Saturday 25 May 2013

China, Thailand dan Vietnam dalam Aplikasi Routine Activity Theory

Tulisan ini berbentuk Critical Review dari Buku Regionalisme dan Globalisme Kajian Tematik: Perdagangan Orang di Berbagai Belahan Dunia, bab 12 yang ditulis oleh Yusnarida Eka Nizmi, yang diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Pendidikan Universitas Riau, Pekanbaru pada tahun 2011.
Pada bab 12 yang berjudul “China, Thailand dan Vietnam dalam Aplikasi Routine Activities Theory”, secara umum menjelaskan mengenai Human Trafficking yang terjadi di negara China, Thailand dan Vietnam. Penulis menjelaskan bagaimana teori aktivitas rutin dapat digunakan untuk membahas dan menjelaskan mengenai fenomena perdagangan orang dan perdagangan seks yang terjadi di negara-negara tersebut. Dalam hal ini teori tersebut memiliki tiga komponen utama yaitu adanya motivasi pihak penyerang, yakni besarnya keuntungan dari pasar perdagangan seks yang dijalankan oleh geng-geng di Asia, adanya target yang sesuai yakni kaum perempuan terutama yang berasal dari negara dengan ekonomi rendah, dan minimnya pengawasan dari negara-negara yang terlibat tersebut.
Dalam bab ini, penulis juga memaparkan bahwa negara-negara tersebut yaitu China, Vietnam dan juga Thailand memiliki suatu sistem sindikat kejahatan yang bergerak sebagai alat yang memfasilitasi dan penyebab dari terjadinya Human Trafficking tersebut. Sindikat kejahatan terorganisir tersebut merupakan geng-geng atau kelompok-kelompok yang terstruktur yang terdiri dari 3 orang atu lebih, memiliki tujuan pada sebuah kejahatan serius baik terlihat secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan keuntungan. Di China geng tersebut di sebut Triad, di Thailand disebut Jao Pho  dan di Vietnam disebut Geng Vietnam.

Dalam bab ini juga penulis merincikan penjelasan mengenai sindikat kejahatan yang ada di China, Thailand dan juga Vietnam ke dalam sub-sub judul yang lebih kecil. Penulis menjelaskan bagaimana sistem dari sindikat kejahatan di masing-masing negara tersebut beroperasi, baik itu Triad China, Jao Pho Thailand dan juga Geng Vietnam. Para korban dan target kebanyakan adalah gadis-gadis muda yang kemudian diekspor ke negara-negara industri seperti Amerika Serikat. Penulis juga menjelaskan bahwa yang menjadi faktor utama adalah kemiskinan, kurangnya pengawal hukum, dan juga adanya negara seperti Thailand beranggapan bahwa perdagangan seks memberikan keuntungan pada pendapatan negara mereka.
Penulis berkesimpulan bahwa fenomena perdagangan orang merupakan fenomena yang global yang mana tidak mengenal adanya batas-batas negara. Fenomena ini telah menyebabkan timbulnya konsekwensi kemanusiaan, oleh karena itu perlu adanya cara dan  juga usaha untuk mengurangi dan menanggulangi fenomena ini. Antara lain seperti yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap 50 negara yang terlibat Human Trafficking, yaitu dengan membuat program-program yang dirancang untuk membantu NGO, organisasi-organisasi internasional, aparat penegak hukum, pemerintah luar negeri dan merehabilitasi para korban agar kembali kepada kehidupannya yang normal. Memberikan pendidikan kepada para korban yang mana seperti yang dirancang oleh Trafficking Victims Protection Act of 2000. Adanya kelompok kejahatan yang terorganisir merupakan tantangan tersendiri para aparat penegak hukum terutama bagi Amerika Serikat karena kebanyakan para korban diperdagangkan disana.
Tujuan dari tulisan penulis tidak terlalu tercapai, karena penulis memaparkan tujuannya yaitu untuk mengetahui fenomena perdagangan orang di kawasan benua Asia dan pasifik, sementara tulisan dalam bab ini lebih membahas kepada fenomena perdagangan orang yang ada di Asia khususnya China, Thailand dan Vietnam dan juga bagaimana analisa dan implementasi dari teori aktifitas rutin. Sementara itu tidak ada menjelaskan mengenai perdagangan orang yang ada di benua Pasifik. Tujuan khusus dari tulisan penulis yaitu ditujukan kepada mahasiswa agar dapat memahami fenomena tersebut, dan hal ini sudah tercapai dengan baik. Pada bagian awal atau introduction penulis mencoba memaparkan apa-apa saja yang akan dibahas dalam bab ini, sehingga hal ini akan memudahkan pembaca untuk mengetahui dan memahami apa-apa saja isi dari bab ini secara umum. Penjelasan yang dipaparkan penulis lebih mudah dipahami karena tersusun dalam sub-sub kecil dengan judul-judul yang efisien dengan judul bab tersebut. Masing-masing negara dibahas dengan sub-sub tersendiri, sehingga memudahkan pembaca untuk memahami bagaimana kondisi perdagangan orang di negara tersebut dan bagaimana para kelompok dan geng-geng sindikat kejahatan dapat bekerja dan beroperasi secara struktural. Namun yang menjadi kekurangan dalam setiap sub-sub kecil tersebut adalah, terlalu singkatnya penjelasan yang dipaparkan oleh penulis. Penulis hanya memaparkan informasi-informasi secara umum mengenai kelompok-kelompok sindikat kejahatan dan juga mengenai Human Trafficking di negara tersebut. Selain itu, di masing-masing sub-sub tersebut penulis tidak banyak menyampaikan atau menjelaskan informasi mengenai usaha-usaha yang dilakukan masing-masing negara dalam menanggulangi dan menyelesaiakan kejahatan kriminal perdagangan orang ini.
Pada bab ini, fakta-fakta dan juga data-data yang disajikan oleh penulis sangat baik dan dengan sumber-sumber yang jelas. Pada bagian pengayaan atau pembahasan terhadap permasalahan sudah disampaikan dengan sangat baik, namun relevansi yang disampaikan penulis masih kurang. Karena Routine Theory Activitas  yang mana seharusnya sebagai alat analisis untuk menjelaskan fenomena yang terjadi disampaikan dengan sangat singkat, sementara itu penulis lebih fokus kepada para geng-geng dan kelompok sindikat kejahatan sebagai faktor ataupun pelaku yang berkontribusi dalam perdagangan orang tersebut. Penulis juga tidak menghubungkan Teori tersebut terhadap kasus-kasus yang ada di masing-masing negara, penulis hanya menjelaskan apa itu teori aktivitas rutin dan apa saja komponen-komponennya. Dalam bab ini penulis juga tidak memberikan saran studi atau penelitian lebih lanjut tentang topik yang dibahas. Namun pada bab ini, penulis dengan jelas memaparkan adanya daftar pustaka atau referensi yang jelas untuk mendukung masalah yang dibahas dalam bab ini.
Secara keseluruhan dapat diambil beberapa kesimpulan dari tulisan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis telah tercapai dengan baik, selain itu penulis juga memaparkan pemikiran-pemikiran yang objektif untuk membahas dan mencapai tujuan dari penulisan bab ini. Oleh karena itu dapat diambil kesimpulan mengenai esensi dari bab ini adalah bahwa fenomena perdagangan orang yang terjadi di Thailand, Vietnam dan juga China tidak terlepas dari adanya campur tangan oleh para geng-geng dan kelompok sindikat kejahatan yang berkuasa di negara tersebut. Selain itu adanya fenomena perdagangan orang dapat dianalisis dengan menggunakan Theory Routine Activity untuk membahas secara keseluruhan mengenai terjadinya fenomena tersebut. Bab ini juga memberikan manfaat kepada mahasiswa Hubungan Internasional dan khususnya yang mengambil mata kuliah Regionalisme dan Globalisme karena akan dapat memberikan informasi dan wawasan baru mengenai mata kuliah yang diambil. Saran yang dapat saya berikan adalah alangkah lebih baik jika bab ini dijelaskan secara lebih rinci dan lebih luas dengan penjelasan yang lengkap mengenai fenomena perdagangan orang yang terjadi di negara-negara tersebut. Namun sebagai pembaca saya mengambil kesimpulan bahwa bab ini dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai perdagangan orang di China, Thailand dan Vietnam dalam Theory Routine Activity secara umum, oleh karena itu bab atau buku ini baik untuk dibaca untuk menambah informasi dan wawasan global para pembaca.

Referensi:
Yusnrida Eka Nizmi.2011.”Regionalisme dan Globalisasi. Kajian Tematik: Perdagangan Orang Di Berbagai Belahan Dunia”.Pekanbaru: Pusat Pengembangan Pendidikan Universitas Riau.

No comments:

Post a Comment