Pendahuluan
Pada tanggal 17
Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya sebagai negara merdeka di
peta dunia. Sehari kemudian (18 Agustus 1945) Undang-Undang Dasar 1945 di
sahkan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Indonesia berkewajiban
“melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial”, maka lahirlah politik luar negeri pemerintah Republik
Indonesia yang dikenal dengan “Politik Bebas Aktif.” Politik luar
negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena
diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama
kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada
pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang
sangat kuat bagi politik luar negeri RI.
- Makna Bebas Aktif
Prinsip
politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif dikemukakan pertama kalo
oleh Mohammad Hatta dalam keterangannya di depan badan KNIP pada 2 September
1948. Menurut Hatta, bebas artinya menentukan jalan sendiri, tidak terpengaruh
oleh pihak manapun juga. Sedangkan aktif artinya menuju perdamaian dunia dan
bersahabat dengan segala bangsa. Sementara dalam pengertian secara universal
maksudnya bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok
kekuatan-kekuatan yang ada di dunia. Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan
politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalah-masalah
internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta
menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif
Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah, sikap, dan keinginanannya
sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, pengambilan
keputusan kebijakan Indonesia tidak dapat dipengaruhi oleh kebijakan politik
luar negeri negara lain.