tetapi kebanyakan negara adalah multi-kebangsaan yang terdiri dari dua atau lebih komunitas bahasa. Dengan demikian bangsa (nation) merupakan suatu badan atau wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan keyakinan yang mereka miliki seperti ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Dan gabungan dari dua ide tentang bangsa (nation) dan negara (state) tersebut terwujud dalam sebuah konsep tentang negara bangsa atau lebih dikenal dengan Nation-State dengan pengertian yang lebih luas dari sekedar sebuah negara dalam pengertian state.
  1. Kepentingan Nasional
Kepentingan nasional secara konseptual, dipergunakan untuk menjelaskan perilaku politik luar negeri dari suatu negara. Umpamanya, pada saat jepang memberikan bantuannya kepada Indonesia, itu didasarkan kepada kepentingan nasionalnya yakni, menjamin kelancaran atas pasok bahan dasar industrinya. Demikian juga ketika pemerintah Indonesia memberikan bantuannya kepada Nelson Mandela yang berkaitan dengan kepentingan nasional Indonesia di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan masalah Timor-Timor.
Namun di samping kepopuleran konsep kepentingan nasional tersebut, ada kendala dijumpai pada saat awal konseptualisasi dan definisi dari para ilmuan dan praktisi politik hubungan internasional yang lahir dari berbagai variasi pendapat dan pandangan-pandangan. Dalam upaya mencari justifikasi pandangan tentang konsepsi kepentingan nasional maka dalam hal ini Hans J. Morghentau, Frederick L. Schumann, George F. Kennan dan Henry A. Kissinger termasuk orang-orang yang memiliki pemikiran aliran realis dalam studi hubungan internasional yang secara sistematis merumuskan dan mendukung premis bahwa strategi diplomasi harus didorong oleh kepentingan nasional. Dan pandangan ini berbeda dengan kelompok aliran pemikiran idealis, bahwa masalah kepentingan nasional senantiasa dengan nilai-nilai moral, legalitas dan kriteria ideologis.
Arti minimum yang inheren dengan konsep kepentingan nasional adalah kelangsungan hidup (survival). Maka dalam kaitan ini hans J. Morghentau mengatakan bahwa kemampuan minimum bangsa-bangsa adalah untuk melindungi identitas fisik, politik dan identitas budaya mereka oleh gangguan-gangguan negara-negara lain. Diterjemahkan dalam arti lebih khusus, negara-negara harus mempertahankan integritas wilayahnya (phisical identity), mempertahankan identitas politik (political identity), mempertahankan rezim-rezim ekonomi politiknya seprti misalnya demokratis kompetitif, komunisme, kapitalisme, sosialisme, otoriter dantotaliter dan sebagainya. Dalam perbandingan terhadap identitas cultural senantiasa berkaitan dengan etnis, agama, bahasa, norma-norma, dan sejarahnya.
Dari pengertian yang ditinjau secara umum ini kalau menurut Hans J. Morghentau, seorang negarawan bisa menurunkan kebijaksanaan-kebijaksanaannya yang secara khusus (spesifik) baik itu yang bersifat kerjasama (cooperative) maupun itu yang bersifat tindakan kekerasan (konfliktual) seperti halnya dalam kerangka perlombaan senjata nuklir, balance of power, subversi, perang ekonomi, dan propaganda. Namun dmeikian yang mewarnai perdebatan tentang konsep kepentingan nasional yang menimbulkan bebagai pertanyaan-pertanyaan semuanya mengarah kepada formulasi bahwa kepentingan nasional itu merupakan konsep politik.
Hans J. Morghentau mengasumsikan bahwa sistem internasional bukanlah suatu sistem yang penuh dengan keharmonisan (keselasaran) namun bukan juga sebuah sistem yang ditakdirkan untuk sellau menimbulkan peperangan. Diasumsikan bahwa pada tingkat-tingkat tertentu, ada sajaj konflik-konflik dan ancaman perang dan semuanya itu dapat dikurangi (dieliminir) dengan cara sedikit demi sedikit menyesuaikannnya dengan kepentingan-kepentingan yang saling bertentang dengan melalui tindakan-tindakan diplomatik. Maka dlam hal ini Morghentau menentang atas tindakan suatu negara yang didasarkan kepada prinsip-prinsip abstark dan prinsip-prinsip yang bersifat universal selain kepentingan nasional.
Dalam kaitannya dengan kepentingan nasional, kepentingan regional, ataupun dengan kepentingan suatu aliansi, Hans J. Morghentau mengatakan bahwa kepentingan nasional mendominasi kepentingan regional. Bagi pandangannya, manaat aliansi lebih baik didukung oleh dasra-dasar keuntungan dan keamanan yang timbal-balik dari negara-negara yang ikut serta (mutual security of participating nations-state) bukan atas dasar dan prinsip-prinsip ideologis dan moral.
Kesimpulan
            Negara-Bangsa adalah suatu perjanjian antara rakyat dan pemerintahnya tanpa batas-batas geografis yang jelas. Konsep Negara-Bangsa mewakili rakyat, memberikan kepada rakyat sebuah perasaan, yaitu mereka merupakan bagian dari sebuah kesatuan. Konsep ini  mengakomodasikan harapan dan aspirasi rakyat, yang memberi Negara kesetiaan. Rakyat dengan rela berkorban demi sebuah konstruksi abstrak yang disebut konsep Negara-Bangsa.
Banyak bangsa tanpa negara yang berhasil menanamkan keinginan yang hampir sama untuk berkomitmen kepada suatu ide abstrak. Tetapi, sampai sistem-kepercayaan tersebut digabungkan pada sebuah negara formal, dengan yurisdiksi sah dan hukum-hukum umum mengenai kerakyatan, mereka tidak dapat dimasukkan pada kategori yang sama.
Secara konseptual kepentingan nasional adalah nilai-nilai dasar yang terpelihara dan dipertahankan oleh suatu negara dalam mencapai tujuannya. Kepentingan nasional menyangkut beberapa unsur yaitu:keutuhan wilayah dan bangsa,menjaga SDA dan SDM,berbagai aspek seperti ekonomi,politik,sosial,budaya,hankam,serta peranan suatu negara dalam lalu lintas hubungan antar negara. Kepentingan nasional suatu negara memiliki beberapa tingkatan yaitu: Sangat Vital,meliputi survive-nya suatu bangsa serta menjaga keutuhan wilayah dan pertahanan keamanan. Vital,meliputi beberapa aspek seperti politik,ideologi,serta ekonomi. Kurang vital,meliputi aspek sosial dan budaya.

Referensi
Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kymlicka, Will. 2004. FILSAFAT POLITIK KONTEMPORER:  Kajian Khusus atas Teori-teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sitepu, P. Anthonius. 2011. Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu.

No comments:

Post a Comment