Pengertian Hak Asasi Manusia
Konsep hak-hak asasi manusia mempunyai dua pengertian dasar, yang
pertama ialah bahwa hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut adalah hak
manusia karena ia seorang manusia. Hak-hak ini adalah hak-hak moral yang
berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin
martabat setiap manusia. Arti yang kedua dari hak-hak asasi manusia adalah
hak-hak menurut hukum, yang disebut sesuai dengan proses pembentukan hukum dari
masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun internasional. Dasar dari
hak-hak ini adalah persetujuan dari yang diperintah, yaitu persetujuan dari
para warga, yang tunduk kepada hak-hak itu dan tidak hanya tata tertib alamiah
yang merupakan dasar dari arti yang pertama tadi.
Beberapa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dari para tokoh dan dokumen HAM: