Showing posts with label Pemikiran Politik Timur. Show all posts
Showing posts with label Pemikiran Politik Timur. Show all posts

Thursday, 8 March 2012

KELEMBAGAAN POLITIK ISLAM

A.                Konsep-Konsep Konstitusi, Legislasi, Syura dan Demokrasi serta Ummah

1.      Konstitusi
Dalam fiqh siyasah Konstitusi disebut juga dustur, dustur berarti kumpulan kaedah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi). Menurut ulama fiqh siyasah, pada awalnya pola hubungan antara pemerintah dan rakyat ditentukan oleh adat istiadat. Dengan demikian, hubungan antara kedua belah pihak berbeda-beda pada masing-masing negara, sesuai dengan perbedaan masing-masing negara. Akan tetapi karena adat istiadat ini tidak tertulis, maka dalam hubungan tersebut tidak terdapat batasan-batasan yang tegas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akibatnya, karena pemerintah memegang kekuasaan, tidak jarang pemerintah bersikap absolut dan otoriter terhadap rakyat yang dipimpinnya. Mereka berlaku sewenang-wenang dan melanggar hak-hak asasi rakyatnya. Sebagai reaksi, rakyatpun melakukan pemberontakan, perlawanan, bahkan revolusi untuk menjatuhkan pemerintah yang berkuasa secara absolut tersebut. Dari revolusiini kemudian lahirlah pemikiran untuk menciptakan undang-undang dasar atau konstitusi sebagai pedoman dan aturan main dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat. Namun, tidak selamanya konstitusi dibentuk berdasarkan revolusi. Ada juga pembuatan konstitusi karena lahirnya sebuah negara baru.

KONSEP PENTING PEMERINTAHAN ISLAM

  1. Imamah dan Negara
Kata Imamah biasanya diidentikkan dengan Khilafah. Keduanya menunjukkan arti kepemimpinan tertinggi dalam islam. Penegakan institusi Imamah atau Khilafah, menurut para fuqaha’, mempunyai dua fungsi, yaitu menegakkan agama Islam dan melaksanakan hukum-hukumnya, serta menjalankan politik kenegaraan dalam batas-batas yang digariskan Islam. Dalam pandangan Islam, antara fungsi religius dan fungsi politik imam atau khalifah tidak dapat dipisah-pisahkan. Antara keduanya terdapat hubungan timbal balik yang berat sekali. Agar kepemimpinan islam tersebut berlaku efektif dalam dunia Islam, maka umat islam membutuhkan pendirian negara untuk merealisasikan ajaran-ajaran islam.

PEMIKIRAN SUNNI, PEMIKIRAN SYI’AH, PEMIKIRAN KHAWARIJ DAN PEMIKIRAN MU’TAZILAH

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Nabi Muhammad SAW mendirikan negara Madinah. Dan dalam islam negara adalah penting karena digunakan sebagai alat untuk menerapkan wahyu, mencapai ketentraman, kesejahteraan sebagaimana tujuan islam. Namun negara bukanlah tujuan Islam. Dalam menjalankan pemerintahannya Nabi tidak memberikan ketentuan atau peraturan yang baku dan tidak mutlak harus diikuti oleh umatnya. Oleh karena itu beliau tidak menunjuk siapa pengganti beliau selanjutnya karena hal ini bersifat teknis. Dari perkembangan politik pada awal sejarah islam dapat disimpulkan ada empat aliran yang timbul, yaitu Sunni, Syi’ah, Khawarij dan Mu’tazilah. Pada saat zaman Nabi Muhammad SAW kelompok Sunni merupakan mayoritas dan kelompok minoritas adalah kelompok Syi’ah.
  1. Pemikiran Sunni

KETATANEGARAAN DALAM NEGARA ISLAM

Ketatanegaran dalam negara Islam memiliki berbagai macam sejarah dan cara-cara yang digunakan dalam pelaksanaannya. Namun hal ini tidak pernah terlepas dari tuntunan utamanya yaitu Al-Qur’an dan juga Hadits. Setiap periode kekuasaan islam memiliki corak dan cara pelaksanaannya negaranya masing-masing. Negara Islam hingga saat ini memiliki sejarah yang sangat luas dalam ketatanegaraannya, mulai dari ketatanegaraan islam pada masa Nabi Muhammad SAW, Al-Khulafa’ Al-Rasyidun hingga sampai pada zaman atau masa Turki Usmani.
Ketatanegaraan Dalam Negara Islam
  1. Praktik Kenegaraan Pada Masa Nabi Muhammad SAW

KAJIAN FIQH SIYASAH DAN PERKEMBANGANNYA

Secara global hukum islam dapat dibagi dalam dua bagian pokok, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia kepada Tuhannya (‘ibadah) danhukum yang mengatur antara sesama manusia dalam masalah-masalah keduniaan secara umum (mu’amalah). Bagian pertama mencakup antara lain peraturan-peraturan tentang sholat, puasa, zakat dan haji. Sedangkan bagian kedua dapat dipecah-pecah lagi menjadi beberapa bagian. Yang terpenting diantaranya adalah mu’amalah (secara khusus berkaitan dengan persoalan-persoalan ekonomi seperti jual-beli, perjanjian dan utang-piutang), jinayah (pidana) dan hukum perkawinan (munakahat).

KEDUDUKAN ULIL AMRI (IMAM/PEMIMPIN) DALAM SISTEM NEGARA ISLAM

Kedudukan Ulil Amri (Imam/Pemimpin) Dalam Sistem Negara Islam
            Dalam bangunan masyarakat Islami, pemimpin berada pada posisi yang menentukan terhadap perjalanan ummatnya. Apabila sebuah jama'ah memiliki seorang pemimpin yang prima, produktif dan cakap dalam pengembangan dan pembangkitan daya juang dan kreativitas amaliyah, maka dapat dipastikan perjalanan ummatnya akan mencapai titik keberhasilan. Dan sebaliknya, manakala suatu jama'ah dipimpin oleh orang yang memiliki banyak kelemahan, baik dalam hal keilmuan, manajerial, maupun dalam hal pemahaman dan nilai tanggung jawab, serta lebih mengutamakan hawa nafsunya dalam pengambilan keputusan dan tindakan, maka dapat dipastikan, bangunan jama'ah akan mengalami kemunduran, dan bahkan mengalami kehancuran (Qs. 17 : 16)

SUMBER AJARAN POLITIK ISLAM DAN DASAR-DASAR POLITIK ISLAM

Politik di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah. secara ringkas Politik Islam memberikan pengurusan atas urusan seluruh umat Muslim. Jadi, asalnya makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu, kata tersebut digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia; dan pelaku pengurusan urusan-urusan manusia tersebut dinamai politikus (siyasiyun).
            Sistem yang dibangun oleh Rasulullah Saw dan kaum mukminin yang hidup bersama beliau di Madinah jika dilihat dari segi praksis dan diukur dengan variabel-variabel politik era modern tidak disangsikan lagi dapat dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem politik par excellence. Dalam waktu yang sama, juga tidak menghalangi untuk dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem religius, jika dilihat dari tujuan-tujuannya, motivasinya, dan fundamental maknawi tempat sistem itu berpijak.

KONSEP KEKUASAAN DALAM PENGARUH HINDUISME TERHADAP NEGARA

Konsep Kekuasaan Dalam Pengaruh Hinduisme Terhadap Negara
Dalam sejarah peradaban Barat, jaman Yunani Kuno dianggap sebagai babak awal terhadap kajian-kajian tentang negara. Sebab pada jaman Yunani Kuno (sekitar 500 SM) itulah mulai muncul pemikiran-pemikiran tentang negara oleh para filofof seperti Plato dan Aristoteles. Namun setelah runtuhnya peradaban Yunani dan Romawi, dunia Barat memasuki abad kegelapan (dark ages) sekitar abad ke 5, dimana pemikiran tentang negara didominasi oleh gagasan Kristiani.

Sementara di dunia Timur tepatnya di India, dalam arthasastra yang ditulis kira-kira 321-300 SM oleh Kautilya, Perdana Menteri kerajaan Chandragupta Maurya juga telah mengemukakan pemikirannya tentang negara. Dalam bukunya itu, ia membentangkan teori tentang “ikan besar memakan ikan kecil” (fish law).

KONSEP MASYARAKAT DAN KEADILAN DALAM ASAS FILOSOFIS HINDUISME

Hinduisme merupakan keyakinan yang sangat mendasar di India dan termasuk kepercayaan atau agama tertua di dunia. Namun ini tidak berarti bahwa semua orang Indkia adalah orang Hindu. Hinduisme juga dilihat sebagai suatu filsafat dan agama. Hindu adalah kata bahasa Persia yang berarti orang India. Hinduisme adalah isme dari orang India. Isme ini bisa menjelaskan suatu agama atau keyakinan (seprti Yudaisme atau Hellenisme atau juga suatu pandangan atau juga sebagai agama nasional).
Konsep Masyarakat dan Keadilan
            Orang hindu menyebut agama mereka sebagai sanatana dharma (dharma abadi). Dharma dalam teks Hindu memiliki dua arti yaitu:
  1. Berhubungan dengan hukum dan kebiasaan Hindu dengan definisi yang jelas. Dalam arti ini dharma tidak sulit dimengerti dan konotasi yang lebih luas adalah agama.
  2. Dharma juga dapat dimengerti sebagai semua asumsi religius yang menjadi dasar semua hukum.

SHINTOISME DAN NEGARA, SHINTOISME DAN EKONOMI & KONSEP SHINGAKU

Shintoisme dan negara memiliki hubungan dalam perjalanan sejarah pada era edo atau Tokugawa, Shintoisme pada waktu itu juga mempengaruh bagi kehidupan politik di Jepang. Selain itu dalam kehidupan negara juga terhadap pengaruh langsung bagi ajaran Konfusius dan juga ajran Budhisme. Mengenai Shintoisme dan Ekonomi pada umunya juga memiliki pengaruh erat, karena pada saat itu petani dan pedagang memainkan peran penting dalam kehidupan ekonomi era Tokugawa. Karena Shintoisme merupakan dianggap sebagai agama rakyat yang sedikit banyak mempengaruhi bagi ekonomi saat itu. Namun tetap saja pmikiran Konfusius maupun Hsun Tzu tetap memiliki pengaruh bagi ekonomi tersebut. selain itu pada era Tokugawa juga terkenal dengan adanya Konsep Shingaku yaitu ajran yang berdasarkan oleh pemikiran Ishida Baigan yang nantinya memiliki pengaruh yang besar bagi masyarakat Jepang.

RELIGI JEPANG MASA TOKUGAWA

Shogun Tokugawa berkuasa selama 250 tahun sejak tahun 1600. Kekuasaan keshogunan dimulai ketika Tokugawa Ieyasu berkuasa. Kekuasaan mereka berpusat di tokyo. Sementara itu yang seharunya memiliki kekuasaan mutlak secara teori yaitu kaisar bertempat di kyoto. Sejak tahun 1600 Jepang dikuasai oleh klan Tokugawa dan para pengikutnya seperti para samurai sebagai pemegang militer pada masa itu. Meskipun mereka berkuasa, kecemasan akan legitimasi kaisar tetap mereka takuti. Namun pada saat itu kaisar tidak melakukan banyak hal dan karena para Shogun tetap berkuasa selama beratus tahun yang menjadi sejarah panjang bagi tumbuhnya masyarakat Jepang.  
Religi Jepang Pada Masa Tokugawa
            Tahun 1603, Tokugawa Ieyasu diangkat sebagai Shogun yang kemudian membentuk pemerintahan di Edo ( Tokyo), sedangkan Kaisar tetap berada di Kyoto. Shogun yang berasal dari klan Tokugawa ini memerintah Jepang selama 250 tahun. Pemerintahannya juga disebut sebagai “Pemerintahan Periode Edo” (1603-1866).

OTORITERISME HSUN TZU, OTORITERISME PENGANUT LEGALISME, PENGANUT EKLEKTISISME PADA MASA DINASTI HAN & BUDDHISME DAN NEO-CONFUCIANISME

  1. Otoriterisme Hsun Tzu
Hsun Tzu selalu bertanya “apakah yang merupakan dasar dari persamaan dan perbedaan”. Dan ia menjawab sendiri bahwa dasar tersebut merupakan kesaksian alat-alat inderawi karena hal tersebut menunjukkan hal yang sesuai dengan obyek pikiran yang telah dibentuk oleh seseorang untuk mewakili kelas tertentu. Selain itu Hsun Tzu juga mengatakan bahwa dia tidak percaya dengan nama-nama yang telah diberikan kepada sesuatu ditetapkan secara ilahi. Dan ia mengatakan bahwa nama itu ditetapkan sesuai dengan persetujuan bersama. Ketika nama sesuatu itu telah mendapat kesepakatan, maka nama sesuatu tersebut akan disebut dengan seperti itu dan nimakan dengan nama-nama yang memadai. Namun ada nama-nama yang secara batiniah baik, mudah dipahami, sederhana dan tidak rancu, dan nama itu disebut dengan nama-nama yang baik.

Pemikiran Confucius Tentang Kebahagiaan Manusia & Konsep Mo tzu Tentang Perdamaian Dan Ketertiban

  1. Pemikiran Confucius Tentang Kebahagiaan Manusia
Sifat-sifat khas ajaran konfusius antara lain adalah:
1.      Berkorban demi kepentingan orang lain
2.      Sopan dan taat pada hukum
3.      Hidup sederhana dan ramah
4.      Damai dan membenci permusuhan dan percekcokan.
Konfusius berpendapat bahwasanya kejahatan merupakan kekeliruan dalam menanggapi nilai-nilai. Sikap ini berupa nafsu dan harus dijauhi dari manusia. Pandangan tentang dunia harus diperhatikan. Dan diakui adanya tiga dunia yaitu, dunia atas, dunia bawah dan dunia manusia. Dan ketiganya merupakan suatu kesatuan utuh.

Pengertian Pemikiran Politik dan Tokoh Sentral Dalam Pemikiran Politik Timur

1.      Pengertian Pemikiran Politik
Pemikiran politik merupakan konsep-konsep yang terdapat dalam politik yang digunakan untuk menjalankan suatu tindakan politik dalam pencapaian tujuan politik itu sendiri. Politik telah ada sejak zaman dahulu. Yang memperkenalkan politik pertama kali adalah Aristoteles, yang menyebutkannya dalam bukunya. Menurut pemikirannya, Aristoteles menjelaskan bahwa politik merupakan cara-cara yang dilakukan seseorang maupun kelompok untuk mencapai hakikat hidup yang tinggi yang diwujudkan melalui interaksi sosial. Menurutnya manusia akan hidup bahagia jika mengembangkan bakat, bergaul dengan akrab dan hidup dengan menggunakan moralitas yang tinggi.