Tulisan ini berbentuk Critical Review dari Buku Regionalisme
dan Globalisme Kajian Tematik: Perdagangan Orang di Berbagai Belahan Dunia, bab
12 yang ditulis oleh Yusnarida Eka Nizmi, yang diterbitkan oleh Pusat
Pengembangan Pendidikan Universitas Riau, Pekanbaru pada tahun 2011.
Pada bab 12 yang berjudul “China,
Thailand dan Vietnam dalam Aplikasi Routine
Activities Theory”, secara umum menjelaskan mengenai Human Trafficking yang terjadi di negara China, Thailand dan
Vietnam. Penulis menjelaskan bagaimana teori aktivitas rutin dapat digunakan untuk
membahas dan menjelaskan mengenai fenomena perdagangan orang dan perdagangan
seks yang terjadi di negara-negara tersebut. Dalam hal ini teori tersebut
memiliki tiga komponen utama yaitu adanya motivasi pihak penyerang, yakni
besarnya keuntungan dari pasar perdagangan seks yang dijalankan oleh geng-geng
di Asia, adanya target yang sesuai yakni kaum perempuan terutama yang berasal
dari negara dengan ekonomi rendah, dan minimnya pengawasan dari negara-negara
yang terlibat tersebut.
Dalam bab ini, penulis juga
memaparkan bahwa negara-negara tersebut yaitu China, Vietnam dan juga Thailand
memiliki suatu sistem sindikat kejahatan yang bergerak sebagai alat yang
memfasilitasi dan penyebab dari terjadinya Human
Trafficking tersebut. Sindikat
kejahatan terorganisir tersebut merupakan geng-geng atau kelompok-kelompok yang
terstruktur yang terdiri dari 3 orang atu lebih, memiliki tujuan pada sebuah
kejahatan serius baik terlihat secara langsung maupun tidak langsung untuk
mendapatkan keuntungan. Di China geng tersebut di sebut Triad, di Thailand
disebut Jao Pho dan di Vietnam disebut Geng Vietnam.
Dalam bab ini juga penulis
merincikan penjelasan mengenai sindikat kejahatan yang ada di China, Thailand
dan juga Vietnam ke dalam sub-sub judul yang lebih kecil. Penulis menjelaskan
bagaimana sistem dari sindikat kejahatan di masing-masing negara tersebut
beroperasi, baik itu Triad China, Jao Pho
Thailand dan juga Geng Vietnam. Para korban dan target kebanyakan adalah
gadis-gadis muda yang kemudian diekspor ke negara-negara industri seperti
Amerika Serikat. Penulis juga menjelaskan bahwa yang menjadi faktor utama
adalah kemiskinan, kurangnya pengawal hukum, dan juga adanya negara seperti
Thailand beranggapan bahwa perdagangan seks memberikan keuntungan pada
pendapatan negara mereka.
Penulis berkesimpulan bahwa
fenomena perdagangan orang merupakan fenomena yang global yang mana tidak
mengenal adanya batas-batas negara. Fenomena ini telah menyebabkan timbulnya
konsekwensi kemanusiaan, oleh karena itu perlu adanya cara dan juga usaha untuk mengurangi dan menanggulangi
fenomena ini. Antara lain seperti yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat
terhadap 50 negara yang terlibat Human
Trafficking, yaitu dengan membuat program-program yang dirancang untuk
membantu NGO, organisasi-organisasi internasional, aparat penegak hukum,
pemerintah luar negeri dan merehabilitasi para korban agar kembali kepada
kehidupannya yang normal. Memberikan pendidikan kepada para korban yang mana
seperti yang dirancang oleh Trafficking
Victims Protection Act of 2000. Adanya kelompok kejahatan yang terorganisir
merupakan tantangan tersendiri para aparat penegak hukum terutama bagi Amerika
Serikat karena kebanyakan para korban diperdagangkan disana.
Tujuan dari tulisan penulis tidak
terlalu tercapai, karena penulis memaparkan tujuannya yaitu untuk mengetahui
fenomena perdagangan orang di kawasan benua Asia dan pasifik, sementara tulisan
dalam bab ini lebih membahas kepada fenomena perdagangan orang yang ada di Asia
khususnya China, Thailand dan Vietnam dan juga bagaimana analisa dan
implementasi dari teori aktifitas rutin. Sementara itu tidak ada menjelaskan
mengenai perdagangan orang yang ada di benua Pasifik. Tujuan khusus dari
tulisan penulis yaitu ditujukan kepada mahasiswa agar dapat memahami fenomena
tersebut, dan hal ini sudah tercapai dengan baik. Pada bagian awal atau
introduction penulis mencoba memaparkan apa-apa saja yang akan dibahas dalam
bab ini, sehingga hal ini akan memudahkan pembaca untuk mengetahui dan memahami
apa-apa saja isi dari bab ini secara umum. Penjelasan yang dipaparkan penulis
lebih mudah dipahami karena tersusun dalam sub-sub kecil dengan judul-judul
yang efisien dengan judul bab tersebut. Masing-masing negara dibahas dengan
sub-sub tersendiri, sehingga memudahkan pembaca untuk memahami bagaimana
kondisi perdagangan orang di negara tersebut dan bagaimana para kelompok dan
geng-geng sindikat kejahatan dapat bekerja dan beroperasi secara struktural. Namun
yang menjadi kekurangan dalam setiap sub-sub kecil tersebut adalah, terlalu
singkatnya penjelasan yang dipaparkan oleh penulis. Penulis hanya memaparkan
informasi-informasi secara umum mengenai kelompok-kelompok sindikat kejahatan
dan juga mengenai Human Trafficking di
negara tersebut. Selain itu, di masing-masing sub-sub tersebut penulis tidak
banyak menyampaikan atau menjelaskan informasi mengenai usaha-usaha yang
dilakukan masing-masing negara dalam menanggulangi dan menyelesaiakan kejahatan
kriminal perdagangan orang ini.
Pada bab ini, fakta-fakta dan juga
data-data yang disajikan oleh penulis sangat baik dan dengan sumber-sumber yang
jelas. Pada bagian pengayaan atau pembahasan terhadap permasalahan sudah
disampaikan dengan sangat baik, namun relevansi yang disampaikan penulis masih
kurang. Karena Routine Theory Activitas yang mana seharusnya sebagai alat analisis
untuk menjelaskan fenomena yang terjadi disampaikan dengan sangat singkat,
sementara itu penulis lebih fokus kepada para geng-geng dan kelompok sindikat
kejahatan sebagai faktor ataupun pelaku yang berkontribusi dalam perdagangan
orang tersebut. Penulis juga tidak menghubungkan Teori tersebut terhadap
kasus-kasus yang ada di masing-masing negara, penulis hanya menjelaskan apa itu
teori aktivitas rutin dan apa saja komponen-komponennya. Dalam bab ini penulis
juga tidak memberikan saran studi atau penelitian lebih lanjut tentang topik
yang dibahas. Namun pada bab ini, penulis dengan jelas memaparkan adanya daftar
pustaka atau referensi yang jelas untuk mendukung masalah yang dibahas dalam
bab ini.
Secara keseluruhan dapat diambil
beberapa kesimpulan dari tulisan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai oleh
penulis telah tercapai dengan baik, selain itu penulis juga memaparkan
pemikiran-pemikiran yang objektif untuk membahas dan mencapai tujuan dari
penulisan bab ini. Oleh karena itu dapat diambil kesimpulan mengenai esensi
dari bab ini adalah bahwa fenomena perdagangan orang yang terjadi di Thailand,
Vietnam dan juga China tidak terlepas dari adanya campur tangan oleh para
geng-geng dan kelompok sindikat kejahatan yang berkuasa di negara tersebut.
Selain itu adanya fenomena perdagangan orang dapat dianalisis dengan
menggunakan Theory Routine Activity untuk
membahas secara keseluruhan mengenai terjadinya fenomena tersebut. Bab ini juga
memberikan manfaat kepada mahasiswa Hubungan Internasional dan khususnya yang
mengambil mata kuliah Regionalisme dan Globalisme karena akan dapat memberikan
informasi dan wawasan baru mengenai mata kuliah yang diambil. Saran yang dapat
saya berikan adalah alangkah lebih baik jika bab ini dijelaskan secara lebih
rinci dan lebih luas dengan penjelasan yang lengkap mengenai fenomena
perdagangan orang yang terjadi di negara-negara tersebut. Namun sebagai pembaca
saya mengambil kesimpulan bahwa bab ini dapat memberikan pemahaman yang baik
mengenai perdagangan orang di China, Thailand dan Vietnam dalam Theory Routine Activity secara umum, oleh karena itu bab atau buku ini baik
untuk dibaca untuk menambah informasi dan wawasan global para pembaca.
Referensi:
Yusnrida Eka
Nizmi.2011.”Regionalisme dan Globalisasi.
Kajian Tematik: Perdagangan Orang Di Berbagai Belahan Dunia”.Pekanbaru:
Pusat Pengembangan Pendidikan Universitas Riau.
No comments:
Post a Comment