A.
Konsep-Konsep Konstitusi, Legislasi, Syura dan Demokrasi
serta Ummah
1. Konstitusi
Dalam fiqh siyasah Konstitusi disebut juga dustur, dustur berarti kumpulan
kaedah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota
masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang
tertulis (konstitusi). Menurut ulama fiqh siyasah, pada awalnya pola hubungan
antara pemerintah dan rakyat ditentukan oleh adat istiadat. Dengan demikian, hubungan
antara kedua belah pihak berbeda-beda pada masing-masing negara, sesuai dengan
perbedaan masing-masing negara. Akan tetapi karena adat istiadat ini tidak
tertulis, maka dalam hubungan tersebut tidak terdapat batasan-batasan yang
tegas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akibatnya, karena
pemerintah memegang kekuasaan, tidak jarang pemerintah bersikap absolut dan
otoriter terhadap rakyat yang dipimpinnya. Mereka berlaku sewenang-wenang dan
melanggar hak-hak asasi rakyatnya. Sebagai reaksi, rakyatpun melakukan
pemberontakan, perlawanan, bahkan revolusi untuk menjatuhkan pemerintah yang
berkuasa secara absolut tersebut. Dari revolusiini kemudian lahirlah pemikiran
untuk menciptakan undang-undang dasar atau konstitusi sebagai pedoman dan
aturan main dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat. Namun, tidak selamanya
konstitusi dibentuk berdasarkan revolusi. Ada juga pembuatan konstitusi karena
lahirnya sebuah negara baru.