Pendahuluan
Diplomasi
biasanya didefinisikan sebagai praktek pelaksanaan politik luar negeri suatu
negara dengan cara negosiasi dengan negara lain. Diplomasi, yang sering
digambarkan “The Politics of International
Relations” telah bekembang terus-menerus seiring dengan sejarah sebagai
suatu metode yang berhubungan dengan dunia yang keras. Di dalam dunia yang
terdiri dari sistem kenegaraan yang kompetitif, negara-negara bersaing satu
sama lain untuk bertahan hidup, memajukan kepentingan nasional mereka dan
menguasai negara lain. Persaingan terus berlangsung antar negara-negara dalam
mengejar tujuannya. Tujuan-tujuan politik suatu negara harus seimbang dengan
sumberdaya dan powernya. Tetapi terkadang sebuah negara kecil, dengan
menjalankan diplomasi yang pandai bisa menempuh tujuan-tujuannya. Oleh karena
itu dalam pelaksanaan diplomasi sebuah negara memerlukan adanya landasan dan
perinsip berdiplomasi yang telah ditentukan oleh negaranya untuk pencapaian
tujuan diplomasi itu sendiri.
- Landasan Diplomasi Indonesia
Landasan
diplomasi Indonesia didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Hal ini berarti,
pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan
garis-garis besar dalam dasar bagi pelaksanaan diplomasi dan juga dalam kebijakan
luar negeri Indonesia. Di samping petunjuk-petunjuk relevan lainnya yang
tersimpul dalam pembukaan tersebut, telah menjadi salah satu tujuan pokok
politik luar negeri RI hingga sekarang. Upaya mewujudkan ketertiban dan tata
dunia baru itu dilakukan dengan mengembangkan politik luar negeri dan diplomasi
yang didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan idiilnya, serta
dipandu oleh politik bebas aktif sebagai prinsip dasarnya.
Kelima
sila yang termuat dalam Pancasila, berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi
kehidupan manusia. Lebih lanjut, Pancasila merupakan salah satu faktor objektif
yang berpengaruh atas politik luar negeri Indonesia dan hal ini sangat
berkaitan dengan diplomasi. Hal ini karena Pancasila sebagai filsafah negara
mengikat seluruh bangsa Indonesia, sehingga golongan atau partai politik
manapun yang berkuasa di Indonesia tidak dapat menjalankan suatu politik negara
yang menyimpang dari Pancasila.
Sejarah
membuktikan, Pancasila tidak hanya menjaga bangsa Indonesia dari keruntuhan,
tetapi juga telah mengantarkan diplomasi Indonesia mencapai tempat yang
terhormat. Dengan menjadikan Pancasila sebagai inspirasi sejati dan modalitas utama
diplomasi, bangsa Indonesia dengan bangga mengenalkan Pancasila kepada dunia,
bahkan menawarkan Pancasila sebagai ideologi alternatif dunia.
Diplomasi
Indonesia diamanatkan olek konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia (world
order) berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Namun dalam penerapannya diplomasi Indonesia dipengaruhi oleh kebijakan luar
negeri yang sangat berpengaruh pada keadaan konstelasi politik internasional.
- Perinsip Diplomasi Indonesia
Pelaksanaan
politik luar negeri Indonesia telah mencerminkan diplomasi yang melibatkan
seluruh komponen bangsa guna mencapai kepentingan nasional Indonesia sekaligus
terus berperan aktif dalam upaya perwujudan perdamaian dan keamanan dunia baik
ditingkat bilateral, regional maupun di tingkat global.
Diplomasi
di Indonesia sangat dipengaruhi oleh bagaimana suatu kebijakan luar negeri
dibuat. Selain itu kebijakan luar negeri tersebut dibuat juga disebabkan adanya
faktor-faktor domestik di dalam negeri yang menyebabkan adanya kepentingan
nasional bagi setiap negara termasuk Indonesia. Oleh karena itu agar politik
luar negeri dapat berjalan dengan baik maka perlunya ada diplomasi. Kebijakan
dan juga diplomasi dipengaruhi oleh adanya keadaan politik dunia, ekonomi dan
juga keadaan politik dalam negeri.
Pada
awal kemerdekaan, Indonesia lebih mengarahkan kebijakan luar negeri dan
diplomasinya untuk mencari pengakuan dari negara-negara lain agar mengakui
menjadi negara yang berdaulat. Cara tersebut dilakukan melalui hubungan kerja
sama dengan membangun perwakilan diplomatik di negara-negara tersebut. Kemudian
pada tahun 1960an ketika perang dingin terjadi. Kebijakan politik luar negeri
Indonesia juga dipengaruhi oleh hal tersebut karena adanya keadaan politik
internasional. Yang mana pada saat itu dunia terbagi menjadi dua kekuatan
besar. Oleh karena itu Indonesia memutuskan untuk tidak berpihak atau netral
dengan menjalankan kebijakan yang disebut oleh Hatta sebagai mendayung di
antara dua karang. Dan bisa dikatakan hal tersebut merupakan cikal bakal
lahirnya politik luar negeri yang bebas dan aktif yang digunakan hingga
sekarang.
Pada
masa orde baru kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah lebih kepada
pembangunan, oleh karena itu kepentingan nasional Indonesia saat itu adalah
untuk meningkatkan pembangunan di dalam negeri dan juga melakukan peningkatan
ekonomi untuk mendukung tercapainya pembangunan di setipa bagian wilayah
indonesia. Pada masa reformasi saat ini diplomasi indonesia lebih kepada soft
diplomacy, dengan melakukan hubungan kerja sama baik politik, ekonomi maupun
keamanan untuk menunjang agar Indonesia menjadi negara yang kuat.
Terlepas
dari itu semua, prinsip diplomasi indonesia sama dengan prinsip politik luar
negeri Indonesia yaitu bebas dan aktif. Selain itu Undang-undang dasar dan
pancasila tetap menjadi acuan utama dalam menjalankan prinsip tersebut. Namun
dalam pelaksanaannya diplomasi tersebut banyak dipengaruhi oleh banyak pihak
antara lain seperti aktor tunggal atau presiden dan sebagainya. Seorang presiden
memiliki cara masing-masing dalam merealisasikan politik luar negerinya melalui
diplomasi. Oleh karena itu sifat, karakteristik maupun tingkah laku sangat
mempengaruhi setiap keputusan maupun kebijakan yang diambil oleh presiden
tersebut.
Kesimpulan
Sebuah negara
dalam melaksanakan diplomasi haruslah memiliki landasan dan perinsip yang
jelas. Sebagai sebuah strategi dalam berhubungan dengan negara
merdeka yang lain, maka seluruh pencanangan, baik itu berupa strategi maupun
kebijakan, haruslah memiliki landasan yang kuat. Tujuannya untuk menguatkan
arah arah serta point-point yang ingin dicapai dalam berhubungan dengan negara
lain.
Tidak hanya itu tujuan utamanya dari pelaksanaan diplomasi adalah pengamanan kebebasan politik dan integritas
teritorialnya. Oleh karena itu dalam setiap pelaksanaan dan pencapaian tujuan
diplomasi itu sendiri harus memiliki landasan dan perinsip sehingga tujuan yang
ingin dicapai dari diplomasi itu dapat berjalan sesuai rencana. Landasan
diplomasi Indonesia merupakan berasal dari Undang-Undang Dasar 1945 dan berasal
dari Pancasila. Dapat dismpulkan bahwa prinsip diplomasi Indonesia sama dengan
prinsip kebijakan luar negeri Indonesia yakni “Bebas Aktif” dengan kata lain
“Bebas”, berarti bebas memilih blok manapun dan mengikuti perhelatan
internasional manapun serta “Aktif”, berarti aktif dalam dunia Internasional
dan aktif dalam mengikuti perhelatan Internasional manapun.
Referensi
Roy, S.L. 1991. Diplomasi. Jakarta: Rajawali Pers.
http://www.dephan.go.id/modules.php?name=Feedback&op=viewarticle&opid=1226
No comments:
Post a Comment