Showing posts with label Hukum Internasional. Show all posts
Showing posts with label Hukum Internasional. Show all posts

Thursday, 8 March 2012

KEPATUHAN

Di dunia yang semakin kompleks dan independen, negosiasi, adopsi dan implemantation perjanjian internasional merupakan komponen utama dari aktivitas kebijakan luar negeri setiap negara. Perjanjian internasional datang dalam berbagai bentuk dan ukuran formal dan informal, bilateral dan multiparty, universal dan regional. Perhatian kita adalah dengan perjanjian kontemporer arti-penting politik yang relatif tinggi di bidang-bidang seperti keamanan, ekonomi, dan lingkungan, di mana perjanjian itu merupakan struktur elemen sentral dalam rezim peraturan internasional yang lebih luas.

Efisiensi
Keputusan tidak baik bebas. Sumber daya pemerintah untuk analisis kebijakan dan pengambilan keputusan yang mahal dan dalam pasokan pendek. Individu dan organisasi berusaha untuk menghemat sumber daya untuk hal-hal yang paling mendesak dan menekan. Dalam situasi seperti ini, analisis ekonomi standar berpendapat terhadap perhitungan kembali terus-menerus biaya dan manfaat dalam tidak adanya bukti yang meyakinkan bahwa keadaan telah berubah sejak keputusan asli. Efisiensi mendikte kontinuitas kebijakan yang cukup.

HUKUM HAK ASASI MANUSIA

  1. Pengertian Hak Asasi Manusia
            Konsep hak-hak asasi manusia mempunyai dua pengertian dasar, yang pertama ialah bahwa hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena ia seorang manusia. Hak-hak ini adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia. Arti yang kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang disebut sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun internasional. Dasar dari hak-hak ini adalah persetujuan dari yang diperintah, yaitu persetujuan dari para warga, yang tunduk kepada hak-hak itu dan tidak hanya tata tertib alamiah yang merupakan dasar dari arti yang pertama tadi.
            Prinsip persamaan hak untuk semua anggota umat manusia seperti banyak prinsip dasar lainnya, yang menjadi dasar dari apa yang disebut hak-hak asasi manusia dewasa ini, dapat ditemukan sebenarnya pada setiap kebudayaan dan peradaban, agama dan tradisi yang berdasarkan filsafat. Salah satu dari tradisi ini ialah hukum alam.

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Sengketa internasionala dapat dikatakann sebagai suatu konflik, dan dalam penyelesaiannya memiliki beberapa jalur, naik itu jalur damai maupun jalur kekerasan. Namun dalam menghadapp sengketa antar negara, biasanya negara-negara tersebut sebisa mungkin lebih memilih untuk menyelesaikannya melalui jalur damai.
  1. Pengertian Sengketa Internasional
Setiap sengketa adalah konflik, tetapi tidak semua konlik dapat dikategorikan sebagai sengketa (dispute). Sengketa internasional adalah sengketa yang bukan secara eksklusif merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Sengketa internasional juga tidak hanya eksklusif menyangkut hubungan antarnegara saja mengingat subjek-subjek hukum internasional saat ini sudah mengalami perluasan sedemikian rupa melibatkan banyak aktor non negara. Permasalahan yang disengketakan dalam suatu sengekta internasional dapat menyangkut banyak hal. Menyangkut substansi sengketa itu, beberapa pakar mencoba untuk memisahkan antara sengketa hukum (legal dispute) dengan sengketa politik (political dispute). Friedmann misalnya mengemukakan bahwa karakteristik sengketa hukum adalah sebagai berikut:

NEGARA DAN HUKUM INTERNASIONAL

Pendahuluan
            Negara merupakan subjek hukum internasional. Yang mana sebelum berdiri sebuah negara memerlukan pengakuan dari negara lain. Pengakuan tersebut terdiri dari berbagai macam antara lain de facto dan de jure. Selain itu negara juga memiliki yurisdiksi baik itu secara teritorial, individu dan sebagainya. Sebagai sebuah negara, negara pastinya memiliki tanggung jawab terhadap hal-hal tertentu seperti tanggung jawab ketika tidak mentaati traktat dan lain sebagainya.
Pengakuan
Identitas dan jumlah negara-negara yang termasuk dalam masyarakat internasional selalu tidak tetap, berubah-ubah. Seperti suatu negara melepaskan diri dari wilayahnya atau suatu negara menggabungkan diri dengan negara lain, sehingga hal ini memicu munculnya negara-negara baru. Transformasi-transformasi seperti ini menimbulkan persoalan-persoalan bagi masyarakat internasional, salah satu dari persoalan tersebut adalah pengakuan (recognation) terhadap negara baru atau pemerintah baru atau hal-hal yang berkaitan dengan perubahan status lainnya.

SUMBER, SUBJEK DAN OBJEK HUKUM INTERNASIONAL

A. Sumber Hukum Internasional
            Para ahli berpendapat bahwa sumber hukum internasional terdiri dari kebiasaan internasional, konvensi atau traktat internasional dan juga adanya asas-asas hukum umum. Sumber hukum dalam artian material dalam hukum internasional dapat dibedakan dalam consensus antara negara-negara sebagai aturan tertentu, seperti misalnya keputusan-keputusan Mahkamah Internasional, Resolusi Majelis Umum PBB, dan perjanjian antara negara yang mengikat negara-negara tertentu. Sedangkan sumber hukum dalam arti formal menunjukkan kepada mekanisme cara diciptakannya peraturan –peraturan tersebut.
B. Subjek hukum Internasional

Sejarah Hukum Internasional

Pendahuluan
            Hukum internasional memiliki sejarah yang panjang, yang telah ada sejak zaman dahulu kala. Hal itu dapat dilihat dengan adanya peraturan-peraturan yang mengikat antara raja-raja ataupun bangsa-bangsa. Dari zaman dahulu hukum internasional telah ada dan mengalami perkembangan yang sangat luas pada saat ini yang mana hukum internasional telah mengatur hubungan antara setiap negara-negara di dunia.
Sejarah Hukum Internasional
            Hukum internasional dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan, ataupun prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antar bangsa-bangsa ataupun negara-negara dengan memiliki kekuatan mengikat yang mana memiliki sanksi tertentu bila dilanggar. Lahirnya hukum internasional modern ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian westphalia yang mana mengakhiri perang  tiga puluh tahun. Dengan adanya perjanjian tersebut maka terciptalah hukum antar bangsa ataupun hukum internasional. Namun sejarah hukum internasional yang ada sejak zaman dahulu kala bisa dikatakan ada ketika adanya peradaban kebudayaan India kuno yang mana mereka telah mengenal peraturan ataupun sistem kasta yang mengatur hubungan antar kasta,

Hukum Internasional

Definisi Hukum Internasional
Hukum Internasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur pergaulan negara yang merdeka dan berdaulat. JG Starke dalam bukunya An Intoduction to Internasional Law mendefinisikannya sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan oleh karenanya ditaati dalam hubungan antarnegara, yang juga meliputi:
a.         Peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu.
b.        Peraturan-peraturan, hukum tertentu mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.