Friday 5 October 2012

DIPLOMASI INDONESIA DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI EKONOMI

Pendahuluan
            Saat ini, pengambilan keputusan dalam lembaga-lembaga internasional yang menentukan arah globalisasi ekonomi, seperti WTO, Bank Dunia, maupun IMF, disusun dan didominasi oleh kepentingan negara-negara maju. Dengan kenyataan ini, maka yang menjadi tantangan bagi negara berkembang seperti Indonesia adalah mengubah tata kelola globalisasi, yaitu bagaimana memperkuat suara dalam pengambilan keputusan di lembaga-lembaga keuangan internasional serta menentukan arah globalisasi.  Oleh karena itu Indonesia harus mampu dalam memanfaatkan dan juga mengambil peranpenting dalam mencapai posisi/strategi Indonesia dalam menghadapi globalisasi.
  1. Diplomasi Indonesia Dalam Rangka GATT dan WTO
Latar belakang berdirinya World Trade Organization (WTO atau Organisasi Perdagangan Dunia) tidak terlepas dari sejarah lahirnya International Trade Organization (ITO) dan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Seusai Perang Dunia ke II, masyarakat internasional menyadari perlunya pembentukan suatu organisasi internasional di bidang perdagangan. WTO merupakan satu – satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antarnegara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan – aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan perjanjian antarnegara anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan.2 Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU No. 7 tahun 1994.

Sekitar 2/3 negara – negara anggota GATT/WTO adalah negara – negara yang sedang berkembang, termasuk Indonesia, atau yang masih berada dalam tahap awal pembangunan ekonominya. Untuk membantu pembangunan mereka, pada tahun 1965, suatu bagian baru yaitu Part IV yang memuat 3 pasal (Pasal XXXVI – XXXVIII) tersebut dimaksudkan untuk mendorong negara – negara industri dalam membantu pertumbuhan ekonomi negara yang sedang berkembang. Bagian IV ini mengakui kebutuhan negara yang sedang berkembang untuk menikmati akses pasar yang lebih menguntungkan. Bagian ini juga melarang negara – negara maju untuk membuat rintangan – rintangan baru terhadap ekspor negara – negara berkembang. Negara – negara industri juga mau menerima bahwa mereka tidak akan meminta balasan dalam perundingan mengenai penurunan atau penghilangan tarif dan rintangan – rintangan lain terhadap perdagangan negara – negara yang sedang berkembang.

Ada manfaat yang dapat dirasakan oleh Indonesia sebagai anggota dari WTO dan adapula kerugian mengikuti organisasi ini, terlebih Indonesia masih merupakan negara berkembang yang belum kuat stabilitas perekonomiannya. Keuntungan dalam sistem perdagangan WTO yang juga dapat dirasakan oleh Indonesia antara lain. Sistem perdagangan multilateral WTO mendorong terciptanya perdamaian. Persengketaan antarnegara dapat ditangani secara konstruktif. Peraturan-peraturan yang sesuai dengan sistem multilateral akan memudahkan perdagangan antarnegara. Sistem perdagangan multilateral mendorong pengurangan tarif dan hambatan non-tarif, sehingga biaya hidup menjadi lebih murah. Sebaliknya, penerapan prinsip National Treatment bisa saja merugikan Indonesia, dimana berdasarkan prinsip ini harus diberlakukan sama antara barang dalam negeri dengan barang dari luar negeri. Apabila Indonesia tidak siap untuk bersaing dengan barang-barang import yang masuk, maka barang produksi dalam negeri tentu saja akan kalah oleh barang-barang yang masuk dari luar negeri tersebut. Selain itu, Pemerintah Indonesia berdasarkan prinsip ini tidak boleh membedakan perlakuan terhadap pengusaha dalam negeri dengan perlakuan terhadap pengusaha dari luar negeri.

  1. Diplomasi Indonesia Dalam Rangka Liberalisasi Ekonomi
Ekonomi Indonesia mempunyai masalah serius sejak orde baru menjadikan utang luar negeri sebagai penopang perekonomian bangsa. Apalagi setelah Indonesia meratifikasi kesepakatan WTO sebagai bagian dari konsensus Washington pada tahun 1994. Hal ini menandakan persetujuan Indonesia untuk meliberalisasi ekonomi bangsa. Ekonomi domistik akan sangat terpengaruh oleh ekonomi internasional. Pelaksanaan liberalisasi di berbagai sektor ekonomi, termasuk di bidang perdagangan, dinilai sudah kebablasan dan berdampak negatif terhadap sektor produktif di Indonesia. Pemerintah harus mengkaji ulang pelaksanaan kesepakatan perdagangan bebas yang ada. Liberalisasi ekonomi yang diusung Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) serta lembaga atau negara pendonor agar dilaksanakan Indonesia juga harus dievaluasi. Ini karena pelaksanaan liberalisasi ekonomi dan perdagangan bebas oleh pemerintah sudah berdampak pada kemunduran sektor industri di dalam negeri dan sektor produktif lainnya.

Di tengah arus globalisasi sekarang ini, liberalisasi ekonomi sungguh tak terhindarkan. Namun pemerintah tetap harus bisa menjaga kemandirian ekonomi nasional agar liberalisasi ekonomi tidak sekadar menjadikan Indonesia sebagai pasar bagi aneka produk barang dan jasa negara-negara lain. pemerintah harus lebih berani menjaga kemandirian ekonomi nasional. Dalam konteks ini, interaksi dengan pihak asing harus dalam posisi win-win (saling menguntungkan), dalam arti ada proses saling menerima dan memberi. Artinya, asing tidak diberi ruang untuk memaksakan liberalisasi secara linear terhadap ekonomi nasional. liberalisasi satu arah (sesuai keinginan asing) sungguh berbahaya bagi kemandirian bangsa. Indonesia bisa dikuasai asing secara tidak langsung melalui tekanan-tekanan terhadap pemerintah menyangkut perumusan berbagai kebijakan strategis.

Diplomasi yang dilakukan Indonesia dalam rangka liberalisasi ekonomi bertujuan untuk mencari peluang dan potensi di luar negeri dan meningkatkan dukungan masyarakat luar negeri dalam pemulihan ekonomi. Serta terwujudnya peningkatan dukungan dunia internasional kepada Indonesia dalam rangka pemulihan dan perbaikan perekonomian nasional serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Liberalisasi juga berdampak pada kesejahteraan. Suatu tindakan kebijaksanaan untuk mengurangi campur tangan pemerintah dalam mempengaruhi kegiatan dunia usaha dalam tiga kelompok, yakni privatisasi, deregulasi dan liberalisasi. Pengertian deregulasi dalam bahasa Indonesia, nampaknya mencampuradukan berbagai pengertian. Deregulasi berarti pengurangan aturan maupun kendala yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mempengaruhi kegiatan usaha dan liberalisasi mengindikasikan pengendoran atas berbagai pembatasan yang mengatur kegiatan usaha termasuk di dalamnya kebebasan untuk market entry dan market exit.
Kesimpulan
Ada manfaat yang dapat dirasakan oleh Indonesia sebagai anggota dari WTO dan adapula kerugian mengikuti organisasi ini. Antara lain adalah Sistem perdagangan multilateral WTO mendorong terciptanya perdamaian. Persengketaan antarnegara dapat ditangani secara konstruktif. Peraturan-peraturan yang sesuai dengan sistem multilateral akan memudahkan perdagangan antarnegara dan lain sebagainya. Namun di sisi lain juga ada kerugiannya. Selain itu Indonesia juga diharuskan mampu bersaing dengan kekuatan perdagangan negara-negara lain. Di tengah arus globalisasi sekarang ini, liberalisasi ekonomi sungguh tak terhindarkan. Namun pemerintah tetap harus bisa menjaga kemandirian ekonomi nasional agar liberalisasi ekonomi tidak sekadar menjadikan Indonesia sebagai pasar bagi aneka produk barang dan jasa negara-negara lain. Diplomasi yang dilakukan Indonesia dalam rangka liberalisasi ekonomi bertujuan untuk mencari peluang dan potensi di luar negeri dan meningkatkan dukungan masyarakat luar negeri dalam pemulihan ekonomi.

Referensi
http://www.theprakarsa.org/index.php?act=dtlpub&id=20081215071544



No comments:

Post a Comment