Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts

Thursday, 8 March 2012

Hak Asasi Manusia (Human Rights)

Pengertian Hak Asasi Manusia
            Konsep hak-hak asasi manusia mempunyai dua pengertian dasar, yang pertama ialah bahwa hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena ia seorang manusia. Hak-hak ini adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia. Arti yang kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang disebut sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun internasional. Dasar dari hak-hak ini adalah persetujuan dari yang diperintah, yaitu persetujuan dari para warga, yang tunduk kepada hak-hak itu dan tidak hanya tata tertib alamiah yang merupakan dasar dari arti yang pertama tadi.
            Beberapa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dari para tokoh dan dokumen HAM: