Saturday 16 June 2012

LANDASAN DAN PERINSIP DIPLOMASI INDONESIA

Pendahuluan
            Diplomasi biasanya didefinisikan sebagai praktek pelaksanaan politik luar negeri suatu negara dengan cara negosiasi dengan negara lain. Diplomasi, yang sering digambarkan “The Politics of International Relations” telah bekembang terus-menerus seiring dengan sejarah sebagai suatu metode yang berhubungan dengan dunia yang keras. Di dalam dunia yang terdiri dari sistem kenegaraan yang kompetitif, negara-negara bersaing satu sama lain untuk bertahan hidup, memajukan kepentingan nasional mereka dan menguasai negara lain. Persaingan terus berlangsung antar negara-negara dalam mengejar tujuannya. Tujuan-tujuan politik suatu negara harus seimbang dengan sumberdaya dan powernya. Tetapi terkadang sebuah negara kecil, dengan menjalankan diplomasi yang pandai bisa menempuh tujuan-tujuannya. Oleh karena itu dalam pelaksanaan diplomasi sebuah negara memerlukan adanya landasan dan perinsip berdiplomasi yang telah ditentukan oleh negaranya untuk pencapaian tujuan diplomasi itu sendiri.
  1. Landasan Diplomasi Indonesia
Landasan diplomasi Indonesia didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Hal ini berarti, pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan garis-garis besar dalam dasar bagi pelaksanaan diplomasi dan juga dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Di samping petunjuk-petunjuk relevan lainnya yang tersimpul dalam pembukaan tersebut, telah menjadi salah satu tujuan pokok politik luar negeri RI hingga sekarang. Upaya mewujudkan ketertiban dan tata dunia baru itu dilakukan dengan mengembangkan politik luar negeri dan diplomasi yang didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan idiilnya, serta dipandu oleh politik bebas aktif sebagai prinsip dasarnya.
Kelima sila yang termuat dalam Pancasila, berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia. Lebih lanjut, Pancasila merupakan salah satu faktor objektif yang berpengaruh atas politik luar negeri Indonesia dan hal ini sangat berkaitan dengan diplomasi. Hal ini karena Pancasila sebagai filsafah negara mengikat seluruh bangsa Indonesia, sehingga golongan atau partai politik manapun yang berkuasa di Indonesia tidak dapat menjalankan suatu politik negara yang menyimpang dari Pancasila.
Sejarah membuktikan, Pancasila tidak hanya menjaga bangsa Indonesia dari keruntuhan, tetapi juga telah mengantarkan diplomasi Indonesia mencapai tempat yang terhormat. Dengan menjadikan Pancasila sebagai inspirasi sejati dan modalitas utama diplomasi, bangsa Indonesia dengan bangga mengenalkan Pancasila kepada dunia, bahkan menawarkan Pancasila sebagai ideologi alternatif dunia.
Diplomasi Indonesia diamanatkan olek konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia (world order) berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Namun dalam penerapannya diplomasi Indonesia dipengaruhi oleh kebijakan luar negeri yang sangat berpengaruh pada keadaan konstelasi politik internasional.

  1. Perinsip Diplomasi Indonesia
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia telah mencerminkan diplomasi yang melibatkan seluruh komponen bangsa guna mencapai kepentingan nasional Indonesia sekaligus terus berperan aktif dalam upaya perwujudan perdamaian dan keamanan dunia baik ditingkat bilateral, regional maupun di tingkat global.
Diplomasi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh bagaimana suatu kebijakan luar negeri dibuat. Selain itu kebijakan luar negeri tersebut dibuat juga disebabkan adanya faktor-faktor domestik di dalam negeri yang menyebabkan adanya kepentingan nasional bagi setiap negara termasuk Indonesia. Oleh karena itu agar politik luar negeri dapat berjalan dengan baik maka perlunya ada diplomasi. Kebijakan dan juga diplomasi dipengaruhi oleh adanya keadaan politik dunia, ekonomi dan juga keadaan politik dalam negeri.
Pada awal kemerdekaan, Indonesia lebih mengarahkan kebijakan luar negeri dan diplomasinya untuk mencari pengakuan dari negara-negara lain agar mengakui menjadi negara yang berdaulat. Cara tersebut dilakukan melalui hubungan kerja sama dengan membangun perwakilan diplomatik di negara-negara tersebut. Kemudian pada tahun 1960an ketika perang dingin terjadi. Kebijakan politik luar negeri Indonesia juga dipengaruhi oleh hal tersebut karena adanya keadaan politik internasional. Yang mana pada saat itu dunia terbagi menjadi dua kekuatan besar. Oleh karena itu Indonesia memutuskan untuk tidak berpihak atau netral dengan menjalankan kebijakan yang disebut oleh Hatta sebagai mendayung di antara dua karang. Dan bisa dikatakan hal tersebut merupakan cikal bakal lahirnya politik luar negeri yang bebas dan aktif yang digunakan hingga sekarang.
Pada masa orde baru kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah lebih kepada pembangunan, oleh karena itu kepentingan nasional Indonesia saat itu adalah untuk meningkatkan pembangunan di dalam negeri dan juga melakukan peningkatan ekonomi untuk mendukung tercapainya pembangunan di setipa bagian wilayah indonesia. Pada masa reformasi saat ini diplomasi indonesia lebih kepada soft diplomacy, dengan melakukan hubungan kerja sama baik politik, ekonomi maupun keamanan untuk menunjang agar Indonesia menjadi negara yang kuat.
Terlepas dari itu semua, prinsip diplomasi indonesia sama dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yaitu bebas dan aktif. Selain itu Undang-undang dasar dan pancasila tetap menjadi acuan utama dalam menjalankan prinsip tersebut. Namun dalam pelaksanaannya diplomasi tersebut banyak dipengaruhi oleh banyak pihak antara lain seperti aktor tunggal atau presiden dan sebagainya. Seorang presiden memiliki cara masing-masing dalam merealisasikan politik luar negerinya melalui diplomasi. Oleh karena itu sifat, karakteristik maupun tingkah laku sangat mempengaruhi setiap keputusan maupun kebijakan yang diambil oleh presiden tersebut.




Kesimpulan
            Sebuah negara dalam melaksanakan diplomasi haruslah memiliki landasan dan perinsip yang jelas. Sebagai sebuah strategi dalam berhubungan dengan negara merdeka yang lain, maka seluruh pencanangan, baik itu berupa strategi maupun kebijakan, haruslah memiliki landasan yang kuat. Tujuannya untuk menguatkan arah arah serta point-point yang ingin dicapai dalam berhubungan dengan negara lain. Tidak hanya itu tujuan utamanya dari pelaksanaan diplomasi adalah  pengamanan kebebasan politik dan integritas teritorialnya. Oleh karena itu dalam setiap pelaksanaan dan pencapaian tujuan diplomasi itu sendiri harus memiliki landasan dan perinsip sehingga tujuan yang ingin dicapai dari diplomasi itu dapat berjalan sesuai rencana. Landasan diplomasi Indonesia merupakan berasal dari Undang-Undang Dasar 1945 dan berasal dari Pancasila. Dapat dismpulkan bahwa prinsip diplomasi Indonesia sama dengan prinsip kebijakan luar negeri Indonesia yakni “Bebas Aktif” dengan kata lain “Bebas”, berarti bebas memilih blok manapun dan mengikuti perhelatan internasional manapun serta “Aktif”, berarti aktif dalam dunia Internasional dan aktif dalam mengikuti perhelatan Internasional manapun.

Referensi
Roy, S.L. 1991. Diplomasi. Jakarta: Rajawali Pers.
http://www.dephan.go.id/modules.php?name=Feedback&op=viewarticle&opid=1226

No comments:

Post a Comment