BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Ekspor
merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Barang
ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean. Kegiatan ekspor akan meningkatkan devisa negara, untuk
melakukan kegiatan ekspor suatu barang ke negara tertentu, diperlukan prosedur
ekspor yang harus dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku di setiap negara. Jika ekspor yang
dilakukan tidak mengikuti prosedur dan tidak sesuai dengan dasar hukum yang
mengatur kegiatan ekspor, maka si pengekspor akan dikenai sankasi sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Setiap negara memiliki
peraturan dan ketentuan perdagangan yang berbeda-beda. Produk yang
akan dipasarkan haruslah memiliki standar mutu yang baik (export quality)
sehingga dapat memuaskan konsumen serta pengiriman barang yang tepat waktu yang
dapat berdampak terhadap pemesanan secara reguler. Disamping itu eksportir
haruslah mengerti selera konsumen negara tujuan ekspor.
Ekspor sebagai
kegiatan yang rumit dan juga melibatkan banyak pihak, tentu saja juga terdapat
kasus ataupun konflik sehingga membuat ekspor menjadi terhambat. Di sini saya berusaha untuk menyampaikan salah satu
contoh kasus yang sering terjadi ketika adanya kegiatan ekspor, yaitu dumping. Dumping merupakan suatu tindakan menjual produk-produk
impor dengan harga yang lebih murah dari harga dan ini merupakan pelanggaran
terhadap kesepakatan WTO. Kasus ini merupakan kasus antara
Indonesia dan Korea. Di mana Indonesia dituduh melakukan kegiatan dumping
kertas oleh Korea Selatan, namun pada kenyataan hal itu tidak benar dilihat
dari data-data perekonomian Korea Selatan yang tidak berpengaruh sama sekali
terhadap adanya ekspor kertas ini.