Pendahuluan
Pada tanggal 17
Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya sebagai negara merdeka di
peta dunia. Sehari kemudian (18 Agustus 1945) Undang-Undang Dasar 1945 di
sahkan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Indonesia berkewajiban
“melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial”, maka lahirlah politik luar negeri pemerintah Republik
Indonesia yang dikenal dengan “Politik Bebas Aktif.” Politik luar
negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena
diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama
kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada
pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang
sangat kuat bagi politik luar negeri RI.
- Makna Bebas Aktif
Prinsip
politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif dikemukakan pertama kalo
oleh Mohammad Hatta dalam keterangannya di depan badan KNIP pada 2 September
1948. Menurut Hatta, bebas artinya menentukan jalan sendiri, tidak terpengaruh
oleh pihak manapun juga. Sedangkan aktif artinya menuju perdamaian dunia dan
bersahabat dengan segala bangsa. Sementara dalam pengertian secara universal
maksudnya bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok
kekuatan-kekuatan yang ada di dunia. Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan
politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalah-masalah
internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta
menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif
Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah, sikap, dan keinginanannya
sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, pengambilan
keputusan kebijakan Indonesia tidak dapat dipengaruhi oleh kebijakan politik
luar negeri negara lain.
Mochtar
Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut: Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada
kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam
menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat
pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut: perkataan bebas dalam
politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 sebagai berikut: supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi
menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik
untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan
internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada
suatu blok”. Aktif artinya bangsa Indonesia senantiasa berperan serta dalam
ikut mewujudkan ketertiban dunia.
Dalam
pencaturan politik yang multipolar saat ini prinsip politik luar negeri bebas
aktif masih sangat relevan untuk diterapkan dan tidak perlu untuk diganti. Kita
bisa mengartikan bebas saat ini adalah bahwa Indonesia sebagai negara yang
berdaulat berhak untuk bergaul, berhubungan, mengadakan perjanjian, kerjasama
dengan negara manapun sejauh membawa manfaat bagi kepentingan domestik. Karena
sudah semestinya politik luar negeri harus tunduk terhadap kepentingan
nasional. Foreign policy begins at home.
Namun
pengimplementasian politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif tidak
selamanya dapat berjalan sesuai yang diinginkan, berbagai tantangan yang tidak
jarang ditemui dalam politik bebas aktif ini karena dalam tatanan politik dunia
kontemporer Indonesua juga sedang berada dalam arus empat kecenderungan
mendasar. Pertama, menguatnya gejala saling ketergantungan antar negara dan
saling keterkaitan antar-masalah global di berbagai bidang. Seiring dengan itu,
semakin menguatnya arus serta dampak globalisasi dengan segala implikasinya,
baik yang posistif maupun yang negatif. Kedua, meningkatnya isu-isu baru dalam
agenda internasional, seperti masalah hak asasi manusia, intervensi humaniter,
demokrasi dan demokratisasi, good
governance, lingkungan hidup, dan lain-lain.
- Politik Luar Negeri Sebagai Sumber Kebijakan
Secara
umum, politik
luar negeri Indonesia merupakan kumpulan kebijakan suatu negara
untuk mengatur hubungan luar negerinya. Hal tersebut merupakan bagian dari
kebijakan nasional yang semata-mata dimaksudkan untuk tujuan-tujuan yang
biasanya telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan oleh suatu negara dalam suatu kurun waktu tertentu lazirn disebut
dengan kepentingan nasional.
Sumber
politik luar negeri dapat dikiasifikasikan ke dalam dua hal. Pertama, sumber
yang sifatnya sistemik, yakni keadaan masyarakat, bangsa, pemerintah,
sifat-sifat, dan tingkah laku para pengambil kebijakan. Kedua, menurut konsep
waktu, ada yang sifatnya tetap dan ada yang sifatnya berubah-ubah. Misalnya, karena
adanya pertentangan atau perubahan zaman yang menuntut perubahan secara cepat
sebagai penyesuaian.
Politik
luar negeri ini tidak secara langsung dikeluarkan oleh suatu negara dalam
setiap kondisi, melainkan politik luar negeri dikeluarkan oleh suatu negara
ketika negara tersebut dalam hal-hal tertentu, seperti contoh ketika suatu
negara merasa bahwa kepentingannya terancam atau dengan kata lain politik luar
negeri dikeluarkan sebagai respon atas ancaman terhadap kepentingan nasional.
Dalam mengeluarkan kebijakan luar negeri, hal ini tidak berlangsung seketika
itu juga melainkan harus dirumuskan secara matang dan seksama melalui suatu
tahapan yang dinamakan sebagai decision making process. Decision making
process ini dipengaruhi oleh dua elemen yaitu elemen internal maupun
eksternal. Yang termasuk elemen internal adalah individu, grup, birokrasi, dan
sistem nasional sedangkan yang termasuk elemen eksternal adalah sistem global
yang menaungi negara-negara di dunia. Pertama adalah variabel individu atau ideosinkretik.
Hal ini berkaitan dengan aktor yang mengeluarkan politik luar negeri suatu
negara, apakah itu seorang menteri luar negeri ataukah seorang presiden maupun
perdana menteri. Menurut Coulumbis dan Wolfe, variabel ini berkaitan dengan
persepsi, image dan karakteristik pribadi si decision-maker dalam
merumuskan politik luar negeri.
Dalam prakteknya perumusan politik luar negeri suatu
negara selalu lebih merupakan hasil “kesepakatan” dari tarik-menarik antara
semangat idealisme para penyelenggara negara, dengan kondisi riil secara
eksternal yang dihadapi suatu negara. Terkadang kesepakatan itu bahkan lebih
merupakan hasil kesepakatan individu para pengambil keputusan. Karena itu sudah
menjadi kenyataan bahwa substansi politik luar negeri suatu negara sering tidak
benar-benar menyentuh kepentingan riil dari negara tapi lebih merupakan
“kesepakatan” dari berbagai tarik menarik tersebut. Dalam sistem politik yang
demokratis, kondisi tarik menarik ini tentunya akan semakin dirasakan mengingat
demokrasi memungkinkan hadirnya peran berbagai aktor politik untuk turut serta
dalam perumusan kebijakan publik. Kondisi dimana perumusan suatu
kepentingan nasional banyak dipengaruhi oleh tarik menarik kepentingan
pengambil keputusan serta kerancuan antara cara dengan tujuan akhir suatu
kebijakan pada gilirannya dapat mengganggu perumusan politik luar negeri secara
rasional.
Proses demokratisasi di Indonesia telah membuka lebar
koridor pengambilan kebijakan yang tidak terbatas pada figur individu pemimpin
atau lembaga yang dominan secara politis seperti di masa lalu, tapi juga
memberi kesempatan pada berbagai aktor sosial politik lain seperti DPR, LSM,
akademisi, pers maupun anggota masyarakat untuk turut berkontribusi dalam
proses perumusan kebijakan termasuk kebijakan luar negeri.
Dalam
perkembangan kajian politik luar negeri masa kini, kita bisa melihat bahwa unit
politik selalu berusaha mencapai kepentingan pribadi maupun kolektif, serta
tujuan yang bersifat kongkret dan utuh. Tujuan utama negara-negara dalam
mengkaji kebijakan luar negerinya adalah demi menjaga keamanan nasional,
memiliki pengaruh terhadap pihak lain, prestise nasional, dan keuntungan
nasional, dengan menggunakan sumber daya yang ada. Suatu negara yang memiliki
kapabilitas akan memiliki kecenderungan untuk berperan lebih besar dalam
politik internasional. Meningkatnya kapabilitas suatu negara, menyebabkan
terjadinya transformasi peran dan sifat kebijakan luar negeri. Dalam suatu
kebijakan terhadap isu tertentu, suatu negara akan memposisikan dirinya secara
resmi dan ditulis dalam sebuah dokumen kenegaraan.
Kesimpulan
Politik luar
negeri adalah strategi yang digunakan suatu negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Maka politik luar negeri berhubungan erat dengan kebijakan
yang akan dipilih oleh suatu negara. Hal ini terkait dengan politik luar negeri
yang diterapkan Indonesia. Kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas aktif
tentunya merupakan strategi politik yang diterapkan Indonesia dalam politik
global. Agar
prinsip bebas aktif ini dapat dioperasionalisasikan dalam politik luar negeri
Indonesia maka setiap periode pemerintahan hendaklah menetapkan landasan
operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan
kepentingan nasional. Perumusan politik luar negeri suatu negara tak terlepas
dari kepentingan nasional negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, ketika
kepentingan nasional suatu negara terancam, maka politik luar negeri akan
dikeluarkan sebagai salah satu upaya dalam mengamankan kepentingan ansional
negara yang bersangkutan.
Referensi
Anak Agung Banyu Perwita & Yanyan Mochamad Yani.
2005. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional.
Bandung: PT Remaja Rosda Karya
Leifer, Michael. 1989. Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta: Gramedia.
http://pendwarganegara.blogspot.com/2009/01/politik-luar-negeri-indonesia.html
makasih kak:)
ReplyDelete