Monday 8 October 2012

Berdirinya Negara dan Pemerintah Amerika Yang Pertama, Konstitusional Nasional dan Perinsipnya, Lembaga Kepresidenan

Pendahuluan
            Beberapap orang percaya bahwa sejarah Revolusi Amerika telah lama dimulai sebelum tembakan pertama meletus pada tahun 1775, Inggris dan Amerika belum jelas-jelas berseberangan hingga tahun 1763, lebih dari satu setengah abad setelah pendirian pemukiman permanen yang pertama di Jamestown, Virginia. Koloni-koloni ini telah berkembang pesat dalam bidang ekonomi dan kebudayaan, dan secara nyata sudah memiliki sistem pemerintahan sendiri selama bertahun-tahun. Pada tahun 1760-an, gabungan jumlah penduduk mereka telah melebihi 1.500.000-enam kali lipat dibandingkan tahun 1700. Amerika Serikat terbentuk dari 13 bekas koloni Inggris selepas Revolusi Amerika setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 4 Juli 1776. Perang ini dimulai karena kolonis merasa diperlakukan tidak adil oleh Inggris.
  1. Berdirinya Negara dan Pemerintahan Amerika yang Pertama
            Pemerintahan yang pertama di Amerika dimulai dari proses revolusi dan pengakuan de facto. Pemerintahan ini dijalankan oleh kaum radikal yang menempati North Carolina dan Rhode Island, kebanyakan konstitusi yang dihunakan pada pemerintahan tersebut adalah konstitusi Pennsylvania yang merupakan konstitusi pertama yang dikeluarkan oleh kerajaan Inggris. Konstitusi ini tidak berlaku terhadap daerah New York dan kemungkinan juga pada daerah Massachusetss. Konstitusi ini merupakan reaksi refleksi dari otoritas kerajaan, kontrol eksekutif, dan intervensi dari parlemen Inggris.
Pada tahun 1733, terdapat tiga belas koloni. Koloni-koloni ini biasanya dikelompokan menjadi New England (New Hampshire, Massachusetts, Rhode Island and Connecticut), koloni-koloni Tengah (New York, New Jersey, Pennsylvania, Delaware), dan Selatan (Maryland, Virginia, Carolina Utara, Carolina Selatan, dan Georgia). New England memiliki peternakan-peternakan kecil, dan lebih bertumpu pada perikanan, perkapalan, dan industri-industri kecil. Koloni Selatan memiliki perkebunan tembakau dan kapas. Kebun-kebun ini awalnya digarap oleh pekerja yang bersedia bekerja beberapa tahun dengan upah pintu masuk ke Amerika dan tanah, lalu oleh budak. Koloni tengah memiliki peternakan berukuran kecil, dan dikenal memiliki budaya dan kepercayaan yang beragam.
            Keberhasilan Revolusi mendorong orang-orang Amerika kesempatan untuk memberi bentuk resmi kepada cita-cita mereka seperti yang tercantum dalam Deklarasi Kemerdekaan serta untuk mengatasi keluhan ketidakpuasan melalui konstitusi-konstitusi negara bagian. Pada tanggal 10 Mei 1776, Kongres telah mengeluarkan resolusi yang menganjurkan daerah koloni membentuk pemerintahann baru “yang diharapkan bisa memberikan yang terbaik untuk mendatangkan kebahagiaan dan keselamatan bagi para pemilih mereka”. Beberapa negara bagian bahkan sudah melakukannya, dan dalam waktu satu tahun setelah Deklarasi Kemerdekaan hanya tiga negara bagian yang belum menyusun konstitusi.
            Konstitusi-konstitusi baru menunjukkan pengaruh cita-cita demokrasi. Tak satu pun yang melenceng jauh dari masa silam, mengingat semuanya disusun atas landasan kuat pengalaman kolonial dan praktek pemerintahan yang dijalankan Inggris. Tetapi tiap konstitusi juga digerakkan oleh semangat aliran republik, yaitu suatu cita-cita yang telah lama dipuji oleh para ahli filsuf aliran pencerahan. Tujuan pertama dari para perencana konstitusi negara bagian adalah melindungi hak-hak yang melekat yang pelanggarannya menyebabkan bekas daerah jajahan memutuskan hubungan mereka dengan Inggris. Jadi, setiap kosntitusi dimulai dengan deklarasi atau pernyataan hak-hak asasi manusia. Konstitusi Virginia yang menjadi contoh bagi semua negara bagian yang lain, memasukkan sebuah deklarasi yang berisi perinsip-perinsip dasar, seperti kedaulatan rakyat, pergantian kedudukan di kantor-kantor pemerintah, kebebasan memilih, dan sejumlah kebebasan mendasar: uang jaminan dalam jumlah kecil dan hukuman yang berperikemanusiaan, pelaksanaan sidang pengadilan yang cepat dengan juri, kebebasan pers dan suara hati, serta hak mayoritas untuk mereformasi atau mengganti pemerintah.
            Ketigabelas koloni pada awalnya sepakat untuk berdiri sebagai Negara yang otonom. Masing masing Negara memiliki mata uang, memiliki system pemerintahan sendiri dan memiliki konstitusi Negara sendiri sendiri. Ketiga belas Negara ini di sepakat bahwa mereka bisa bergabung untuk mempertahankan wilayah nya dari Negara lain, saling membantu satu sama lain dibawah dokumen yang bernama Articles of Confederation, 1781.
Ada pun Article of Confederation ini mempunyai empat ciri-ciri atau karakter pada saat itu, antara lain :
State sovereignty. Sebuah kesatuan dibawah artikel tersebut namun terlepas dari konfederasi dari negara, yang memaksa dan memelihara penuh kedaulatan.
Method of operation. Pemerintah konfederasi tidak langsung berhubungan dengan penduduk dibawah kekuasaannya, namun berhubungan dengan pemerintah negara bagian.
Inadequate governmental machinary. Negara konfederasi dibatasi oleh dewan legislatif
Lack of power. Pemerintah dibawah perjanjian artikel tersebut merupakan suatu subjek nyang kaku dalam pembatasan kekuasaan.
  1. Konstitusi Nasional dan Perinsipnya
            Article of Confederation telah mencoba menyatukan berbagai pemerintahan sendiri dari negara-negara bagian. Sebaliknya, Undang-undang dasar menciptakan sebuah pemerintahan pusat atau federal yang kuat dengan kekuasaan luas untuk mengatur hubungan antar negara bagian dan satu-satunya penanggung jawab atas berbagai urusan dengan negara asing dan pertahanan. Periode diantara pemberlakuan Article of Confederation tahun 1781 dan penyususnan Undang-Undnag Dasar tahun 1787 merupakan masa yang rentan, penuh perselisihan dan kekacauan. Di bawah Article of Confederation, tidak ada ketentuan yang mengatur penegakan hukum oleh badan eksekutif ataupun ketentuan tentang sistem peradilan nasional yang menginterprestasi hukum. Beberapa konstitusi yang didapatkan dari proses ratiffikasi seperti : opposition to the constitution, dan bill of rights. Namun diantara konvensi-konvensi diatas Amerika tetap mempunyai konvensi yang fundamental seperti : Popular sovereignty and limited government, federalism, government and enumerated powers, supremacy of the national government, seperation power.
            Undang-Undang Dasar Amerika menyebut dirinya hukum negeri yang tertinggi. Bagi pengadilan, klausa ini berarti jika undang-undnag atau hukum negara bagian yang telah disetujui oleh legislatif negara bagian ataupun oleh kongres nasional bertentangan dengan undang-undnag dasar federal, maka undang-undnag negara bagian tersebut tidak mempunyai kekuatan. Keputusan-keputusan yang dijatuhkan oleh mahkamah agung selama dua abad telah membukukan dan menguatkan doktrin tentang supremasi undang-undang dasar.
            Walaupun Undang-Undang Dasar banyak mengalami perubahan pada beberapa aspek sejak pertama kali diberlakukan, prinsip-prinsipnya tetap sama seperti tahun 1789:
  1. Ketiga badan pemerintahan eksekutif, legislatif, yudikatif berbeda dan terpisah satu dengan yang lainnya. Kekuasaan pada satu badan diimbangi oleh kekuasaan kedua badan yang lain. Setiap badan berperan sebagai pengawas terhadap ekses yang potensial muncul dari badan lainnya.
  2. Undang-Undang Dasar, bersama hukum lainnya yang sesuai dengan ketentuan dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh presiden disetujui oleh senat, berdiri di atas semua hukum lainnya, keputusan eksekutif dan regulasi lainnya.
  3. Semua orang sama di depan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan darinya. Semua negara bagian adalah setara, dan tidak satupun mendapat perlakuan istimewa dari pemerintahan federal.
  4. Rakyat memiliki hak untuk mengubah bentuk pemerintah nasional dengan tujuan legal yang terdapat di dalam Undang-Undang dasar.
  1. Lembaga Kepresidenan
            Pembentukan sebuah lembaga kepresidenan yang kuat dan menyatu pernah menjadi sumber perdebatan pada Konvensi Undang-Undang Dasar. Undang-Undang dasar mengharuskan jabatan presiden diisi oleh seorang warga negara Kelahiran Amerika berumur minimal 35 tahun. Para kandidat presiden dipilih oleh partai-partai politik beberapa bulan sebelum pemilohan presiden, yang diadakan setiap empat tahun sekali. Wakil presiden bertugas bersama presiden. Selain berhak atas suksesi, wakil presiden juga memimpin senat. UUD memberikan kekuasaan kepada Kongres untuk mengatur tata tertib suksesi setelah jabatan wakil presiden. Presiden dipilih oleh rakyat melalui electoral college dengan masa jabatan empat tahun, dan terbatas untuk dua periode. Tugas utama lembaga kepresidenan adalah melindungi Konstitusi dan menegakkan hukum yang dikeluarkan oleh Kongres. Kekuasaannya adalah merekomendasikan undang-undang kepada Kongres, mengadakan pertemuan khusus dengan Kongres, menyampaikan pesan kepada Kongres, menyetujui atau memveto undang-undang, menunjuk hakim federal, menunjuk kepala departemen federal, perwakilan dan kantor utama federal lainnya, menunjuk duta besar untuk negara asing, menjalin hubungan bisnis resmi dengan negara lain, melaksanakan fungsi panglima tertinggi angkatan bersenjata, memberikan ampunan untuk kejahatan terhadap Amerika Serikat. Jabatan kepresidenan Amerika merupakan salah satu yang paling berkuasa di Dunia. Seperti yang tercantum dalam Konstitusi, sang presiden harus “memperhatikan bahwa hukum harus ditegakkan”. Untuk menjalankan tanggung jawab ini, ia memimpin cabang eksekutif pemerintahan federal, yakni sebuah organisasi besar yang beranggotakan sekitar empat juta orang, termasuk di dalamnya satu juta personil militer aktif. Sebagai tambahan, presiden juga memikul kekuasaan legislatif dan yudikatif yang penting.
Kesimpulan
            Berdirinya negara Amerika diawali dengan revolusi Amerika dan bersatunya tiga belas koloni Inggris. Kemudian mereka sepakat untuk bergabung untuk mempertahankan wilayahnya masing-masing dan akhirnya tercetuslah Article of Confederation yang mana mengatur masalah kedaulatan dan kekuasaan negara tersebut. Article of Confederation telah mencoba menyatukan berbagai pemerintahan sendiri dari negara-negara bagian. Di bawah Article of Confederation, tidak ada ketentuan yang mengatur penegakan hukum oleh badan eksekutif ataupun ketentuan tentang sistem peradilan nasional yang menginterprestasi hukum. Oleh karena itu konstitusi Amerika sering terjadi ratifikasi dalam hal-hal tertentu. Sementara itu lembaga kepresidenan merupakan lembaga yang sangat penting dalam pemerintahan Amerika. Tugas utama lembaga kepresidenan adalah melindungi Konstitusi dan menegakkan hukum yang dikeluarkan oleh Kongres. Dan jabatan kepresidenan Amerika merupakan salah satu yang paling berkuasa di Dunia.

Referensi
Targonski, Rosalie. 1989. Garis Besar Pemerintahan Amerika Serikat. Kantor Program Informasi Internasional Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
2004. Garis Besar Sejarah Amerika. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Amerika_Serikat

No comments:

Post a Comment