Hukum Internasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur
pergaulan negara yang merdeka dan berdaulat. JG Starke dalam bukunya An Intoduction to Internasional Law mendefinisikannya
sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan
aturan-aturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan oleh karenanya
ditaati dalam hubungan antarnegara, yang juga meliputi:
a.
Peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan
organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungannya dengan negara-negara
dan individu-individu.
b.
Peraturan-peraturan, hukum tertentu mengenai individu-individu dan
kesatuan-kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban
individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.