Pendahuluan
Beberapap orang
percaya bahwa sejarah Revolusi Amerika telah lama dimulai sebelum tembakan
pertama meletus pada tahun 1775, Inggris dan Amerika belum jelas-jelas
berseberangan hingga tahun 1763, lebih dari satu setengah abad setelah
pendirian pemukiman permanen yang pertama di Jamestown, Virginia. Koloni-koloni
ini telah berkembang pesat dalam bidang ekonomi dan kebudayaan, dan secara
nyata sudah memiliki sistem pemerintahan sendiri selama bertahun-tahun. Pada
tahun 1760-an, gabungan jumlah penduduk mereka telah melebihi 1.500.000-enam
kali lipat dibandingkan tahun 1700. Amerika Serikat terbentuk dari 13 bekas koloni Inggris
selepas Revolusi Amerika setelah deklarasi kemerdekaan
pada tanggal 4
Juli 1776.
Perang ini dimulai karena kolonis merasa diperlakukan tidak adil oleh Inggris.
Pemerintahan yang pertama di Amerika dimulai dari proses revolusi dan
pengakuan de facto. Pemerintahan ini dijalankan oleh kaum radikal yang
menempati North Carolina dan Rhode Island, kebanyakan konstitusi yang dihunakan
pada pemerintahan tersebut adalah konstitusi Pennsylvania yang merupakan
konstitusi pertama yang dikeluarkan oleh kerajaan Inggris. Konstitusi ini tidak
berlaku terhadap daerah New York dan kemungkinan juga pada daerah
Massachusetss. Konstitusi ini merupakan reaksi refleksi dari otoritas kerajaan,
kontrol eksekutif, dan intervensi dari parlemen Inggris.
Pada tahun
1733, terdapat tiga belas koloni. Koloni-koloni ini biasanya dikelompokan
menjadi New England (New Hampshire, Massachusetts, Rhode Island and
Connecticut), koloni-koloni Tengah (New York, New Jersey, Pennsylvania,
Delaware), dan Selatan (Maryland, Virginia, Carolina Utara, Carolina Selatan,
dan Georgia). New England memiliki peternakan-peternakan kecil, dan lebih
bertumpu pada perikanan, perkapalan, dan industri-industri kecil. Koloni
Selatan memiliki perkebunan tembakau dan kapas. Kebun-kebun ini awalnya digarap
oleh pekerja yang bersedia bekerja beberapa tahun dengan upah pintu masuk ke
Amerika dan tanah, lalu oleh budak. Koloni tengah memiliki peternakan berukuran
kecil, dan dikenal memiliki budaya dan kepercayaan yang beragam.
Keberhasilan
Revolusi mendorong orang-orang Amerika kesempatan untuk memberi bentuk resmi
kepada cita-cita mereka seperti yang tercantum dalam Deklarasi Kemerdekaan
serta untuk mengatasi keluhan ketidakpuasan melalui konstitusi-konstitusi
negara bagian. Pada tanggal 10 Mei 1776, Kongres telah mengeluarkan resolusi
yang menganjurkan daerah koloni membentuk pemerintahann baru “yang diharapkan
bisa memberikan yang terbaik untuk mendatangkan kebahagiaan dan keselamatan
bagi para pemilih mereka”. Beberapa negara bagian bahkan sudah melakukannya,
dan dalam waktu satu tahun setelah Deklarasi Kemerdekaan hanya tiga negara
bagian yang belum menyusun konstitusi.
Konstitusi-konstitusi
baru menunjukkan pengaruh cita-cita demokrasi. Tak satu pun yang melenceng jauh
dari masa silam, mengingat semuanya disusun atas landasan kuat pengalaman
kolonial dan praktek pemerintahan yang dijalankan Inggris. Tetapi tiap
konstitusi juga digerakkan oleh semangat aliran republik, yaitu suatu cita-cita
yang telah lama dipuji oleh para ahli filsuf aliran pencerahan. Tujuan pertama
dari para perencana konstitusi negara bagian adalah melindungi hak-hak yang
melekat yang pelanggarannya menyebabkan bekas daerah jajahan memutuskan
hubungan mereka dengan Inggris. Jadi, setiap kosntitusi dimulai dengan
deklarasi atau pernyataan hak-hak asasi manusia. Konstitusi Virginia yang
menjadi contoh bagi semua negara bagian yang lain, memasukkan sebuah deklarasi
yang berisi perinsip-perinsip dasar, seperti kedaulatan rakyat, pergantian
kedudukan di kantor-kantor pemerintah, kebebasan memilih, dan sejumlah
kebebasan mendasar: uang jaminan dalam jumlah kecil dan hukuman yang berperikemanusiaan,
pelaksanaan sidang pengadilan yang cepat dengan juri, kebebasan pers dan suara
hati, serta hak mayoritas untuk mereformasi atau mengganti pemerintah.
Ketigabelas koloni pada awalnya sepakat untuk berdiri sebagai Negara yang otonom. Masing
masing Negara memiliki mata uang, memiliki system pemerintahan sendiri dan
memiliki konstitusi Negara sendiri sendiri. Ketiga belas Negara ini di sepakat
bahwa mereka bisa bergabung untuk mempertahankan wilayah nya dari Negara lain,
saling membantu satu sama lain dibawah dokumen yang bernama Articles of
Confederation, 1781.
Ada pun Article of Confederation ini mempunyai
empat ciri-ciri atau karakter pada saat itu, antara lain :
State sovereignty. Sebuah
kesatuan dibawah artikel tersebut namun terlepas dari konfederasi dari negara,
yang memaksa dan memelihara penuh kedaulatan.
Method of operation. Pemerintah
konfederasi tidak langsung berhubungan dengan penduduk dibawah kekuasaannya,
namun berhubungan dengan pemerintah negara bagian.
Inadequate governmental machinary. Negara
konfederasi dibatasi oleh dewan legislatif
Lack of power. Pemerintah
dibawah perjanjian artikel tersebut merupakan suatu subjek nyang kaku dalam
pembatasan kekuasaan.
- Konstitusi Nasional dan Perinsipnya
Article of
Confederation telah mencoba menyatukan berbagai
pemerintahan sendiri dari negara-negara bagian. Sebaliknya, Undang-undang dasar
menciptakan sebuah pemerintahan pusat atau federal yang kuat dengan kekuasaan
luas untuk mengatur hubungan antar negara bagian dan satu-satunya penanggung jawab
atas berbagai urusan dengan negara asing dan pertahanan. Periode diantara
pemberlakuan Article of
Confederation tahun 1781 dan penyususnan
Undang-Undnag Dasar tahun 1787 merupakan masa yang rentan, penuh perselisihan
dan kekacauan. Di bawah Article of Confederation, tidak ada
ketentuan yang mengatur penegakan hukum oleh badan eksekutif ataupun ketentuan
tentang sistem peradilan nasional yang menginterprestasi hukum. Beberapa konstitusi yang didapatkan dari proses
ratiffikasi seperti : opposition to the constitution, dan bill of rights.
Namun diantara konvensi-konvensi diatas Amerika tetap mempunyai konvensi yang
fundamental seperti : Popular sovereignty and limited government,
federalism, government and enumerated powers, supremacy of the national government,
seperation power.
Undang-Undang
Dasar Amerika menyebut dirinya hukum negeri yang tertinggi. Bagi pengadilan,
klausa ini berarti jika undang-undnag atau hukum negara bagian yang telah
disetujui oleh legislatif negara bagian ataupun oleh kongres nasional
bertentangan dengan undang-undnag dasar federal, maka undang-undnag negara
bagian tersebut tidak mempunyai kekuatan. Keputusan-keputusan yang dijatuhkan
oleh mahkamah agung selama dua abad telah membukukan dan menguatkan doktrin
tentang supremasi undang-undang dasar.
Walaupun
Undang-Undang Dasar banyak mengalami perubahan pada beberapa aspek sejak
pertama kali diberlakukan, prinsip-prinsipnya tetap sama seperti tahun 1789:
- Ketiga badan pemerintahan eksekutif, legislatif, yudikatif berbeda dan terpisah satu dengan yang lainnya. Kekuasaan pada satu badan diimbangi oleh kekuasaan kedua badan yang lain. Setiap badan berperan sebagai pengawas terhadap ekses yang potensial muncul dari badan lainnya.
- Undang-Undang Dasar, bersama hukum lainnya yang sesuai dengan ketentuan dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh presiden disetujui oleh senat, berdiri di atas semua hukum lainnya, keputusan eksekutif dan regulasi lainnya.
- Semua orang sama di depan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan darinya. Semua negara bagian adalah setara, dan tidak satupun mendapat perlakuan istimewa dari pemerintahan federal.
- Rakyat memiliki hak untuk mengubah bentuk pemerintah nasional dengan tujuan legal yang terdapat di dalam Undang-Undang dasar.
- Lembaga Kepresidenan
Pembentukan
sebuah lembaga kepresidenan yang kuat dan menyatu pernah menjadi sumber
perdebatan pada Konvensi Undang-Undang Dasar. Undang-Undang dasar mengharuskan
jabatan presiden diisi oleh seorang warga negara Kelahiran Amerika berumur
minimal 35 tahun. Para kandidat presiden dipilih oleh partai-partai politik
beberapa bulan sebelum pemilohan presiden, yang diadakan setiap empat tahun
sekali. Wakil presiden bertugas bersama presiden. Selain berhak atas suksesi,
wakil presiden juga memimpin senat. UUD memberikan kekuasaan kepada Kongres
untuk mengatur tata tertib suksesi setelah jabatan wakil presiden. Presiden
dipilih oleh rakyat melalui electoral
college dengan masa jabatan empat tahun, dan terbatas untuk dua periode.
Tugas utama lembaga kepresidenan adalah melindungi Konstitusi dan menegakkan
hukum yang dikeluarkan oleh Kongres. Kekuasaannya adalah merekomendasikan
undang-undang kepada Kongres, mengadakan pertemuan khusus dengan Kongres,
menyampaikan pesan kepada Kongres, menyetujui atau memveto undang-undang,
menunjuk hakim federal, menunjuk kepala departemen federal, perwakilan dan
kantor utama federal lainnya, menunjuk duta besar untuk negara asing, menjalin
hubungan bisnis resmi dengan negara lain, melaksanakan fungsi panglima
tertinggi angkatan bersenjata, memberikan ampunan untuk kejahatan terhadap
Amerika Serikat. Jabatan kepresidenan Amerika merupakan salah satu yang paling
berkuasa di Dunia. Seperti yang tercantum dalam Konstitusi, sang presiden harus
“memperhatikan bahwa hukum harus ditegakkan”. Untuk menjalankan tanggung jawab
ini, ia memimpin cabang eksekutif pemerintahan federal, yakni sebuah organisasi
besar yang beranggotakan sekitar empat juta orang, termasuk di dalamnya satu
juta personil militer aktif. Sebagai tambahan, presiden juga memikul kekuasaan legislatif
dan yudikatif yang penting.
Kesimpulan
Berdirinya negara
Amerika diawali dengan revolusi Amerika dan bersatunya tiga belas koloni
Inggris. Kemudian mereka sepakat untuk bergabung untuk mempertahankan
wilayahnya masing-masing dan akhirnya tercetuslah Article of Confederation yang mana mengatur masalah kedaulatan dan
kekuasaan negara tersebut. Article of Confederation telah mencoba menyatukan berbagai
pemerintahan sendiri dari negara-negara bagian. Di bawah Article of Confederation, tidak ada ketentuan yang mengatur penegakan
hukum oleh badan eksekutif ataupun ketentuan tentang sistem peradilan nasional
yang menginterprestasi hukum. Oleh karena itu konstitusi Amerika sering terjadi
ratifikasi dalam hal-hal tertentu. Sementara itu lembaga kepresidenan merupakan
lembaga yang sangat penting dalam pemerintahan Amerika. Tugas utama
lembaga kepresidenan adalah melindungi Konstitusi dan menegakkan hukum yang
dikeluarkan oleh Kongres. Dan jabatan kepresidenan Amerika merupakan salah satu
yang paling berkuasa di Dunia.
Referensi
Targonski,
Rosalie. 1989. Garis Besar Pemerintahan
Amerika Serikat. Kantor Program Informasi Internasional Departemen Luar
Negeri Amerika Serikat.
2004.
Garis Besar Sejarah Amerika. Departemen
Luar Negeri Amerika Serikat.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Amerika_Serikat
No comments:
Post a Comment