Showing posts with label Sistem Hukum Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Sistem Hukum Indonesia. Show all posts

Thursday, 8 March 2012

Hukum Internasional

Definisi Hukum Internasional
Hukum Internasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur pergaulan negara yang merdeka dan berdaulat. JG Starke dalam bukunya An Intoduction to Internasional Law mendefinisikannya sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan oleh karenanya ditaati dalam hubungan antarnegara, yang juga meliputi:
a.         Peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu.
b.        Peraturan-peraturan, hukum tertentu mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.

Hukum Lingkungan

 PENGERTIAN HUKUM LINGKUNGAN
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.