Pendahuluan
Saat ini,
pengambilan keputusan dalam lembaga-lembaga internasional yang menentukan arah
globalisasi ekonomi, seperti WTO, Bank Dunia, maupun IMF, disusun dan
didominasi oleh kepentingan negara-negara maju. Dengan kenyataan ini, maka
yang menjadi tantangan bagi negara berkembang seperti Indonesia adalah mengubah
tata kelola globalisasi, yaitu bagaimana memperkuat suara dalam pengambilan
keputusan di lembaga-lembaga keuangan internasional serta menentukan arah
globalisasi. Oleh karena itu Indonesia harus mampu dalam memanfaatkan dan
juga mengambil peranpenting dalam mencapai posisi/strategi Indonesia dalam
menghadapi globalisasi.
- Diplomasi Indonesia Dalam Rangka GATT dan WTO
Latar
belakang berdirinya World Trade Organization (WTO atau Organisasi Perdagangan
Dunia) tidak terlepas dari sejarah lahirnya International Trade Organization
(ITO) dan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Seusai Perang Dunia ke
II, masyarakat internasional menyadari perlunya pembentukan suatu organisasi
internasional di bidang perdagangan. WTO merupakan satu – satunya badan
internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antarnegara.
Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang
berisi aturan – aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil
perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan
tersebut merupakan perjanjian antarnegara anggota yang mengikat pemerintah
untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun
ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para
produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan.2
Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi
Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU No. 7 tahun 1994.
Sekitar
2/3 negara – negara anggota GATT/WTO adalah negara – negara yang sedang
berkembang, termasuk Indonesia, atau yang masih berada dalam tahap awal
pembangunan ekonominya. Untuk membantu pembangunan mereka, pada tahun 1965,
suatu bagian baru yaitu Part IV yang memuat 3 pasal (Pasal XXXVI – XXXVIII)
tersebut dimaksudkan untuk mendorong negara – negara industri dalam membantu
pertumbuhan ekonomi negara yang sedang berkembang. Bagian
IV ini mengakui kebutuhan negara yang sedang berkembang untuk menikmati akses pasar yang lebih menguntungkan.
Bagian ini juga melarang negara – negara maju
untuk membuat rintangan – rintangan baru terhadap
ekspor negara – negara berkembang. Negara – negara industri juga mau menerima bahwa mereka tidak akan meminta balasan dalam
perundingan mengenai penurunan atau
penghilangan tarif dan rintangan – rintangan lain terhadap perdagangan negara – negara yang sedang
berkembang.
Ada
manfaat yang dapat dirasakan oleh Indonesia sebagai anggota dari WTO dan
adapula kerugian mengikuti organisasi ini, terlebih Indonesia masih merupakan
negara berkembang yang belum kuat stabilitas perekonomiannya. Keuntungan dalam
sistem perdagangan WTO yang juga dapat dirasakan oleh Indonesia antara lain.
Sistem perdagangan multilateral WTO mendorong terciptanya perdamaian.
Persengketaan antarnegara dapat ditangani secara konstruktif.
Peraturan-peraturan yang sesuai dengan sistem multilateral akan memudahkan
perdagangan antarnegara. Sistem perdagangan multilateral mendorong pengurangan
tarif dan hambatan non-tarif, sehingga biaya hidup menjadi lebih murah.
Sebaliknya, penerapan prinsip National Treatment bisa saja merugikan Indonesia,
dimana berdasarkan prinsip ini harus diberlakukan sama antara barang dalam
negeri dengan barang dari luar negeri. Apabila Indonesia tidak siap untuk bersaing
dengan barang-barang import yang masuk, maka barang produksi dalam negeri tentu
saja akan kalah oleh barang-barang yang masuk dari luar negeri tersebut. Selain
itu, Pemerintah Indonesia berdasarkan prinsip ini tidak boleh membedakan
perlakuan terhadap pengusaha dalam negeri dengan perlakuan terhadap pengusaha
dari luar negeri.
- Diplomasi Indonesia Dalam Rangka Liberalisasi Ekonomi
Ekonomi
Indonesia mempunyai masalah serius sejak orde baru menjadikan utang luar negeri
sebagai penopang perekonomian bangsa. Apalagi setelah Indonesia meratifikasi
kesepakatan WTO sebagai bagian dari konsensus Washington pada tahun 1994. Hal
ini menandakan persetujuan Indonesia untuk meliberalisasi ekonomi bangsa.
Ekonomi domistik akan sangat terpengaruh oleh ekonomi internasional. Pelaksanaan
liberalisasi di berbagai sektor ekonomi, termasuk di bidang perdagangan,
dinilai sudah kebablasan dan berdampak negatif terhadap sektor produktif di
Indonesia. Pemerintah harus mengkaji ulang pelaksanaan kesepakatan perdagangan
bebas yang ada. Liberalisasi ekonomi yang diusung Organisasi Perdagangan Dunia
(WTO) serta lembaga atau negara pendonor agar dilaksanakan Indonesia juga harus
dievaluasi. Ini karena pelaksanaan liberalisasi ekonomi dan perdagangan bebas
oleh pemerintah sudah berdampak pada kemunduran sektor industri di dalam negeri
dan sektor produktif lainnya.
Di tengah arus globalisasi sekarang ini, liberalisasi ekonomi
sungguh tak terhindarkan. Namun pemerintah tetap harus bisa menjaga kemandirian
ekonomi nasional agar liberalisasi ekonomi tidak sekadar menjadikan Indonesia
sebagai pasar bagi aneka produk barang dan jasa negara-negara lain. pemerintah
harus lebih berani menjaga kemandirian ekonomi nasional. Dalam konteks ini,
interaksi dengan pihak asing harus dalam posisi win-win (saling menguntungkan),
dalam arti ada proses saling menerima dan memberi. Artinya, asing tidak diberi
ruang untuk memaksakan liberalisasi secara linear terhadap ekonomi nasional.
liberalisasi satu arah (sesuai keinginan asing) sungguh berbahaya bagi
kemandirian bangsa. Indonesia bisa dikuasai asing secara tidak langsung melalui
tekanan-tekanan terhadap pemerintah menyangkut perumusan berbagai kebijakan
strategis.
Diplomasi
yang dilakukan Indonesia dalam rangka liberalisasi ekonomi bertujuan untuk mencari peluang dan potensi di luar negeri dan
meningkatkan dukungan masyarakat luar negeri dalam pemulihan ekonomi. Serta terwujudnya peningkatan dukungan dunia internasional
kepada Indonesia dalam rangka pemulihan dan perbaikan perekonomian nasional
serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Liberalisasi
juga berdampak pada kesejahteraan. Suatu tindakan kebijaksanaan untuk
mengurangi campur tangan pemerintah dalam mempengaruhi kegiatan dunia usaha
dalam tiga kelompok, yakni privatisasi, deregulasi dan liberalisasi. Pengertian
deregulasi dalam bahasa Indonesia, nampaknya mencampuradukan berbagai
pengertian. Deregulasi berarti pengurangan aturan maupun kendala yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk mempengaruhi kegiatan usaha dan liberalisasi
mengindikasikan pengendoran atas berbagai pembatasan yang mengatur kegiatan
usaha termasuk di dalamnya kebebasan untuk market entry dan market exit.
Kesimpulan
Ada
manfaat yang dapat dirasakan oleh Indonesia sebagai anggota dari WTO dan
adapula kerugian mengikuti organisasi ini. Antara lain adalah Sistem
perdagangan multilateral WTO mendorong terciptanya perdamaian. Persengketaan
antarnegara dapat ditangani secara konstruktif. Peraturan-peraturan yang sesuai
dengan sistem multilateral akan memudahkan perdagangan antarnegara dan lain
sebagainya. Namun di sisi lain juga ada kerugiannya. Selain itu Indonesia juga
diharuskan mampu bersaing dengan kekuatan perdagangan negara-negara lain. Di tengah arus globalisasi sekarang ini, liberalisasi
ekonomi sungguh tak terhindarkan. Namun pemerintah tetap harus bisa menjaga
kemandirian ekonomi nasional agar liberalisasi ekonomi tidak sekadar menjadikan
Indonesia sebagai pasar bagi aneka produk barang dan jasa negara-negara lain. Diplomasi
yang dilakukan Indonesia dalam rangka liberalisasi ekonomi bertujuan untuk mencari peluang dan potensi di luar negeri dan
meningkatkan dukungan masyarakat luar negeri dalam pemulihan ekonomi.
Referensi
http://www.theprakarsa.org/index.php?act=dtlpub&id=20081215071544
No comments:
Post a Comment