Wednesday 28 March 2012

PERAN ORGANISASI INTERNASIONAL

Pendahuluan
            Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. Organisasi internasional antara lain seperti PBB, NATO, ASEAN dan OKI. Masing-masing organisasi internasional tersebut memiliki tujuan-tujuan bersama dan menciptakan agar tujuan-tujuan tersebut dapat tercapai. Selain itu organisasi internasional juga merupakan suatu organisasi yang dibuatoleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atasdasar kesamaan yang bertujuan untuk menciptakan perdamaian dalam tata hubungan internasional.
Peran Organisasi Internasional
            Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi bukan negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

POLITIK LUAR NEGERI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL “Pendekatan & Proses Perumusan”

Pendahuluan
            Politik luar negeri adalah keseluruhan perjalanan pemerintah untuk mengatur semua hubungan dengan negara lain. Politik luar negeri merupakan pola perilaku yang diwujudkan oleh suatu negara sewaktu memperjuangkan kepentingan nasionalnya dalam hubungannya dengan negara lain. Interaksi antar negara itu dapat berlangsung dalam sistem internasional, di mana ternyata negara tetap masih merupakan aktor utama dalam hubungan internasional tadi. Maka dengan demikian hubungan internasional merupakan forum interaksi dari berbagai kepentingan-kepentingan nasional. Dalam interaksi itu pula setiap negara berupaya menegakkan dan mempertahankan kepentingan nasionalnya dalam forum interaksi masyarakat internasional yakni dengan melalui kebijaksanaan politik luar negeri masing-masing.
A. Pendekatan Polugri dalam HI
            1.      Pendekatan pemikiran strategis suatu Negara
Pendekatan ini dapat juga dikatakan dengan pendekatan adaptif,salah satu tokoh pemikirnya adalah James N. Rosenau. Menurut teoritisi pendekatan ini lingkungan akan 

POWER DALAM SISTEM INTERNASIONAL (Perang: Sebab, Tujuan dan Jenisnya)

Pendahuluan
            Perang adalah sebuah aksi fisik dan non fisik antara dua kelompok atau lebih untuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan. Perang secara purba di maknai sebagai pertikaian bersenjata, di era modern, perang lebih mengarah pada superioritas teknologi dan industri, hal ini tercermin dari doktrin angkatan perangnya seperti "Barang siapa menguasai ketinggian maka menguasai dunia", hal ini menunjukkan bahwa penguasaan atas ketinggian harus dicapai oleh teknologi. Namun kata Perang tidak lagi berperan sebagai kata kerja, namun sudah bergeser pada kata sifat, yang mempopulerkan hal ini adalah para jurnalis, sehingga lambat laun pergeseran ini mendapatkan posisinya, namun secara umum perang berarti "pertentangan".
  1. Sebab Terjadinya Perang
            Perang pada dasarnya adalah perbuatan yang tercelah, karena akibat dari perang akan menimbulkan kesengsaraan, baik secara ekonomi, sosial maupun budaya. Secara materiil, bagi yang mengalami kekalahan berarti kehilangan seluruh harta bendanya, karena menjadi harta rampasan perang.

PERIMBANGAN KEKUATAN (BALANCE OF POWER)

Pendahuluan
            Balance of power atau pun perimbangan kekuatan merupakan salah satu bagian dari power dalam sistem internasional. Pemikiran sistem dikatakan bahwa masyarakat merupakan suatu keseluruhan yang saling bergantung satu sama lain. Keterhubungan tersebut dilihat dalam bentuk interaksi dalam hubungan antar negara. Dalam eksistensi negara-negara bangsa, senantiasa dilihat dalam konstruksi berupa negara-negara lainnya dan aktor-aktor yang besar dan juga kecil, beberapa diantaranya memiliki kekuatan besar dalam bidang militer dan ekonomi, dan yang lainnya tidak punya, ada yang dengan baik bisa mengelola sumber-sumber daya alamnya dan ada juga di antaranya tidak.
Balance of Power
            Teori yang dianggap paling tua dalam hubungannya dengan studi hubungan internasional adalah teori perimbangan kekuatan (Balance of Power). atau paling tidak secara ekspilisit mulai tampak sebagaimana yang pernah terjadi dalam sejarah Cina kuno dan Yunani Kuno, kendati pun secara formal tidak pernah diartikulasikan. Oleh karena itu, konsep ini

NATION STATE DAN KEPENTINGAN NASIONAL

Pendahuluan
            Nation sering diartikan sebagai bangsa. Bangsa (nation) dapat didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri.
            Kepentingan nasional secara konseptual, dipergunakan untuk menjelaskan perilaku politik luar negeri dari suatu negara. Orang-orang yang memiliki pemikiran aliran realis dalam studi hubungan internasional yang secara sistematis merumuskan dan mendukung premis bahwa strategi diplomasi harus didorong oleh kepentingan nasional. Dan pandangan ini berbeda dengan kelompok aliran pemikiran idealis, bahwa masalah kepentingan nasional senantiasa dengan nilai-nilai moral, legalitas dan kriteria ideologis.
Nation State dan Kepentingan Nasional
  1. Nation State

Hukum Internasional Sebagai Parameter Power

Pendahuluan
            Hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan nasional) yang bukan bersifat perdata. Hukum internasional juga dapat diartikan dengan membuat rumusan sebagai suatu keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari sendi-sendi dan aturan-aturan perilaku terhadap aman negara-negara merasakan dirinya terikat untuk menaatinya dalam hubungan antara negara itu satu dengan lainnya.
Hukum Internasional Sebagai Parameter Power
            Hukum internasional tidak hanya sekedar cerminan atas prinsip-prinsip warisan masa lalu yang akan melahirkan dasar-dasar bagi kepentingan ekonomi, sosial dan politik, akan tetapi “it is in large part of determined” dari semua aspek-aspek tersebut.

SOSIO – POLITIK SEBAGAI PARAMETER POWER


Pendahuluan
            Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
            Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
Sosio – Politik Sebagai Parameter Power
            Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku orang lain, sesuai dengan keinginan para pelaku. Sarjana yang melihat kekuasaan inti dari politik beranggapan bahwa politik adalah semua kegiatan yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan. Biasanay dianggap bahwa perjuangan kekuasaan (power struggle) ini mempunyai tujuan yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat.

MILITER SEBAGAI PARAMETER POWER

Pendahuluan
Pertahanan militer merupakan kekuatan utama pertahanan negara yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen cadangan dan komponen pendukung. Pendayagunaan lapis pertahanan militer diwujudkan dalam penyelenggaraan operasi militer, baik dalam bentuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Militer Sebagai Parameter Power.
Dalam negara demokrasi, supremasi dan kontrol sipil atas militer merupakan conditio sine qua non, demikian halnya dengan profesionalisme militer itu sendiri. Premis ini telah diterima secara luas oleh dunia internasional dan menandai terjadinya progresivitas politik di negara-negara demokrasi baru seperti di belahan Afrika Selatan, Asia, Amerika Latin, dan bahkan di bekas negara komunis Eropa Timur. Inilah yang menjadi counter attack positif sendiri bagi rezim diktatorian yang menganut militer sebagai basis akomodasi politiknya sehingga nantinya suatu kekuasaan yang kejam terhadap rakyatnya akan melahirkan Negara yang akan tumbuh menjadi Negara demokrasi. Tapi ini tentunya akan terjadi secara evolusi yang dimana tidak manusiawi.

EKONOMI SEBAGAI INSTRUMEN POWER

Pendahuluan
Ekonomi merupakan salah satu tolak ukur bagi power atau kekuasaan suatu negara. Dengan perkembangan ekonomi yang baik maka suatu negara bisa mat atau mendapatkan power yang lebih melalui penguasaan ekonomi tersebut. negara-negara yang memiliki power kuat atau great power adalah cenderung negara yang memiliki ekonomi yang stabil dan juga kuat di negaranya.
Ekonomi Sebagai Instrumen Power
            Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan, atau kepercayaan. Misalnya seorang komandan terhadap anak buahnya atau seorang majikan terhadap pegawainya. Dalam kedua kasus ini bawahan dapat ditindak jika melanggar disiplin kerja atau melakukan korupsi.

POWER DAN KAPABILITAS NEGARA

Pendahuluan
            Kekuasaan merupakan hal yang sangat dibutuhkan bagi sebuah negara bagi menjaga agar negara tersebut tetap berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Kekuasaan ataupun power tentu saja memiliki kaitan yang erat dengan negara karena dalam suatu negara pasti ada power ataupun kemampuan negara bagi menjalankan sistem negaranya. Kemampuan atau kapabilitas dan kekuasaan adalah dua hal yang sangat dibutuhkan negara dan tidak dapat dipisahkan begitu saja.
Power dan Kapabilitas Negara
            Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi perilaku

Tuesday 27 March 2012

KONSEP POWER DAN NASIONAL POWER

Pendahuluan
            Konsep power merupakan suatu yang erat kaitannya dengan pemimpin ataupun mengenai masalah kepemimpinan. Karena di dalam kepemimpinan ataupun pemimpin tersebut terdapat suatu power ataupun kekuasaan yang membuat mereka mampu dalam menetapkan keputusan-keputusan. Mengenai nasional power yang merupakan suatu kekuasaan nasional dan menjadi lingkupnya adalah negara. Yang mana negara memiliki kekuasaan untuk mengatur kebijakan yang terbaik untuk seluruh komponen-komponen yang terdapat dalam negara itu sendiri.
  1. Konsep Power (kekuasaan) 
            Konsep kekuasaan (power) erat sekali hubungannya dengan konsep kepemimpinan. Dengan memiliki kekuasaan, pemimpin memperoleh alat untuk mempengaruhi perilaku para pengikutnya. Pemimpin seharusnya tidak hanya menilai perilakunya sendiri agar mereka dapat mengerti bagaimana mereka mempengaruhi orang lain, akan tetapi juga pemimpin harus mau dan mampu menilai posisi mereka dan cara mengunakan kekuasaan.

KONSEP HUBUNGAN INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Pendahuluan
Hubungan internasional dalam Islam didasarkan pada sumber-sumber bernormatif tertulis dan sumber-sumber praktis yang pernah diterapkan umat Islam dalam sejarah. Sumber normatif tertulis berasal dari Al-Quran dan hadis Rasulullah Saw. Dari kedua sumber ini kemudian ulama menuangkannya ke dalam kajian fiqh al-siyar wa al-jihad (hukum internasional tentang damai dan perang).
Konsep Hubungan Internasional dalam Perspektif Islam
            Teori dalam hubungan internasional islam terdiri dari dua aliran. Yaitu aliran tradisional dan aliran non-tradisional. Aliran tradisional cenderung lebih realist dan dalam hal ini lebih mirip kepada teori hubungan internasional modern. Sementara itu aliran kedua non-tradisional menjadikan perdamaian dan kerjasama sebagai dasar dalam melaksanakan hubungan internasional islam.

Sejarah, Tingkat Analisis Dan Unit Analisis Hubungan Internasional

Pendahuluan
            Pada saat ini hubungan internasional menjadi hal yang penting yang dilakukan oleh berbagai negara dalam rangka pencapaian tujuan politik luar negerinya. Mengenai sejarah hubungan internasional dapat dikatakan bahwa hubungan internasional telah lama ada, dan bisa dikatakan titik puncak perkembangannya terjadi pada perang dunia ke satu. Selain itu mengenai masalah tingkat analisis dan unit analisis hubungan internasional memiliki berbagai macam perspektif dan persepsi. Para ahli juga memiliki pendapat yang berbeda dalam merumuskan tolak ukur level bagi analisis hubungan internasional itu sendiri.
  1. Sejarah Hubungan Internasional
            Sejarah hubungan internasional dapat dikatakan dimulai dengan adanya perjanjian perdamaian westphalia pada tahun 1648 yang mengakhiri perang tiga puluh tahun yang mana pada saat itu sistem negara modern berkembang. Westphalia mendukung bangkitnya negara-bangsa (nation-state), institusionalisasi terhadap diplomasi dan tentara.

Definisi, Lingkup Kajian, Aktor dan Sistem Dalam Hubungan Internasional

Pendahuluan
            Mempelajari hubungan internasional secara langsung akan berkaitan dengan aktor-aktor yang ada di dalamnya dan juga bagaimana ruang lingkup kajiannya. Aktor-aktor negara dalam hubungan internasional melakukan berbagai bentuk kedaulatan dan  penggunaan kekuasaan guna untuk meraih kepentingan nasional negaranya, dan juga berupaya untuk mempertahankan perannya sebagai aktor utama dalam hubungan internasional.
            Saat ini hubungan internasional memiliki interaksi yang sifatnya lebih kompleks dan melintasi batas-batas negara dan itu membuat batasan-batasan politis tidak lagi menjadi penghalang efektif dalam pelaksanaan hubungan internasional.
  1. Definisi Hubungan Internasional
Hubungan Internasional merupakan hubungan yang dilakukan oleh bangasa-bangsa atau negara-negara, atau merupakan sebuah atau suatu hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi yang melewati dan melampaui suatu batas-batas kenegaraan. Sebagai suatu kenyataan, bahwasanya di dalam hubungan internasional ada suatu rangkaian kepentingan kemasyarakatan yang mana mereka menghendaki adanya suatu pemeliharaan dan juga pengaturan, selain itu juga adanya cara dalam penggunaan alat-alat politik kekuasaan, kemudian juga ada sistem norma, dan juga sistem peraturan yang dipakai dalam bertindak dalam melaksanakan hubungan internasional tersebut.

Thursday 8 March 2012

KELEMBAGAAN POLITIK ISLAM

A.                Konsep-Konsep Konstitusi, Legislasi, Syura dan Demokrasi serta Ummah

1.      Konstitusi
Dalam fiqh siyasah Konstitusi disebut juga dustur, dustur berarti kumpulan kaedah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi). Menurut ulama fiqh siyasah, pada awalnya pola hubungan antara pemerintah dan rakyat ditentukan oleh adat istiadat. Dengan demikian, hubungan antara kedua belah pihak berbeda-beda pada masing-masing negara, sesuai dengan perbedaan masing-masing negara. Akan tetapi karena adat istiadat ini tidak tertulis, maka dalam hubungan tersebut tidak terdapat batasan-batasan yang tegas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akibatnya, karena pemerintah memegang kekuasaan, tidak jarang pemerintah bersikap absolut dan otoriter terhadap rakyat yang dipimpinnya. Mereka berlaku sewenang-wenang dan melanggar hak-hak asasi rakyatnya. Sebagai reaksi, rakyatpun melakukan pemberontakan, perlawanan, bahkan revolusi untuk menjatuhkan pemerintah yang berkuasa secara absolut tersebut. Dari revolusiini kemudian lahirlah pemikiran untuk menciptakan undang-undang dasar atau konstitusi sebagai pedoman dan aturan main dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat. Namun, tidak selamanya konstitusi dibentuk berdasarkan revolusi. Ada juga pembuatan konstitusi karena lahirnya sebuah negara baru.

KONSEP PENTING PEMERINTAHAN ISLAM

  1. Imamah dan Negara
Kata Imamah biasanya diidentikkan dengan Khilafah. Keduanya menunjukkan arti kepemimpinan tertinggi dalam islam. Penegakan institusi Imamah atau Khilafah, menurut para fuqaha’, mempunyai dua fungsi, yaitu menegakkan agama Islam dan melaksanakan hukum-hukumnya, serta menjalankan politik kenegaraan dalam batas-batas yang digariskan Islam. Dalam pandangan Islam, antara fungsi religius dan fungsi politik imam atau khalifah tidak dapat dipisah-pisahkan. Antara keduanya terdapat hubungan timbal balik yang berat sekali. Agar kepemimpinan islam tersebut berlaku efektif dalam dunia Islam, maka umat islam membutuhkan pendirian negara untuk merealisasikan ajaran-ajaran islam.

PEMIKIRAN SUNNI, PEMIKIRAN SYI’AH, PEMIKIRAN KHAWARIJ DAN PEMIKIRAN MU’TAZILAH

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Nabi Muhammad SAW mendirikan negara Madinah. Dan dalam islam negara adalah penting karena digunakan sebagai alat untuk menerapkan wahyu, mencapai ketentraman, kesejahteraan sebagaimana tujuan islam. Namun negara bukanlah tujuan Islam. Dalam menjalankan pemerintahannya Nabi tidak memberikan ketentuan atau peraturan yang baku dan tidak mutlak harus diikuti oleh umatnya. Oleh karena itu beliau tidak menunjuk siapa pengganti beliau selanjutnya karena hal ini bersifat teknis. Dari perkembangan politik pada awal sejarah islam dapat disimpulkan ada empat aliran yang timbul, yaitu Sunni, Syi’ah, Khawarij dan Mu’tazilah. Pada saat zaman Nabi Muhammad SAW kelompok Sunni merupakan mayoritas dan kelompok minoritas adalah kelompok Syi’ah.
  1. Pemikiran Sunni

KETATANEGARAAN DALAM NEGARA ISLAM

Ketatanegaran dalam negara Islam memiliki berbagai macam sejarah dan cara-cara yang digunakan dalam pelaksanaannya. Namun hal ini tidak pernah terlepas dari tuntunan utamanya yaitu Al-Qur’an dan juga Hadits. Setiap periode kekuasaan islam memiliki corak dan cara pelaksanaannya negaranya masing-masing. Negara Islam hingga saat ini memiliki sejarah yang sangat luas dalam ketatanegaraannya, mulai dari ketatanegaraan islam pada masa Nabi Muhammad SAW, Al-Khulafa’ Al-Rasyidun hingga sampai pada zaman atau masa Turki Usmani.
Ketatanegaraan Dalam Negara Islam
  1. Praktik Kenegaraan Pada Masa Nabi Muhammad SAW

KAJIAN FIQH SIYASAH DAN PERKEMBANGANNYA

Secara global hukum islam dapat dibagi dalam dua bagian pokok, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia kepada Tuhannya (‘ibadah) danhukum yang mengatur antara sesama manusia dalam masalah-masalah keduniaan secara umum (mu’amalah). Bagian pertama mencakup antara lain peraturan-peraturan tentang sholat, puasa, zakat dan haji. Sedangkan bagian kedua dapat dipecah-pecah lagi menjadi beberapa bagian. Yang terpenting diantaranya adalah mu’amalah (secara khusus berkaitan dengan persoalan-persoalan ekonomi seperti jual-beli, perjanjian dan utang-piutang), jinayah (pidana) dan hukum perkawinan (munakahat).

KEDUDUKAN ULIL AMRI (IMAM/PEMIMPIN) DALAM SISTEM NEGARA ISLAM

Kedudukan Ulil Amri (Imam/Pemimpin) Dalam Sistem Negara Islam
            Dalam bangunan masyarakat Islami, pemimpin berada pada posisi yang menentukan terhadap perjalanan ummatnya. Apabila sebuah jama'ah memiliki seorang pemimpin yang prima, produktif dan cakap dalam pengembangan dan pembangkitan daya juang dan kreativitas amaliyah, maka dapat dipastikan perjalanan ummatnya akan mencapai titik keberhasilan. Dan sebaliknya, manakala suatu jama'ah dipimpin oleh orang yang memiliki banyak kelemahan, baik dalam hal keilmuan, manajerial, maupun dalam hal pemahaman dan nilai tanggung jawab, serta lebih mengutamakan hawa nafsunya dalam pengambilan keputusan dan tindakan, maka dapat dipastikan, bangunan jama'ah akan mengalami kemunduran, dan bahkan mengalami kehancuran (Qs. 17 : 16)

SUMBER AJARAN POLITIK ISLAM DAN DASAR-DASAR POLITIK ISLAM

Politik di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah. secara ringkas Politik Islam memberikan pengurusan atas urusan seluruh umat Muslim. Jadi, asalnya makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu, kata tersebut digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia; dan pelaku pengurusan urusan-urusan manusia tersebut dinamai politikus (siyasiyun).
            Sistem yang dibangun oleh Rasulullah Saw dan kaum mukminin yang hidup bersama beliau di Madinah jika dilihat dari segi praksis dan diukur dengan variabel-variabel politik era modern tidak disangsikan lagi dapat dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem politik par excellence. Dalam waktu yang sama, juga tidak menghalangi untuk dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem religius, jika dilihat dari tujuan-tujuannya, motivasinya, dan fundamental maknawi tempat sistem itu berpijak.

KONSEP KEKUASAAN DALAM PENGARUH HINDUISME TERHADAP NEGARA

Konsep Kekuasaan Dalam Pengaruh Hinduisme Terhadap Negara
Dalam sejarah peradaban Barat, jaman Yunani Kuno dianggap sebagai babak awal terhadap kajian-kajian tentang negara. Sebab pada jaman Yunani Kuno (sekitar 500 SM) itulah mulai muncul pemikiran-pemikiran tentang negara oleh para filofof seperti Plato dan Aristoteles. Namun setelah runtuhnya peradaban Yunani dan Romawi, dunia Barat memasuki abad kegelapan (dark ages) sekitar abad ke 5, dimana pemikiran tentang negara didominasi oleh gagasan Kristiani.

Sementara di dunia Timur tepatnya di India, dalam arthasastra yang ditulis kira-kira 321-300 SM oleh Kautilya, Perdana Menteri kerajaan Chandragupta Maurya juga telah mengemukakan pemikirannya tentang negara. Dalam bukunya itu, ia membentangkan teori tentang “ikan besar memakan ikan kecil” (fish law).

KONSEP MASYARAKAT DAN KEADILAN DALAM ASAS FILOSOFIS HINDUISME

Hinduisme merupakan keyakinan yang sangat mendasar di India dan termasuk kepercayaan atau agama tertua di dunia. Namun ini tidak berarti bahwa semua orang Indkia adalah orang Hindu. Hinduisme juga dilihat sebagai suatu filsafat dan agama. Hindu adalah kata bahasa Persia yang berarti orang India. Hinduisme adalah isme dari orang India. Isme ini bisa menjelaskan suatu agama atau keyakinan (seprti Yudaisme atau Hellenisme atau juga suatu pandangan atau juga sebagai agama nasional).
Konsep Masyarakat dan Keadilan
            Orang hindu menyebut agama mereka sebagai sanatana dharma (dharma abadi). Dharma dalam teks Hindu memiliki dua arti yaitu:
  1. Berhubungan dengan hukum dan kebiasaan Hindu dengan definisi yang jelas. Dalam arti ini dharma tidak sulit dimengerti dan konotasi yang lebih luas adalah agama.
  2. Dharma juga dapat dimengerti sebagai semua asumsi religius yang menjadi dasar semua hukum.

SHINTOISME DAN NEGARA, SHINTOISME DAN EKONOMI & KONSEP SHINGAKU

Shintoisme dan negara memiliki hubungan dalam perjalanan sejarah pada era edo atau Tokugawa, Shintoisme pada waktu itu juga mempengaruh bagi kehidupan politik di Jepang. Selain itu dalam kehidupan negara juga terhadap pengaruh langsung bagi ajaran Konfusius dan juga ajran Budhisme. Mengenai Shintoisme dan Ekonomi pada umunya juga memiliki pengaruh erat, karena pada saat itu petani dan pedagang memainkan peran penting dalam kehidupan ekonomi era Tokugawa. Karena Shintoisme merupakan dianggap sebagai agama rakyat yang sedikit banyak mempengaruhi bagi ekonomi saat itu. Namun tetap saja pmikiran Konfusius maupun Hsun Tzu tetap memiliki pengaruh bagi ekonomi tersebut. selain itu pada era Tokugawa juga terkenal dengan adanya Konsep Shingaku yaitu ajran yang berdasarkan oleh pemikiran Ishida Baigan yang nantinya memiliki pengaruh yang besar bagi masyarakat Jepang.

RELIGI JEPANG MASA TOKUGAWA

Shogun Tokugawa berkuasa selama 250 tahun sejak tahun 1600. Kekuasaan keshogunan dimulai ketika Tokugawa Ieyasu berkuasa. Kekuasaan mereka berpusat di tokyo. Sementara itu yang seharunya memiliki kekuasaan mutlak secara teori yaitu kaisar bertempat di kyoto. Sejak tahun 1600 Jepang dikuasai oleh klan Tokugawa dan para pengikutnya seperti para samurai sebagai pemegang militer pada masa itu. Meskipun mereka berkuasa, kecemasan akan legitimasi kaisar tetap mereka takuti. Namun pada saat itu kaisar tidak melakukan banyak hal dan karena para Shogun tetap berkuasa selama beratus tahun yang menjadi sejarah panjang bagi tumbuhnya masyarakat Jepang.  
Religi Jepang Pada Masa Tokugawa
            Tahun 1603, Tokugawa Ieyasu diangkat sebagai Shogun yang kemudian membentuk pemerintahan di Edo ( Tokyo), sedangkan Kaisar tetap berada di Kyoto. Shogun yang berasal dari klan Tokugawa ini memerintah Jepang selama 250 tahun. Pemerintahannya juga disebut sebagai “Pemerintahan Periode Edo” (1603-1866).

OTORITERISME HSUN TZU, OTORITERISME PENGANUT LEGALISME, PENGANUT EKLEKTISISME PADA MASA DINASTI HAN & BUDDHISME DAN NEO-CONFUCIANISME

  1. Otoriterisme Hsun Tzu
Hsun Tzu selalu bertanya “apakah yang merupakan dasar dari persamaan dan perbedaan”. Dan ia menjawab sendiri bahwa dasar tersebut merupakan kesaksian alat-alat inderawi karena hal tersebut menunjukkan hal yang sesuai dengan obyek pikiran yang telah dibentuk oleh seseorang untuk mewakili kelas tertentu. Selain itu Hsun Tzu juga mengatakan bahwa dia tidak percaya dengan nama-nama yang telah diberikan kepada sesuatu ditetapkan secara ilahi. Dan ia mengatakan bahwa nama itu ditetapkan sesuai dengan persetujuan bersama. Ketika nama sesuatu itu telah mendapat kesepakatan, maka nama sesuatu tersebut akan disebut dengan seperti itu dan nimakan dengan nama-nama yang memadai. Namun ada nama-nama yang secara batiniah baik, mudah dipahami, sederhana dan tidak rancu, dan nama itu disebut dengan nama-nama yang baik.

Pemikiran Confucius Tentang Kebahagiaan Manusia & Konsep Mo tzu Tentang Perdamaian Dan Ketertiban

  1. Pemikiran Confucius Tentang Kebahagiaan Manusia
Sifat-sifat khas ajaran konfusius antara lain adalah:
1.      Berkorban demi kepentingan orang lain
2.      Sopan dan taat pada hukum
3.      Hidup sederhana dan ramah
4.      Damai dan membenci permusuhan dan percekcokan.
Konfusius berpendapat bahwasanya kejahatan merupakan kekeliruan dalam menanggapi nilai-nilai. Sikap ini berupa nafsu dan harus dijauhi dari manusia. Pandangan tentang dunia harus diperhatikan. Dan diakui adanya tiga dunia yaitu, dunia atas, dunia bawah dan dunia manusia. Dan ketiganya merupakan suatu kesatuan utuh.

Pengertian Pemikiran Politik dan Tokoh Sentral Dalam Pemikiran Politik Timur

1.      Pengertian Pemikiran Politik
Pemikiran politik merupakan konsep-konsep yang terdapat dalam politik yang digunakan untuk menjalankan suatu tindakan politik dalam pencapaian tujuan politik itu sendiri. Politik telah ada sejak zaman dahulu. Yang memperkenalkan politik pertama kali adalah Aristoteles, yang menyebutkannya dalam bukunya. Menurut pemikirannya, Aristoteles menjelaskan bahwa politik merupakan cara-cara yang dilakukan seseorang maupun kelompok untuk mencapai hakikat hidup yang tinggi yang diwujudkan melalui interaksi sosial. Menurutnya manusia akan hidup bahagia jika mengembangkan bakat, bergaul dengan akrab dan hidup dengan menggunakan moralitas yang tinggi.

FORUM PASIFIK SELATAN (South Pacific Forum)

  1. PENDAHULUAN
SPF adalah satu-satunya organisasi regional yang terkemuka, yang merupakan pertemuan tahunan para kepala pemerintahan dari negara-negaa merdeka di kawasan Pasifik Selatan. secara resmi organisasi ini dibentuk tahun 1971, namun fondasinya telah diletakkan sejak tahun 1962 sampai tahun 1970, ketika para pemimpin masyarakat Pasifik Selatan telah berusaha untuk mengurangi sifat penjajahan dari SPC (South Pasific Commision ) yang didirikan oleh negara-negara bekas penjajah. Para pemimpin pasifik Selatan sangat kecewa terhadap pihak kolonial yang tidak mengizinkan mereka untuk mendiskusikan masalah-masalah politik yang mereka alami dalam SPC, sementara mereka juga tidak mempunyai kemampuan dan kekuatan untuk mengubah aturan mengenai pelarangan tersebut. kekecawaan tersebut melahirkan sebuah organisasi ekonomi diantara negara/wilayah Pasifik Selatan, yangberada di luar SPC, dan menamakan dirinya sebagai Pacific Island Producers’ Secretariat (PIPS), yang kemudian mengubah namanya menjadi Pasific Island Priducers’ As.sociation (PIPA). Organisasi tersebut dipandang sebagai cikal-bakal SPF.

CAMPAIGN STRATEGY, MEDIA COVERAGE, TV ADVERTISING & MICRO TARGETING

A.    Strategi Kampanye (Campaign Strategy)
Kampanye ialah sebuah upaya yang dikelola oleh suatu kelompok (agen perubahan) yang ditujukan untuk memersuasi target sasaran agar bisa menerima, memodifikasi atau membuang ide, sikap dan perilaku tertentu. Kampanye politik adalah sebuah peristiwa yang bisa didramatisasi. Oleh karena itu, Richard A. Joslyn dalam Swanson (1990) melukiskan kampanye politik tidak ada bedanya dengan sebuah adegan drama yang dipentaskan oleh para aktor-aktor politik.

SALURAN KOMUNIKASI POLITIK

Pengertian Saluran Komunikasi Politik
          Saluran komunikasi politik merupakan sarana-sarana yang dapat memudahkan kita dalam menyampaikan pesan, pesan disini baik dalam bentuk lambang, gambar, kata ataupun tindakan dan bisa juga merupakan gabungan dari hal-hal tersebut. Selain hal tersebut manusia merupakan sarana bagi saluran komunikasi yang paling utama. Meskipun terdapat berbagai macam perbedaan pola komunikasi politik yang berlaku dalam sistem politik, namun saluran komunikasi politiknya pada umumnya adalah sama. Lebih tepatnya, saluran komunikasi politik dapat diambil pengertian bersama tentang siapa berbicara kepada siapa, mengenai apa, dalam keadaan bagaimana dan sejauh mana dapat dipercaya. [1]

Opini Publik (Public Opinion)

  1. Pengertian Opini Publik/Pendapat Umum
Pendapat umum ialah gabungan pendapat perseorangan mengenai suatu isu yang dapat memengaruhi orang lain, serta memungkinkan seseorang dapat memengaruhi pendapat-pendapat tersebut. Ini berarti pendapat umum hanya bisa terbentuk kalau menjadi bahan pembicaraan umum, atau jika banyak orang penting (elite) mengemukakan pendapat mereka tentang suatu isu sehingga bisa menimbulkan pro atau kontra di kalangan anggota masyarakat.

Teori-Teori dalam Komunikasi Politik

1.      Teori Jarum Suntik (Hypodermic Needle Theory)
Teori jarum suntik berpendapat bahwa khalayak sama sekali tidak memiliki kekuatan untuk menolak informasi setelah ditembakkan melalui media komunikasi. Khalayak terlena seperti kemasukan obat bius melalui jarum suntik sehingga tidak bisa memiliki alternative untuk menentukan pilihan lain, kecuali apa yang disiarkan oleh media. Teori ini juga dikenal dengan sebutan teori peluru (bullet theory).[1]

Fokus Kajian Komunikasi Politik Menurut Disiplin Ilmu Politik Maupun Ilmu Komunikasi

  1. Fokus Kajian Komunikasi Politik Menurut Disiplin Ilmu Politik
Kajian komunikasi politik pada awalnya berakar pada ilmu politik, meskipun penamaan lebih banyak dikenal istilah propaganda. Ini dimulai pada tahun 1922 dengan penelitian dari Ferdinand Tonnies dan Walter Lippman yang meneliti tentang opini publik dalam masyarakat, kemudian dilanjutkan oleh Bagehot, Maine, Byrce, dan Graha Wallas di Inggris yang menelaah peranan pers dan pembentukan opini publik. Bahkan ketika Harold D. Laswell menulis disertasi doktor tentang Propaganda Technique in the World War (1927). Praktik propaganda berkembang terutama menjelang perang dunia II ketika Nazi Jerman berhasil melakukan ekspansi dengan gemilang dibawah propaganda Dr. Joseph Gobbel.
Meskipun bahasan tentang peranan media massa dan pendapat umum secara parsial sudah banyak dilakukan untuk mendukung teori dan kekuatan politik, tetapi belum mengarah pada pembentukan studi komunikasi politik. Nanti setelah terjadi debat di antara calon presiden Amerika Serikat tahun 1960 yang ditayangkan melalui televisi, orang mulai banyak memberi perhataian terhadap media dalam memengaruhi politik.[1]

Definisi, Konsep dan Terminologi Komunikasi Politik

  1. Definisi Komunikasi Politik
            Komunikasi adalah proses interaksi sosial yang digunakan orang untuk menyusun makna yang merupakan citra mereka mengenai dunia (yang berdasarkan itu mereka bertindak) dan untuk bertukar citra itu melalui simbol-simbol. Sedangkan politik adalah proses, dan seperti komunikasi, politik melibatkan pembicaraan. Ini bukan pembicaraan dalam arti sempit seperti kata yang diucapkan, melainkan pembicaraan dalam arti yang lebih inklusif, yang berarti segala cara orang bertukar simbol kata-kata yang dituliskan dan diucapkan, gambar, gerakan, sikap tubuh, perangai, dan pakaian. Oleh karena banyak aspek kehidupan politik yang dapat dilukiskan dengan komunikasi, sehingga disebut dengan komunikasi politik.[1]

KEPATUHAN

Di dunia yang semakin kompleks dan independen, negosiasi, adopsi dan implemantation perjanjian internasional merupakan komponen utama dari aktivitas kebijakan luar negeri setiap negara. Perjanjian internasional datang dalam berbagai bentuk dan ukuran formal dan informal, bilateral dan multiparty, universal dan regional. Perhatian kita adalah dengan perjanjian kontemporer arti-penting politik yang relatif tinggi di bidang-bidang seperti keamanan, ekonomi, dan lingkungan, di mana perjanjian itu merupakan struktur elemen sentral dalam rezim peraturan internasional yang lebih luas.

Efisiensi
Keputusan tidak baik bebas. Sumber daya pemerintah untuk analisis kebijakan dan pengambilan keputusan yang mahal dan dalam pasokan pendek. Individu dan organisasi berusaha untuk menghemat sumber daya untuk hal-hal yang paling mendesak dan menekan. Dalam situasi seperti ini, analisis ekonomi standar berpendapat terhadap perhitungan kembali terus-menerus biaya dan manfaat dalam tidak adanya bukti yang meyakinkan bahwa keadaan telah berubah sejak keputusan asli. Efisiensi mendikte kontinuitas kebijakan yang cukup.

HUKUM HAK ASASI MANUSIA

  1. Pengertian Hak Asasi Manusia
            Konsep hak-hak asasi manusia mempunyai dua pengertian dasar, yang pertama ialah bahwa hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena ia seorang manusia. Hak-hak ini adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia. Arti yang kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang disebut sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun internasional. Dasar dari hak-hak ini adalah persetujuan dari yang diperintah, yaitu persetujuan dari para warga, yang tunduk kepada hak-hak itu dan tidak hanya tata tertib alamiah yang merupakan dasar dari arti yang pertama tadi.
            Prinsip persamaan hak untuk semua anggota umat manusia seperti banyak prinsip dasar lainnya, yang menjadi dasar dari apa yang disebut hak-hak asasi manusia dewasa ini, dapat ditemukan sebenarnya pada setiap kebudayaan dan peradaban, agama dan tradisi yang berdasarkan filsafat. Salah satu dari tradisi ini ialah hukum alam.

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Sengketa internasionala dapat dikatakann sebagai suatu konflik, dan dalam penyelesaiannya memiliki beberapa jalur, naik itu jalur damai maupun jalur kekerasan. Namun dalam menghadapp sengketa antar negara, biasanya negara-negara tersebut sebisa mungkin lebih memilih untuk menyelesaikannya melalui jalur damai.
  1. Pengertian Sengketa Internasional
Setiap sengketa adalah konflik, tetapi tidak semua konlik dapat dikategorikan sebagai sengketa (dispute). Sengketa internasional adalah sengketa yang bukan secara eksklusif merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Sengketa internasional juga tidak hanya eksklusif menyangkut hubungan antarnegara saja mengingat subjek-subjek hukum internasional saat ini sudah mengalami perluasan sedemikian rupa melibatkan banyak aktor non negara. Permasalahan yang disengketakan dalam suatu sengekta internasional dapat menyangkut banyak hal. Menyangkut substansi sengketa itu, beberapa pakar mencoba untuk memisahkan antara sengketa hukum (legal dispute) dengan sengketa politik (political dispute). Friedmann misalnya mengemukakan bahwa karakteristik sengketa hukum adalah sebagai berikut:

NEGARA DAN HUKUM INTERNASIONAL

Pendahuluan
            Negara merupakan subjek hukum internasional. Yang mana sebelum berdiri sebuah negara memerlukan pengakuan dari negara lain. Pengakuan tersebut terdiri dari berbagai macam antara lain de facto dan de jure. Selain itu negara juga memiliki yurisdiksi baik itu secara teritorial, individu dan sebagainya. Sebagai sebuah negara, negara pastinya memiliki tanggung jawab terhadap hal-hal tertentu seperti tanggung jawab ketika tidak mentaati traktat dan lain sebagainya.
Pengakuan
Identitas dan jumlah negara-negara yang termasuk dalam masyarakat internasional selalu tidak tetap, berubah-ubah. Seperti suatu negara melepaskan diri dari wilayahnya atau suatu negara menggabungkan diri dengan negara lain, sehingga hal ini memicu munculnya negara-negara baru. Transformasi-transformasi seperti ini menimbulkan persoalan-persoalan bagi masyarakat internasional, salah satu dari persoalan tersebut adalah pengakuan (recognation) terhadap negara baru atau pemerintah baru atau hal-hal yang berkaitan dengan perubahan status lainnya.

SUMBER, SUBJEK DAN OBJEK HUKUM INTERNASIONAL

A. Sumber Hukum Internasional
            Para ahli berpendapat bahwa sumber hukum internasional terdiri dari kebiasaan internasional, konvensi atau traktat internasional dan juga adanya asas-asas hukum umum. Sumber hukum dalam artian material dalam hukum internasional dapat dibedakan dalam consensus antara negara-negara sebagai aturan tertentu, seperti misalnya keputusan-keputusan Mahkamah Internasional, Resolusi Majelis Umum PBB, dan perjanjian antara negara yang mengikat negara-negara tertentu. Sedangkan sumber hukum dalam arti formal menunjukkan kepada mekanisme cara diciptakannya peraturan –peraturan tersebut.
B. Subjek hukum Internasional

Sejarah Hukum Internasional

Pendahuluan
            Hukum internasional memiliki sejarah yang panjang, yang telah ada sejak zaman dahulu kala. Hal itu dapat dilihat dengan adanya peraturan-peraturan yang mengikat antara raja-raja ataupun bangsa-bangsa. Dari zaman dahulu hukum internasional telah ada dan mengalami perkembangan yang sangat luas pada saat ini yang mana hukum internasional telah mengatur hubungan antara setiap negara-negara di dunia.
Sejarah Hukum Internasional
            Hukum internasional dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan, ataupun prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antar bangsa-bangsa ataupun negara-negara dengan memiliki kekuatan mengikat yang mana memiliki sanksi tertentu bila dilanggar. Lahirnya hukum internasional modern ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian westphalia yang mana mengakhiri perang  tiga puluh tahun. Dengan adanya perjanjian tersebut maka terciptalah hukum antar bangsa ataupun hukum internasional. Namun sejarah hukum internasional yang ada sejak zaman dahulu kala bisa dikatakan ada ketika adanya peradaban kebudayaan India kuno yang mana mereka telah mengenal peraturan ataupun sistem kasta yang mengatur hubungan antar kasta,

Hak Asasi Manusia (Human Rights)

Pengertian Hak Asasi Manusia
            Konsep hak-hak asasi manusia mempunyai dua pengertian dasar, yang pertama ialah bahwa hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena ia seorang manusia. Hak-hak ini adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia. Arti yang kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang disebut sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun internasional. Dasar dari hak-hak ini adalah persetujuan dari yang diperintah, yaitu persetujuan dari para warga, yang tunduk kepada hak-hak itu dan tidak hanya tata tertib alamiah yang merupakan dasar dari arti yang pertama tadi.
            Beberapa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dari para tokoh dan dokumen HAM:

Hukum Internasional

Definisi Hukum Internasional
Hukum Internasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur pergaulan negara yang merdeka dan berdaulat. JG Starke dalam bukunya An Intoduction to Internasional Law mendefinisikannya sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan oleh karenanya ditaati dalam hubungan antarnegara, yang juga meliputi:
a.         Peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu.
b.        Peraturan-peraturan, hukum tertentu mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.

Hukum Lingkungan

 PENGERTIAN HUKUM LINGKUNGAN
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

II. WEWENANG, DELEGASI, DAN DESENTRALISASI

 WEWENANG
Wewenang atau authority adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Wewenang merupakan hasil delegasi atau pelimpahan wewenang dari atasan ke bawahan dalam suatu organisasi.Dua pandangan yang saling berlawanan tentang sumber wewenang, yaitu:
1.Teori formal (pandangan klasik)
Wewenang merupakan anugrah, ada karena seseorang diberi atau dilimpahi hal tersebut. Beranggapan bahwa wewenang berasal dari tingkat masyarakat yang tinggi. Jadi pandangan ini menelusuri sumber tertinggi dari wewenang ke atas sampai sumber terakhir, dimana untuk organisasi perusahaan adalah pemilik atau pemegang saham.
2.Teori penerimaan (acceptance theory of authority)

Sistem Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.

LEMBAGA LEGISLATIF

*      Pengertian Lembaga Legislatif
Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Legislatif atau legislature yang dapat diterjemahkan sebagai pembuat undang-undang atau dengan istilah lain biasa disebut dengan parliament (parlemen) oleh Eropa, merupakan pembicaraan masalah kenegaraan yang menekankan unsur bicara dan merundingkan, dan legislature (legislatif) oleh Amerika, yang menjelaskan sebagai badan pembuat undang-undang. Perbedaan kedua arti ini hanya terletak pada fungsi politik masing-masing.
 Lembaga legislatif ini disimbolkan sebagai wakil dari rakyat yang berdaulat, yang secara teori rakyatlah yang berdaulat dan memiliki suatu kehendak. Sehingga keputusan-keputusan dari lembaga ini merupakan suara yang authentic, dan oleh karena itu keputusannya baik bersifat kebijakan maupun undang-undang mengikat seluruh rakyat. Jadi apapun nama dan sebutan yang diberikan, keberadaan lembaga perwakilan rakyat merupakan hal yang sangat esensial sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat banyak. Lewat lembaga perwakilan rakyat inilah aspirasi masyarakat ditampung dan dituangkan dalam berbagai kebijakan umum.